Mekanisme Pelaksanaan Anggaran atas Pekerjaan yang Belum Diselesaikan pada Akhir Tahun Anggaran
Relevan terhadap
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara berwenang menetapkan kebijakan dan pedoman pelaksanaan anggaran;
bahwa untuk menjaga prinsip pembayaran setelah barang/jasa diterima serta mendukung optimalisasi dan efektivitas pelaksanaan anggaran atas pekerjaan yang belum diselesaikan pada akhir tahun anggaran, perlu dibuka rekening penampungan akhir tahun anggaran untuk menampung dana dalam rangka penyelesaian pekerjaan dimaksud;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran atas Pekerjaan yang Belum Diselesaikan pada Akhir Tahun Anggaran;
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Kementerian Negara yang selanjutnya disebut Kementerian adalah perangkat Pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
Lembaga adalah organisasi nonkementerian negara dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya.
Menteri/Pimpinan Lembaga adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan Kementerian/Lembaga yang bersangkutan.
Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah unit organisasi lini Kementerian/Lembaga atau unit organisasi pemerintah daerah yang melaksanakan kegiatan Kementerian/Lembaga dan memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran.
Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari Pengguna Anggaran (PA) untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian/Lembaga yang bersangkutan.
Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang melaksanakan kewenangan PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat PPSPM adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran.
Kuasa Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut Kuasa BUN adalah Pejabat yang diangkat oleh Bendahara Umum Negara (BUN) untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan APBN dalam wilayah kerja yang ditetapkan.
Kuasa BUN Pusat adalah Direktur Jenderal Perbendaharaan yang mendelegasikan kewenangannya kepada Direktur Pengelolaan Kas Negara.
Kuasa BUN Daerah adalah Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memperoleh kuasa dari BUN untuk melaksanakan sebagian fungsi Kuasa BUN.
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang digunakan sebagai acuan PA/KPA dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai pelaksanaan APBN.
Pembayaran Langsung yang selanjutnya disebut Pembayaran LS adalah pembayaran yang dilakukan langsung kepada bendahara pengeluaran/penerima hak lainnya atas dasar perjanjian kerja, surat keputusan, surat tugas, atau surat perintah kerja lainnya melalui penerbitan surat perintah membayar langsung.
Penyedia Barang/Jasa yang selanjutnya disebut Penyedia adalah pelaku usaha yang menyediakan barang/jasa berdasarkan kontrak.
Berita Acara Serah Terima yang selanjutnya disingkat BAST adalah dokumen legalitas penyerahan hasil pekerjaan dari Penyedia kepada pemberi kerja.
Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan yang selanjutnya disingkat BAPP adalah dokumen legalitas untuk dijadikan sebagai bahan bukti pekerjaan telah selesai dikerjakan sampai dengan termin tertentu sesuai dengan kontrak.
Kontrak adalah perjanjian tertulis antara PPK dengan Penyedia untuk melaksanakan suatu pekerjaan tertentu.
Bank Operasional adalah Bank Umum yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan selaku BUN atau pejabat yang diberi kuasa untuk menjadi mitra Direktorat Jenderal Perbendaharaan atau KPPN.
Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disingkat RKUN adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang dibuka oleh BUN/Kuasa BUN untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada Bank Indonesia.
Rekening Pengeluaran Kuasa BUN Pusat yang selanjutnya disingkat RPKBUNP adalah rekening yang dibuka oleh Kuasa BUN Pusat pada Bank Operasional untuk menampung dana yang akan digunakan untuk menyalurkan dana surat perintah pencairan dana ke rekening penerima.
Rekening Penampungan Akhir Tahun Anggaran yang selanjutnya disingkat RPATA adalah rekening lain-lain milik BUN untuk menampung dana atas penyelesaian pekerjaan yang direncanakan untuk diserahterimakan di antara batas akhir pengajuan tagihan kepada negara sampai dengan tanggal 31 Desember tahun anggaran berkenaan dan pekerjaan yang tidak terselesaikan sampai dengan akhir tahun anggaran yang penyelesaiannya diberikan kesempatan untuk dilanjutkan pada tahun anggaran berikutnya.
Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK, yang berisi permintaan pembayaran tagihan kepada negara.
Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA.
Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh Kuasa BUN untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban APBN berdasarkan SPM.
Retur SP2D adalah penolakan/pengembalian atas pemindahbukuan dan/atau transfer pencairan APBN dari bank penerima kepada bank pengirim.
