Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturanUU 10 TAHUN 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 1991 melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.
UU 10 TAHUN 1994 - Perubahan atas Undang-Undang No.7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 1991 | JDIH Kementerian Keuangan
29 Okt 2021
Diubah dengan UU 7 TAHUN 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan