Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
UU 15 TAHUN 1952 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat tentang Bursa (Lembaran Negara Nomor 79 Tahun 1951) Sebagai Undang- Undang melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.