Surat Persetujuan Pembayaran Tagihan yang selanjutnya disingkat SPPT adalah dokumen yang diterbitkan sebagai bukti bahwa SPM yang diajukan oleh Satker telah memenuhi persyaratan pembayaran dan telah disetujui untuk dilakukan proses penerbitan SP2D.
Payment Process Reques t yang selanjutnya disingkat PPR adalah suatu kegiatan pada aplikasi Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN) yang berfungsi menjalankan proses penerbitan kumpulan SP2D untuk setiap kelompok rekening pembayar.
Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang selanjutnya disebut Ditjen Perbendaharaan adalah unit eselon I pada Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perbendaharaan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Direktorat Pengelolaan Kas Negara yang selanjutnya disebut Direktorat PKN adalah unit eselon II pada Ditjen Perbendaharaan yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang Pengelolaan Kas Negara (PKN).
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 218/PMK.04/2019 tentang Pembebasan Bea Masuk dan/atau Tidak Dipungut Pajak dalam rangka Impor atas Imp ...
Relevan terhadap
bahwa ketentuan mengenai pemberian pembebasan bea masuk dan/atau tidak dipungut pajak dalam rangka impor atas impor barang untuk kegiatan penyelenggaraan panas bumi telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 218/PMK.04/2019 tentang Pembebasan Bea Masuk dan/atau Tidak Dipungut Pajak dalam rangka Impor atas Impor Barang untuk Kegiatan Penyelenggaraan Panas Bumi;
bahwa untuk mengakomodasi kebijakan pemerintah mengenai penggunaan dana pembiayaan infrastruktur sektor panas bumi dan untuk meningkatkan pengembangan sektor penyelenggaraan panas bumi, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 218/PMK.04/2019 tentang Pembebasan Bea Masuk dan/atau Tidak Dipungut Pajak dalam rangka Impor atas Impor Barang untuk Kegiatan Penyelenggaraan Panas Bumi perlu dilakukan perubahan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 218/PMK.04/2019 tentang Pembebasan Bea Masuk dan/atau Tidak Dipungut Pajak dalam rangka Impor atas Impor Barang untuk Kegiatan Penyelenggaraan Panas Bumi;
Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Nomor 10 Kebijakan Akuntansi, Perubahan Kebijakan Akuntansi, Kesalahan, Perubahan Estimasi A ...
Relevan terhadap
bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, ketentuan mengenai standar akuntansi pemerintahan dinyatakan dalam bentuk pernyataan standar akuntansi pemerintahan;
bahwa untuk mengatur ketentuan mengenai kebijakan akuntansi, perlu menyesuaikan ketentuan mengenai kebijakan akuntansi, perubahan kebijakan akuntansi, kesalahan, perubahan estimasi akuntansi, dan operasi yang dihentikan dalam Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, dalam hal diperlukan perubahan terhadap Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan, baik berupa penambahan, penghapusan, atau penggantian 1 (satu) atau lebih Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan, perubahan tersebut diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan setelah mendapat pertimbangan dari Badan Pemeriksa Keuangan;
bahwa Ketua Badan Pemeriksa Keuangan melalui surat Nomor 57/S/I/04/2020 tanggal 16 April 2020, telah memberikan pertimbangan atas Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan tentang Kebijakan Akuntansi, Perubahan Kebijakan Akuntansi, Kesalahan, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Operasi yang Dihentikan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Nomor 10 Kebijakan Akuntansi, Perubahan Kebijakan Akuntansi, Kesalahan, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Operasi yang Dihentikan (Revisi 2020);
Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN BERBASIS AKRUAL NOMOR 10 KEBIJAKAN AKUNTANSI, PERUBAHAN KEBIJAKAN AKUNTANSI, KESALAHAN, PERUBAHAN ESTIMASI AKUNTANSI, DAN OPERASI YANG DIHENTIKAN (REVISI 2020).
Pengelolaan Anggaran dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Program Pemulihan Ekonomi Nasional ...
Relevan terhadap 1 lainnya
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf a dan huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara berwenang menetapkan kebijakan dan pedoman pelaksanaan anggaran negara dan melakukan pengendalian pelaksanaan anggaran negara;
bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan kebijakan dan strategi penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang didanai dari anggaran penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional, perlu mengatur kembali ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 185/PMK.02/2020 tentang Pengelolaan Anggaran dalam rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Program Pemulihan Ekonomi Nasional;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Anggaran dalam rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional;
Berdasarkan kebijakan dan strategi penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Program PEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Program PEN meliputi sektor dan subsektor sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Perubahan terhadap sektor dan subsektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, berdasarkan perubahan kebijakan dan strategi penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Program PEN yang disusun oleh Komite.
