Tata Cara Pembayaran dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Relevan terhadap
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.06/2005, telah diatur ketentuan mengenai pedoman pembayaran dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
bahwa sesuai dengan Pasal 7 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara berwenang menetapkan kebijakan dan pedoman pelaksanaan anggaran negara;
bahwa untuk melaksanakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang lebih tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai pedoman pembayaran dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
. KPA bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan dan anggaran yang berada dalam penguasaannya kepada PA.
. Pelaksanaan tanggung jawab KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk:
mengesahkan rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana penarikan dana;
merumuskan standar operasional agar pelaksanaan pengadaan barang/jasa sesuai dengan ketentuan tentang pengadaan barang/jasa pemerintah;
menyusun sistem pengawasan dan pengendalian agar proses penyelesaian tagihan atas beban APBN dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
melakukan pengawasan agar pelaksanaan kegiatan dan pengadaan barang/jasa sesuai dengan keluaran ( output ) yang ditetapkan dalam DIPA;
melakukan monitoring dan evaluasi agar pembuatan perjanjian/kontrak pengadaan barang/jasa dan pembayaran atas beban APBN sesuai dengan keluaran (output) yang ditetapkan dalam DIPA serta rencana yang telah ditetapkan;
merumuskan kebijakan agar pembayaran atas beban APBN sesuai dengan keluaran (output) yang ditetapkan dalam DIPA; dan
Melakukan pengawasan, monitoring, dan evaluasi atas pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran dalam rangka penyusunan laporan keuangan.
Kredit Usaha Pembibitan Sapi.
Relevan terhadap
Tingkat bunga KUPS ditetapkan sebesar tingkat bunga pasar yang berlaku untuk kredit sejenis, dengan ketentuan paling tinggi sebesar suku bunga penjaminan simpanan pada Bank Umum yang ditetapkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan ditambah 6% (enam perseratus).
Beban bunga KUPS kepada Pelaku Usaha ditetapkan sebesar 5% (lima perseratus).
Selisih tingkat bunga KUPS dengan beban bunga pada Pelaku Usaha merupakan subsidi Pemerintah.
Ketentuan penetapan tingkat bunga KUPS berlaku selama jangka waktu kredit.
Menteri Keuangan dapat melakukan peninjauan atas tingkat bunga KUPS dengan memperhatikan usulan dari Menteri Pertanian dan/atau pertimbangan Komite Kebijakan.
Persyaratan serta tata cara pendanaan, penyaluran, penggunaan, penatausahaan, pelaporan, sanksi, dan pengawasan KUPS diatur lebih lanjut dalam Perjanjian Kerjasama Pendanaan. BAB IX PEMBINAAN, PENGENDALIAN, DAN EVALUASI Pasal 20 ^(1) ^ ^Pembinaan dan pengendalian pelaksanaan KUPS dilakukan oleh Menteri Keuangan, Menteri Pertanian, dan Bupati/Walikota sesuai dengan bidang tugas dan wewenang masing-masing dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Pertanian. (2) Atas prakarsa Menteri Keuangan dan/atau Menteri Pertanian atau pejabat eselon I yang memiliki kewenangan di bidang kebijakan pemberian KUPS, dapat diselenggarakan Rapat Evaluasi Penyelenggaraan KUPS secara periodik atau sewaktu-waktu, dengan melibatkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Negara Perencanaan Pembangunan/Ketua Bappenas, dan Direksi Bank Pelaksana. (3) Rapat Evaluasi Penyelenggaraan KUPS dapat pula dihadiri oleh kuasa para pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Tanggung jawab pelaksanaan KUPS mengikuti ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pertanian. BAB X PEMERIKSAAN Pasal 21 ^(1) ^ ^Menteri Keuangan sewaktu-waktu dapat mengadakan pemeriksaan atas realisasi penyaluran dan penggunaan pinjaman pendanaan KUPS oleh Peserta dan Bank Pelaksana.
