10 Agu 2011
Diubah dengan UU 11 TAHUN 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011.
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011.
Alokasi Kurang Bayar Dana Sarana dan Prasarana Infrastruktur Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2008 yang Dialokasikan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011.
Penyesuaian Rincian Alokasi Transfer ke Daerah menurut Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2025 dalam Rangka Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025
Penyaluran Kurang Bayar Dana Bagi Hasil pada Tahun 2025