Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15497 (Release-31)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2026 merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan diterbitkan untuk menindaklanjuti pertimbangan Menimbang, termasuk kebutuhan penataan kelembagaan dan perbaikan aturan sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi serta untuk memperkuat penyelenggaraan sektor jasa keuangan. Perubahan bertujuan menata kewenangan pengatur dan pengawas, memperjelas mekanisme resolusi dan penjaminan pada Lembaga Penjamin Simpanan, memperluas ruang lingkup pengawasan Otoritas Jasa Keuangan, serta menyesuaikan tata kelola dan ketentuan anggaran lembaga sektor keuangan. Perubahan juga memasukkan pengaturan baru mengenai instrumen keuangan khusus, mekanisme transfer margin di pasar keuangan, dan peran evaluatif DPR terhadap kinerja kelembagaan sektor keuangan.
DISCLAIMER: Konten di generate oleh AI, selalu pastikan dengan dokumen aslinya