Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturanUU 15 TAHUN 1952 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat tentang Bursa (Lembaran Negara Nomor 79 Tahun 1951) Sebagai Undang- Undang melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.