16/KMK.014/1999 - Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang/Jasa, Pajak Penjualan Barang Mewah, Pajak Ekspor, Pajak Penghasilan yang Berlaku untuk Tanggal 1 S/D 7 Januari 1999 | JDIH Kementerian Keuangan