Tarif Preferensi
Tarif Preferensi adalah tarif bea masuk berdasarkan Persetujuan Preferensi Perdagangan antar Negara-Negara Anggota D-8 yang besarannya ditetapkan dalam Peraturan Menteri mengenai penetapan tarif bea masuk 2021, No. 1456 dalam rangka Persetujuan Preferensi Perdagangan antar Negara-Negara Anggota D-8.