Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturanUU 8 TAHUN 1990 tentang Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.
UU 8 TAHUN 1990 - Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia | JDIH Kementerian Keuangan