JDIHN LogoKemenkeu Logo
JDIHN LogoKemenkeu Logo
  • Dokumen Hukum
    • Peraturan
    • Monografi
    • Artikel Hukum
    • Putusan Pengadilan
  • Informasi
    • Regulasi
      • Infografis Regulasi
      • Simplifikasi Regulasi
      • Direktori Regulasi
      • Program Perencanaan
      • Penelitian/Pengkajian Hukum
      • Video Sosialisasi
      • Kamus Hukum
    • Informasi Penunjang
      • Tarif Bunga
      • Kurs Pajak
      • Berita
      • Jurnal HKN
      • Statistik
      • Penghargaan JDIH
  • Perihal
    • Tentang Kami
    • Struktur Organisasi
    • Anggota JDIHN
    • Prasyarat
    • Kebijakan Privasi
    • FAQ
    • Website Lama
    • Hubungi Kami

Kamus Hukum



Seluruh layanan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan pada JDIH Kemenkeu diberikan secara GRATIS dan tidak dipungut biaya

FAQ
Prasyarat
Hubungi Kami
Kemenkeu Logo

Pengelola JDIH Kementerian Keuangan:

  • Biro Hukum, Sekretariat Jenderal
  • Alamat:Gedung Djuanda I, Lantai 13-14
    Jl. Dr. Wahidin Raya No 1, Jakarta Pusat
    Surel:kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id

JDIH Kemenkeu

  • Profil
  • Struktur Organisasi
  • Berita JDIH
  • Statistik

Tautan JDIH

  • JDIH Nasional
  • Sekretariat Negara
  • Kemenko Perekonomian
  • Anggota Lainnya

Temukan Kami


    Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15855 (Release-34)











    Hubungan Keterkaitan

    Hubungan Keterkaitan adalah hubungan pengusahaan antar pabrik hasil tembakau dari aspek permodalan, manajemen kunci, dan/atau penggunaan bahan baku berupa tembakau iris (TIS). 3

    Ditemukan dalam 131/PMK.011/2013
    Pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah | pasangan calon

    Pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah yang selanjutnya disebut pasangan calon adalah bakal pasangan calon yang telah memenuhi persyaratan untuk dipilih sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah.

    Ditemukan dalam UU 32 TAHUN 2004
    Pesawat Udara Sipil Asing

    Pesawat Udara Sipil Asing adalah pesawat udara yang digunakan untuk kepentingan angkutan udara niaga dan bukan niaga yang mempunyai tanda pendaftaran dan tanda kebangsaan negara asing.

    Ditemukan dalam UU 1 TAHUN 2009
    Provinsi Nusa Tenggara Timur

    Provinsi Nusa Tenggara Timur adalah Daerah Otonom, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur.

    Ditemukan dalam UU 9 TAHUN 2002
    Satuan Kerja, | Satker,

    Satuan Kerja, yang selanjutnya disebut Satker, adalah bagian dari suatu unit organisasi pada Kementerian Negara/Lembaga yang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dari suatu organisasi yang membebani dana APBN.

    Ditemukan dalam 170/PMK.05/2010
    Lokomotif

    Lokomotif adalah sarana perkeretaapian yang memiliki penggerak sendiri yang bergerak dan digunakan untuk menarik dan/atau mendorong kereta, gerbong, dan/atau peralatan khusus.

    Ditemukan dalam PP 56 TAHUN 2009
    Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement | Sistem BI-RTGS

    Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement yang selanjutnya disebut Sistem BI-RTGS adalah sistem transfer dana elektronik dalam mata uang rupiah yang dilakukan seketika per transaksi secara individual.

    Ditemukan dalam 14/PMK.05/2013, 188/PMK.05/2017, dan 1 dokumen lainnya
    Perusahaan yang wajib didaftar dalam Daftar Perusahaan

    Perusahaan yang wajib didaftar dalam Daftar Perusahaan adalah setiap perusahaan yang berkedudukan dan menjalankan usahanya di wilayah Negara Republik Indonesia menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,termasuk di dalamnya kantor cabang, kantor pembantu, anak perusahaan serta agen dan perwakilan dari perusahaan itu yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian.

    Ditemukan dalam UU 3 TAHUN 1982
    Tujuan pengaturan, pembinaan, dan pengawsan pangan

    Tujuan pengaturan, pembinaan, dan pengawsan pangan adalah : a. Tersediannya pangan yang memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan gizi bagi kepentingan kesehatan manusia. b. Terciptanya perdagangan pangan yang jujur dan bertanggung jawab; dan c. Terwujudnya tingkat kecukupan pangan dengan harga yang wajar dan terjangkau sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

    Ditemukan dalam UU 7 TAHUN 1996
    Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Dinas jaga pertama

    Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Dinas jaga pertama adalah awak kapal yang bertugas jaga pada saat kapal bertolak meninggalkan pelabuhan. Ayat (4) Cukup jelas

    Ditemukan dalam PP 51 TAHUN 2002
    • 1
    • ...
    • 475
    • 476
    • 477
    • ...
    • 1000