130/PMK.010/2017 - Pengenaan Bea
Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Canai Lantaian Dari Besi atau Baja Bukan Paduan. | JDIH Kementerian Keuangan
Diubah dengan 26/PMK.010/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2017 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Canai Lantaian Dari Besi atau Baja Bukan Paduan.
Nilai Pengalaman Anda
Berikan nilai anda untuk pengalaman dan kemudahan memperoleh informasi yang kami berikan. Masukan anda membantu kami berubah menjadi lebih baik.
Bagikan
Kode
130/PMK.010/2017
Judul/Tentang
Pengenaan Bea
Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Canai Lantaian Dari Besi atau Baja Bukan Paduan.