12 Jan 2023
Diubah dengan UU 4 TAHUN 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
Besaran Bagran Premi untuk Pendanaan Program Restrukturisasi Perbankan
Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komite Stabilitas Sistem Keuangan
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
Tata Cara Penghapusbukuan dan Penghapustagihan Aset yang Tersisa Dari Program Restrukturisasi Perbankan