Tipe Dokumen
Peraturan
Kode
SE SE-43/PJ.41/1995
Judul
Tanda Pengenal Resmi Sebagai Penduduk Luar Negeri (Penlu) (Seri Pph Pasal 25 No 7)
Nomor
43
Tahun
1995
Jenis Peraturan
Lainnya
Singkatan Jenis
LAIN
T.E.U. (Tajuk Entri Utama)
Direktorat Jenderal Pajak
Bidang
Tanggal Penetapan
21 Sep 1995
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
21 Sep 1995 - s.d. Dicabut
Tempat Terbit
Jakarta
Sumber
BNews 5787
Bahasa
in
Lokasi
Biro Hukum