Dalam melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Keuangan dapat meminta bantuan Menteri Pertanian dan/atau aparat fungsional pemeriksa internal atau eksternal. (3) Untuk kepentingan pemeriksaan, Bank Pelaksana dan/atau Peserta berkewajiban:
menyampaikan data dan dokumen terkait;
memberikan tanggapan atau jawaban terhadap hal- hal yang ditanyakan atau diperlukan kejelasan; dan
bersikap kooperatif dalam kaitannya dengan pelaksanaan pemeriksaan. BAB XI PELAPORAN Pasal 22 ^(1) ^ ^Bank Pelaksana wajib menyusun dan menyampaikan Laporan Penyaluran dan Pengembalian KUPS setiap bulan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan dan Menteri Pertanian c.q. Direktur Jenderal Peternakan dan Kepala Pusat Pembiayaan, paling lambat tanggal 25 bulan berikutnya. (2) Bank Pelaksana wajib menyampaikan laporan lain terkait dengan penyelenggaraan KUPS dalam hal diperlukan dan/atau diminta secara khusus oleh Menteri Keuangan dan/atau Menteri Pertanian. BAB XII SANKSI Pasal 23 ^(1) ^ ^Dalam hal Bank Pelaksana melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, maka Bank Pelaksana dikenakan sanksi:
administratif berupa teguran tertulis;
penundaan atau penghentian pembayaran Subsidi Bunga. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi diatur dalam Perjanjian Kerjasama Pendanaan. BAB XIII KETENTUAN PENUTUP Pasal 24 ^Mekanisme dan tatacara penghitungan, penagihan, pembayaran, penatausahaan, pelaporan, sanksi, dan rekonsiliasi/verifikasi Subsidi Bunga diatur lebih lanjut dalam Perjanjian Kerjasama Pendanaan. Pasal 25 Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan ini diatur oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan. Pasal 26 Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Subsidi Bunga dibayarkan setiap 6 (enam) bulan sekali.
Permintaan pembayaran Subsidi Bunga diajukan oleh Bank Pelaksana kepada Menteri Keuangan u.p. Direktur Jenderal Perbendaharaan dengan dilampiri:
rincian penghitungan tagihan Subsidi Bunga;
rincian mutasi rekening pinjaman masing-masing penerima KUPS; dan
tanda terima pembayaran Subsidi Bunga yang ditandatangani Direksi Bank Pelaksana atau pejabat yang dikuasakan.
Pembayaran Subsidi Bunga dilakukan berdasarkan data penyaluran KUPS yang disampaikan oleh Bank Pelaksana.
Dalam rangka menilai kepatuhan terhadap ketentuan penyaluran KUPS, dan meneliti kebenaran perhitungan Subsidi Bunga yang telah dibayarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan verifikasi oleh Departemen Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan bekerja sama dengan Departemen Pertanian c.q. Direktorat Jenderal Peternakan, secara periodik atau sewaktu-waktu. BAB VII MEKANISME PENDANAAN Pasal 11 ^(1) ^ ^Direktur Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan menetapkan Bank Pelaksana berdasarkan permohonan bank yang bersangkutan. (2) Bank Pelaksana paling kurang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
menyampaikan komitmen tertulis penyediaan dana sejumlah tertentu guna pendanaan KUPS. b. berkedudukan atau memiliki kantor operasional di wilayah provinsi penyaluran KUPS. Pasal 12 Bank Pelaksana menetapkan Peserta berdasarkan penilaian terhadap kelayakan Calon Peserta sesuai asas-asas perkreditan yang sehat, dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 13 (1) Bank Pelaksana wajib mengambil tindakan-tindakan yang diperlukan untuk menjamin penyediaan dan penyaluran KUPS yang menjadi tanggung jawabnya secara tepat jumlah dan tepat waktu sesuai program yang ditetapkan Pemerintah, serta mematuhi semua ketentuan tata cara penatausahaan yang berlaku. (2) Kewajiban, hak, tugas, dan tanggung jawab Bank Pelaksana, serta ketentuan-ketentuan lain terkait dengan pendanaan, penyaluran, penatausahaan, pelaporan, dan sanksi KUPS oleh Bank Pelaksana, diatur lebih lanjut dalam Perjanjian Kerjasama Pendanaan. Pasal 14 Dirjen Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan memberikan persetujuan plafon KUPS untuk masing-masing Bank Pelaksana, dengan didasarkan pada pertimbangan:
pembiayaan KUPS yang dirinci per tahun yang disampaikan oleh Menteri Pertanian;
kemampuan Pemerintah menyediakan Subsidi Bunga;
usul/komitmen penyediaan dana KUPS oleh Bank Pelaksana; dan
pendapat Komite Kebijakan.