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008, Nomor 166 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6485);
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan serta Penyelamatan Ekonomi Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6514) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan serta Penyelamatan Ekonomi Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 186, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6542);
Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 178) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 256);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031);
Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik
Relevan terhadap 3 lainnya
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional mengoordinasikan penyusunan rancangan arah kebijakan DAK Nonfisik bersama Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
Berdasarkan rancangan arah kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan bersama dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional membahas dan menyepakati rancangan jenis DAK Nonfisik.
Pembahasan dan pengambilan kesepakatan arah kebijakan dan jenis DAK Nonfisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilakukan dengan mempertimbangkan pencapaian prioritas nasional, pengurangan kesenjangan layanan publik, dukungan operasional layanan publik, dan kemampuan keuangan negara.
Hasil kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh pejabat berwenang.
Berdasarkan hasil kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional menetapkan arah kebijakan DAK Nonfisik.
Dalam hal terdapat perubahan kebijakan penyaluran DAK Nonfisik, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dapat mengusulkan perubahan penyaluran dan pelaporan DAK Nonfisik kepada Menteri Keuangan setelah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan kementerian negara/lembaga terkait.
Dalam hal Menteri Keuangan menyetujui usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perubahan penyaluran dan pelaporan DAK Nonfisik ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan.
Dalam melakukan penghitungan alokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2), kementerian negara/lembaga terkait berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
Dalam pelaksanaan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dapat melibatkan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dan disepakati bersama dalam berita acara yang paling sedikit memuat:
kebijakan pengalokasian;
jumlah sasaran;
biaya satuan;
besaran pagu per kegiatan/ruang lingkup;
hasil evaluasi pelaksanaan tahun anggaran sebelumnya;
formulasi pengalokasian;
rencana alokasi per Daerah; dan
kertas kerja penghitungan alokasi per provinsi/kabupaten/kota dan/atau entitas penerima manfaat.
Berdasarkan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan surat permintaan rincian alokasi DAK Nonfisik per provinsi/kabupaten/kota dan/atau entitas penerima manfaat kepada kementerian negara/lembaga terkait.
Berdasarkan surat permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), kementerian negara/lembaga terkait menyampaikan rincian alokasi DAK Nonfisik per provinsi/kabupaten/kota dan/atau entitas penerima manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dalam bentuk dokumen fisik ( hardcopy ) dan/atau dokumen elektronik ( softcopy ) melalui media yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat tanggal 15 September tahun anggaran sebelumnya.
Rincian alokasi DAK Nonfisik per provinsi/kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (5) digunakan sebagai bahan penyusunan kebijakan alokasi DAK Nonfisik yang disampaikan oleh Pemerintah Pusat kepada Dewan Perwakilan Rakyat pada saat pembahasan Nota Keuangan dan Rancangan Undang- Undang mengenai APBN.
Berdasarkan pagu dalam Rancangan Undang-Undang mengenai APBN yang telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), ditetapkan alokasi DAK Nonfisik untuk masing-masing provinsi/kabupaten/kota.
Alokasi DAK Nonfisik sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tercantum dalam Peraturan Presiden mengenai rincian APBN.
Kertas kerja penghitungan alokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf h untuk Dana BOSP dilengkapi dengan data satuan pendidikan dan untuk Dana BOK Puskesmas dilengkapi dengan data Puskesmas.
Data satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) merupakan data pagu satuan pendidikan.
Data Puskesmas sebagaimana dimaksud pada ayat (9) merupakan data pagu Puskesmas.
Dalam hal terjadi perubahan kebijakan pada komponen penghitungan DAK Nonfisik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan perubahan dokumen berita acara.
Dalam hal tanggal 15 September tahun anggaran sebelumnya bertepatan dengan hari libur atau hari yang diliburkan, batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) pada hari kerja berikutnya.
Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan Perseroan (Persero) di Bawah Pembinaan dan Pengawasan Menteri Keuangan ...
Relevan terhadap
Direksi memiliki tugas :
menyusun dan menyampaikan Rencana Kerja dan Anggaran TJSL BUMN Persero;
menyusun dan menyampaikan perubahan Rencana Kerja dan Anggaran TJSL BUMN Persero;
menyusun standar operasional prosedur sebagai pedoman pelaksanaan TJSL BUMN Persero;
menyusun laporan keuangan TJSL BUMN Persero;
melaksanakan TJSL BUMN Persero dan program prioritas T JSL BUMN Persero sesuai dengan rencana kerja dan anggaran perusahaan yang telah disahkan oleh RUPS, kebijakan dan arahan dari RUPS, serta pertimbangan dari Dewan Komisaris;
melakukan evaluasi atas pelaksanaan TJSL BUMN Persero; dan
melaporkan pelaksanaan T JSL BUMN Persero kepada Dewan Komisaris dan RUPS.
