Mencabut UU 21 TAHUN 1954 tentang Perjanjian Perburuhan Antara Serikat Buruh dan Majikan.
03 Okt 1997
Mencabut UU 14 TAHUN 1969 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerja.
03 Okt 1997
Mencabut UU 1 TAHUN 1951 tentang Pernyataan Berlakunya Undang-Undang Kerja Tahun 1948 Nomor 12 Dari Republik Indonesia untuk Seluruh Indonesia.
Nilai Pengalaman Anda
Bagikan
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturanUU 25 TAHUN 1997 tentang Ketenagakerjaan. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.