Uji meteriil Pasal 9 ayat (1) huruf a UU Nomor 15 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU APBN Tahun 2013 terhadap Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H ayat ...
Relevan terhadap
www.mahkamahkonstitusi.go.id 55 perwujudan fungsi pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20A UUD 1945. b. Bahwa dalam Konsiderans menimbang dan Penjelasan Umum UU APBNP Tahun 2013 telah disebutkan dasar-dasar sosiologis dan ekonomis perubahan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 termasuk di dalamnya yang melatarbelakangi ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf a Undang-Undang a quo. c. Bahwa perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 telah sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara juncto Pasal 32 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013 yang berbunyi: "Penyesuaian APBN Tahun Anggaran 2013 dengan perkembangan dan/atau perubahan keadaan dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan Pemerintah dalam rangka penyusunan perkiraan perubahan atas APBN Tahun Anggaran 2013 , apabila terjadi: 1. Perkiraan perkembangan ekonomi makro yang tidak sesuai dengan asumsi yang digunakan dalam APBN Tahun Anggaran 2013. 2. Perubahan pokok-pokok kebijakan fiskal; 3. Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar program, dan/atau antar jenis belanja; dan/atau 4. Keadaan yang menyebabkan SAL tahun sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan anggaran tahun berjalan. d. Bahwa dalam pengalokasian anggaran keuangan negara melalui APBNP 2013 maupun APBNP 2013 khususnya dalam upaya penanggulangan "Kasus Lumpur Lapindo" telah melalui proses pembahasan yang seksama di DPR dan telah dibicarakan dengan Pemerintah sehingga disahkannya Undang-Undang a quo, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yaitu Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD dan Peraturan DPR tentang Tata tertib. Begitu pula halnya dengan keterlibatan DPD dalam memberikan pertimbangan terhadap RAPBN dan nota keuangan sebagaimana tercantum dalam _PERHATIAN: _ Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
Pengelolaan Uang Negara/Daerah
Relevan terhadap
Menteri Keuangan berkoordinasi dengan Gubernur Bank Sentral untuk:
merumuskan usulan kebijakan jangka menengah tentang penggantian secara bertahap Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dengan Surat Utang Negara (SUN) sebagai instrumen moneter yang diamanatkan dalam Pasal 71 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
menyusun rekomendasi tentang satuan biaya yang harus dibayar kepada Bank Sentral sebagai imbalan atas pelayanan yang diberikan kepada Bendahara Umum Negara; dan
menyusun usulan kebijakan tentang satuan biaya yang harus dibayar kepada Bank Umum sebagai imbalan atas pelayanan yang diberikan kepada Bendahara Umum Negara.
Pelaksanaan Sisa Pekerjaan Tahun Anggaran Berkenaan yang Dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (Dipa) Tahun Anggaran Berikutnya. ...
Relevan terhadap
bahwa Kementerian Negara/Lembaga melaksanakan pekerjaan yang diantaranya dilakukan berdasarkan kontrak yang sumber dananya berasal dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun anggaran berkenaan;
bahwa berkenaan dengan berbagai kondisi, sampai dengan akhir tahun anggaran masih terdapat pekerjaan yang mempunyai asas manfaat yang tinggi dalam rangka pelayanan kepada masyarakat yang tidak dapat diselesaikan;
bahwa dalam rangka mengakselerasi penyelesaian pekerjaan yang belum selesai sampai dengan akhir tahun anggaran sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu mengatur ketentuan mengenai penyelesaian sisa pekerjaan yang tidak dapat diselesaikan pada tahun anggaran berkenaan;
bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (2) huruf a Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara berwenang menetapkan kebijakan dan pedoman pelaksanaan anggaran negara;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pelaksanaan Sisa Pekerjaan Tahun Anggaran Berkenaan Yang Dibebankan Pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran Berikutnya;
Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga.
