Tipe Dokumen
Peraturan
Kode
UU 29 TAHUN 1957
Judul
Pejabat yang Menjalankan Pekerjaan Jabatan Presiden, Jika Presiden Mangkat, Berhenti atau Berhalangan, Sedang Wakil Presiden Tidak Ada atau Berhalangan.
Nomor
29
Tahun
1957
Jenis Peraturan
Undang-Undang
Singkatan Jenis
UU
T.E.U. (Tajuk Entri Utama)
Indonesia
Bidang
Tanggal Penetapan
08 Okt 1957
Tanggal Pengundangan
08 Okt 1957
Tanggal Berlaku
08 Okt 1957 -
Tempat Terbit
Jakarta
Sumber
LN;1957
Bahasa
in
Lokasi
Biro Hukum

