Judul
Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor PER-13/BC/2021 Tentang Tata Cara Pemberitahuan Dan Pendaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI) Atas Perangkat Telekomunikasi Dalam Pemberitahuan Pabean
Jenis Peraturan
Peraturan Unit Eselon I
T.E.U. (Tajuk Entri Utama)
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Tanggal Penetapan
13 Mar 2023
Tanggal Pengundangan
13 Mar 2023
Tanggal Berlaku
13 Mar 2023 - s.d. Dicabut
Lokasi
Direktorat Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa