Mohon maaf belum ada abstrak atau ringkasan.
16 Agu 2007
Dicabut dengan UU 40 TAHUN 2007 tentang Perseroan Terbatas
Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas.
Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas.
Pencabutan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 406/KMK.06/2004 tentang Usaha Jasa Penilai Berbentuk Perseroan Terbatas.
Tata Cara Optimalisasi Penyelesaian Piutang Negara yang Bersumber dari Penerusan Pinjaman Luar Negeri dan Rekening Dana Investasi pada Badan Usaha Milik Negara/Perseroan Terbatas/Badan Hukum Lainnya