Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
UU 15 TAHUN 1952 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat tentang Bursa (Lembaran Negara Nomor 79 Tahun 1951) Sebagai Undang- Undang melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.
Berikan nilai anda untuk pengalaman dan kemudahan memperoleh informasi yang kami berikan. Masukan anda membantu kami berubah menjadi lebih baik.
Bagikan
UU 15 TAHUN 1952 - Penetapan Undang-Undang Darurat tentang Bursa (Lembaran Negara Nomor 79 Tahun 1951) Sebagai Undang- Undang | JDIH Kementerian Keuangan