Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturanUU 29 TAHUN 1957 tentang Pejabat yang Menjalankan Pekerjaan Jabatan Presiden, Jika Presiden Mangkat, Berhenti atau Berhalangan, Sedang Wakil Presiden Tidak Ada atau Berhalangan. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.