Judul
Pejabat yang Menjalankan Pekerjaan Jabatan Presiden, Jika Presiden Mangkat, Berhenti atau Berhalangan, Sedang Wakil Presiden Tidak Ada atau Berhalangan.
Jenis Peraturan
Undang-Undang
T.E.U. (Tajuk Entri Utama)
Indonesia
Tanggal Penetapan
08 Okt 1957
Tanggal Pengundangan
08 Okt 1957
Tanggal Berlaku
08 Okt 1957 -