Relevan terhadap
RKA-K/L sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 disusun dengan menggunakan pendekatan:
kerangka pengeluaran jangka menengah;
penganggaran terpadu; dan
penganggaran berbasis kinerja.
RKA-K/L sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 disusun secara terstruktur dan dirinci menurut klasifikasi anggaran yang meliputi:
klasifikasi organisasi;
klasifikasi fungsi; dan
klasifikasi jenis belanja.
RKA-K/L sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 disusun menggunakan instrumen:
indikator Kinerja;
standar biaya; dan
evaluasi Kinerja.
RKA-K/L sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 disusun dengan memperhatikan petunjuk penyusunan dan penelaahan RKA-K/L serta berdasarkan:
Pagu Anggaran K/L yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan;
Rencana Kerja Kementerian Negara/Lembaga;
Rencana Kerja Pemerintah (RKP) hasil kesepakatan Pemerintah dan DPR dalam pembicaraan pendahuluan Rancangan APBN;
standar biaya; dan
Kebijakan pemerintah lainnya.
Klasifikasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengikuti Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai Klasifikasi Anggaran
Imbalan yang Berasal Dari Penerimaan Negara Bukan Pajak Royalti Paten Kepada Inventor.
Tata Cara Penghitungan, Pengalokasian, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Subsidi Listrik.
Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. ...
Relevan terhadap
Besarnya cadangan biaya penutupan dan pemulihan tambang yang dibebankan untuk 1 (satu) tahun pajak, dihitung berdasarkan estimasi biaya penutupan dan pemulihan tambang berdasarkan masa manfaat ekonomis.
Cadangan biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disimpan dalam rekening bersama antara Badan Pelaksana dan kontraktor di bank umum Pemerintah Indonesia di Indonesia.
Dalam hal total realisasi biaya penutupan dan pemulihan tambang lebih kecil atau lebih besar dari jumlah yang dicadangkan, selisihnya menjadi pengurang atau penambah biaya operasi yang dapat dikembalikan dari masing-masing wilayah kerja atau lapangan yang bersangkutan, setelah mendapat persetujuan Kepala Badan Pelaksana.
Ketentuan mengenai tata cara penggunaan dana cadangan biaya penutupan dan pemulihan tambang diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 18 (1) Kontraktor dapat membebankan iuran pesangon bagi pegawai tetap yang dibayarkan kepada pengelola dana pesangon tenaga kerja yang ditetapkan Menteri Keuangan.
Tata cara pengelolaan iuran pesangon dan besarnya pesangon diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. epkumham.go Pasal 19 (1) Seluruh biaya kerja, pembebanannya ditangguhkan sampai dengan adanya lapangan yang berproduksi secara komersial di wilayah kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1).
Untuk pengamanan penerimaan negara, selain penangguhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat mengambil kebijakan terkait pengembangan lapangan. Pasal 20 (1) Biaya operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 yang dapat dikembalikan dalam 1 (satu) tahun kalender terdiri atas:
biaya bukan modal tahun berjalan;
penyusutan biaya modal tahun berjalan; dan
biaya operasi yang belum dapat dikembalikan pada tahun-tahun sebelumnya. (2) Jumlah maksimum biaya operasi yang dapat dikembalikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kontrak jasa ditentukan sebesar imbalan yang diberikan oleh Pemerintah. (3) Biaya operasi yang dapat dikembalikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang belum dapat diperhitungkan dalam 1 (satu) tahun kalender dapat diperhitungkan pada tahun berikutnya.
Biaya langsung __ minyak bumi dibebankan pada produksi minyak bumi dan biaya langsung __ gas bumi dibebankan pada produksi gas bumi. (5) Dalam hal terdapat biaya bersama minyak dan gas bumi, biaya bersama dialokasikan sesuai proporsi nilai relatif hasil produksi. (6) Dalam hal suatu lapangan atau wilayah kerja telah menghasilkan satu jenis hasil produksi minyak bumi atau gas bumi, sementara jenis produksi yang lainnya belum menghasilkan, biaya bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dialokasikan secara adil berdasarkan kesepakatan antara Badan Pelaksana dan kontraktor. (7) Pengembalian biaya operasi untuk minyak bumi dilakukan hanya terhadap lifting minyak bumi, sedangkan pengembalian biaya operasi untuk gas bumi dilakukan hanya terhadap nilai penjualan gas bumi. epkumham.go (8) Dalam hal pengembalian biaya operasi minyak bumi atau gas bumi tidak mencukupi dari hasil produksinya atau nilai penjualannya, ditentukan:
biaya operasi gas bumi yang melebihi nilai produksinya, selisihnya dibebankan pada hasil produksi minyak bumi;
biaya operasi minyak bumi yang melebihi nilai produksinya, selisihnya dibebankan pada nilai penjualan gas bumi.
Tata Cara Penerbitan dan Pertanggungjawaban Obligasi Daerah.
Relevan terhadap
Penerbitan Obligasi Daerah hanya dapat dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah yang audit terakhir atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian atau Wajar Tanpa Pengecualian.
Pengelolaan Obligasi Daerah diselenggarakan oleh gubernur, bupati, atau walikota.
Pengelolaan Obligasi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling kurang meliputi:
penetapan strategi dan kebijakan pengelolaan Obligasi Daerah termasuk kebijakan pengendalian risiko;
perencanaan dan penetapan struktur portofolio pinjaman daerah;
penerbitan Obligasi Daerah;
penjualan Obligasi Daerah melalui lelang untuk penjualan kembali;
pembelian kembali Obligasi Daerah sebelum jatuh tempo;
pelunasan pada saat jatuh tempo; dan
pertanggungjawaban.
Pengelolaan Obligasi Daerah dilaksanakan oleh unit yang ditunjuk oleh gubernur, bupati, atau walikota.
Unit sebagaimana dimaksud pada ayat (4) memastikan pengelolaan pendapatan dan barang milik daerah yang dibiayai dari Obligasi Daerah oleh satuan kerja perangkat daerah, Badan Layanan Umum Daerah, atau Badan Usaha Milik Daerah dilakukan secara profesional untuk menjamin pembayaran kewajiban Obligasi Daerah.
Unit sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berupa satuan kerja yang sudah ada atau satuan kerja yang baru.
Satuan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (6) memiliki struktur organisasi, perangkat kerja, dan kapasitas sumber daya manusia untuk melaksanakan fungsi pengelolaan Obligasi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Gubernur, bupati, atau walikota membuat pertanggungjawaban atas:
pengelolaan Obligasi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2); dan
dana Obligasi Daerah.
Pertanggungjawaban pengelolaan Obligasi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, paling kurang meliputi:
realisasi strategi dan kebijakan pengelolaan Obligasi Daerah termasuk pengendalian risiko;
laporan transaksi Obligasi Daerah antara lain memuat penawaran umum, pembelian kembali, penjualan kembali, pembayaran Pokok, Bunga, dan biaya lain, serta kegiatan lain yang terkait dengan pengelolaan Obligasi Daerah; dan
laporan alokasi Dana Cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1).
Pertanggungjawaban dana Obligasi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, paling kurang meliputi:
perkembangan pelaksanaan Kegiatan; dan
laporan keuangan Kegiatan yang meliputi penggunaan dana dari Obligasi Daerah dan dana hasil penerimaan Kegiatan.
Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dan disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan rencana penerbitan Obligasi Daerah.