Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atasUU 9 TAHUN 2016 tentang Pencegahan dan Penangan Krisis Sistem Keuangan melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan di masa mendatang.