Judul/Tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 267 /PMK.010/2015 tentang Kriteria Dan/ atau Rincian Ternak, Bahan Pakan untuk Pembuatan Pakan Ternak dan Pakan Lkan yang atas Impor dan/atau Penyerahannya Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
Tajuk Entri Utama
Kementerian Keuangan
Tgl. Berlaku
26 Jan 2016 - s.d. Dicabut
Sumber
BN 2016 (118), LL 2016