18/PMK.07/2017 - Konversi Penyaluran Dana Bagi Hasil Dan/ atau Dana Alokasi Umum dalam Bentuk Nontunai. | JDIH Kementerian Keuangan

Mohon maaf belum ada abstrak atau ringkasan

Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas 18/PMK.07/2017 tentang Konversi Penyaluran Dana Bagi Hasil Dan/ atau Dana Alokasi Umum dalam Bentuk Nontunai. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan di masa mendatang.

✨ Contoh Pertanyaan ✨
Apa pokok-pokok pengaturan dalam peraturan ini?
Apa latar belakang adanya peraturan ini?
Siapa saja pihak yang disebutkan dalam peraturan ini?
Sebutkan beberapa kata kunci utama dalam peraturan ini!

Halo! Saya Asisten Pintar JDIH. Apa yang ingin anda ketahui tentang dokumen ini?

0/200

Disclaimer:
Informasi yang diberikan oleh chatbot ini dihasilkan oleh AI dan belum tentu akurat. Silakan selalu melakukan pengecekan ulang dengan sumber terkait. Riwayat chat ini tidak disimpan dimanapun, dan akan hilang jika browser di refresh.

  • 15 Des 2022

    Diubah dengan 187/PMK.07/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.07 /2017 tentang Konversi Penyaluran Dana Bagi Hasil dan/atau Dana Alokasi Umum dalam Bentuk Nontunai

  • 01 Apr 2021

    Dicabut sebagian dengan 231/PMK.07/2020 tentang Tata Cara Penyampaian Informasi Keuangan Daerah, Laporan Data Bulanan, dan Laporan Pemerintah Daerah Lainnya

  • 14 Feb 2017

    Mencabut 93/PMK.07/2016 tentang Konversi Penyaluran Dana Bagi Hasil Dan/ atau Dana Alokasi Umum dalam Bentuk Nontunai.