PMK 96 TAHUN 2023 - Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman | JDIH Kementerian Keuangan

Mohon maaf belum ada abstrak atau ringkasan

Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas PMK 96 TAHUN 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan di masa mendatang.

✨ Contoh Pertanyaan ✨
Apa pokok-pokok pengaturan dalam peraturan ini?
Apa latar belakang adanya peraturan ini?
Siapa saja pihak yang disebutkan dalam peraturan ini?
Sebutkan beberapa kata kunci utama dalam peraturan ini!

Halo! Saya Asisten Pintar JDIH. Apa yang ingin anda ketahui tentang dokumen ini?

0/200

Disclaimer:
Informasi yang diberikan oleh chatbot ini dihasilkan oleh AI dan belum tentu akurat. Silakan selalu melakukan pengecekan ulang dengan sumber terkait. Riwayat chat ini tidak disimpan dimanapun, dan akan hilang jika browser di refresh.

  • 17 Nov 2023

    Mencabut 199/PMK.010/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor Barang Kiriman.

  • 17 Nov 2023

    Diubah dengan PMK 111 TAHUN 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman

  • 17 Nov 2023

    Dicabut sebagian dengan PMK 82 TAHUN 2024 tentang Tata Cara Pembebasan Cukai

  • 17 Nov 2023

    Diubah dengan PMK 4 TAHUN 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman