Mohon maaf belum ada abstrak atau ringkasan.
03 Okt 1997
Mencabut UU 3 TAHUN 1958 tentang Penempatan Tenaga Asing.
Mencabut UU 21 TAHUN 1954 tentang Perjanjian Perburuhan Antara Serikat Buruh dan Majikan.
Mencabut UU 14 TAHUN 1969 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerja.
Mencabut UU 1 TAHUN 1951 tentang Pernyataan Berlakunya Undang-Undang Kerja Tahun 1948 Nomor 12 Dari Republik Indonesia untuk Seluruh Indonesia.
Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Modal Awal untuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Dana Operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Tahun 2025