PERPRES 114 TAHUN 2018 - Pengesahan Protokol Perubahan Perjanjian Perdagangan Preferensial Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Pakistan (Protocol To Amend The Preferential Trade Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Islamic Republic Of Pakistan) | JDIH Kementerian Keuangan

Mohon maaf belum ada abstrak atau ringkasan

Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas PERPRES 114 TAHUN 2018 tentang Pengesahan Protokol Perubahan Perjanjian Perdagangan Preferensial Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Pakistan (Protocol To Amend The Preferential Trade Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Islamic Republic Of Pakistan) melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan di masa mendatang.