Tipe Dokumen
Peraturan
Kode
SE SE-44/PJ.4/1995
Judul
Penyusutan atau Amortisasi atas Pengeluaran untuk Memperoleh Harta yang Masih Dimiliki dan Digunakan pada Awal Tahun Pajak 1995 (Seri Pph Umum No. 19)
Nomor
44
Tahun
1995
Jenis Peraturan
Lainnya
Singkatan Jenis
LAIN
T.E.U. (Tajuk Entri Utama)
Direktorat Jenderal Pajak
Bidang
Subyek
Tanggal Penetapan
02 Okt 1995
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
02 Okt 1995 - s.d. Dicabut
Tempat Terbit
Jakarta
Sumber
LL: 9 hal, BNews 5769
Bahasa
in
Lokasi
Biro Hukum

