Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15855 (Release-34)
Bagian Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan atau Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara, yang selanjutnya disebut BA-BUN, adalah bagian anggaran yang mengelola Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan yang berada dalam kewenangan Menteri Keuangan selaku BUN.
Kewenangan Kantor Daerah adalah pelaksanaan tugas pemerintahan yang didanai dari APBN yang dilaksanakan oleh kantor Kementerian/Lembaga di daerah.
Lembar Konfirmasi Transfer ke Daerah .dan Dana Desa yang selanjutnya disebut LKT adalah dokumen yang memuat rincian penerimaan dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa.
Pelaksana Khusus adalah Pelaksana yang menduduki jabatan yang disyaratkan masa kerja sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan mengenai jabatan dan peringkat bagi Pelaksana di lingkungan Kementerian Keuangan.
Wabah adalah kejadian penyakit luar biasa yang dapat berupa timbulnya suatu Penyakit Hewan menular baru di suatu wilayah atau kenaikan kasus Penyakit Hewan menular mendadak yang dikategorikan sebagai bencana nonalam.
Kepala Daerah adalah gubernur dan bupati/wali kota.
Dokumen Kependudukan adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang selanjutnya disebut SKB PPN adalah surat keterangan yang menyatakan bahwa PKP memperoleh fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN atas impor dan/atau penyerahan BKP tertentu yang bersifat strategis.
Produksi Komersial adalah saat dimulainya penjualan Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi sampai dengan berakhirnya Kontrak Bagi Hasil Gross Split.
Investment Bank adalah lembaga keuangan yang memperoleh izin dari otoritas pasar modal/lembaga keuangan dan dapat melakukan kegiatan sebagai penjamin emisi efek, perantara pedagang efek, dan atau manajer investasi di Jepang.