Rencana Kerja dan Anggaran TJSL BUMN Persero sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan bagian dari rencana kerj a dan anggaran perusahaan BUMN Persero dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran.
Perubahan Rencana Kerja dan Anggaran TJSL BUMN Persero sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan bagian dari perubahan rencana kerja dan anggaran perusahaan BUMN Persero dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran. jdih.kemenkeu.go.id )_ jdih.kemenkeu.go.id (4) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direksi memiliki wewenang dan tanggung jawab:
menetapkan standar operasional prosedur;
membentuk Komite TJSL BUMN Persero;
melakukan pengendalian atas pelaksanaan T JSL BUMN Persero;
melakukan kerjasama dan perikatan dengan pihak ketiga untuk menunjang pelaksanaan TJSL BUMN Persero;
mewakili BUMN Persero di dalam dan di luar pengadilan dalam penyelesaian perselisihan atas permasalahan yang terkait dengan pelaksanaan T JSL BUMN Persero; dan
menetapkan kebijakan teknis pelaksanaan TJSL BUMN Persero.
Direksi bertanggung jawab penuh dalam pelaksanaan TJSL BUMN Persero. BAB III TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN BADAN USAHA MILIK NEGARA PERSERO Bagian Kesatu Umum
Menteri merupakan RUPS BUMN Persero.
Menteri selaku RUPS memiliki tugas melakukan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan program TJSL BUMN Persero.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri memiliki wewenang dan tanggung jawab:
merumuskan kebijakan umum program TJSL BUMN Persero;
memberikan arahan terkait program prioritas dan anggaran TJSL BUMN Persero;
memberikan persetujuan dan pengesahan atas Rencana Kerja dan Anggaran TJSL BUMN Persero;
memberikan persetujuan dan pengesahan atas perubahan Rencana Kerja dan Anggaran TJSL BUMN Persero;
menerima laporan atas pengawasan dan/ a tau pelaksanaan TJSL BUMN Persero;
memberikan persetujuan dan pengesahan atas laporan keuangan TJSL BUMN Persero; dan
melakukan pembinaan dan pengawasan kepada BUMN Persero dalam menjalankan T JSL BUMN Persero.
Persetujuan dan pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dan huruf d merupakan bagian dari persetujuan atas rencana kerja dan anggaran perusahaan BUMN Persero serta perubahannya.
Persetujuan dan pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf f merupakan bagian dari persetujuan atas laporan tahunan BUMN Persero.
Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri melimpahkan tugas dan wewenangnya kepada pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal dalam bentuk mandat.
Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Kompensasi atas Kekurangan Penerimaan Badan Usaha Akibat Kebijakan Penetapan Harga Jual E ...
Relevan terhadap 9 lainnya
Pembayaran Dana Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dan Pasal 21 ayat (2) serta Asersi Manajemen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri Keuangan.
Besaran Dana Kompensasi dalam 1 (satu) tahun anggaran berdasarkan laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersifat final.
Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri Keuangan berkoordinasi dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dan Menteri Badan Usaha Milik Negara untuk menyusun kebijakan Dana Kompensasi.
Kebijakan Dana Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dituangkan dalam surat Menteri Keuangan.
Berdasarkan Kebijakan Dana Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Pemerintah dan Badan Usaha melakukan pencatatan Dana Kompensasi audited dalam laporan keuangan masing-masing.
Apabila laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum diterima sampai dengan batas waktu penyusunan LKPP maka dalam rangka penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat audited , Menteri Keuangan menggunakan kebijakan sebagaimana dimaksud pada Pasal 20 ayat (3).
Berdasarkan Asersi Manajemen Dana Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) atau ayat (5), Pemerintah dan Badan Usaha melakukan pencatatan Dana Kompensasi unaudited dalam laporan keuangan masing-masing.
Berdasarkan Asersi Manajemen Dana Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3), Menteri Keuangan berkoordinasi dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dan Menteri Badan Usaha Milik Negara untuk menyusun kebijakan Dana Kompensasi yang antara lain berisi besaran Dana Kompensasi dalam tahun anggaran sebelumnya.
Kebijakan Dana Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam surat Menteri Keuangan.
Berdasarkan surat Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemerintah dan Badan Usaha dapat melakukan koreksi/pemutakhiran pencatatan Dana Kompensasi unaudited dalam laporan keuangan masing-masing.
Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan dan/atau reviu perhitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (6) terdapat kelebihan penerimaan Badan Usaha akibat selisih antara harga jual eceran jenis bahan bakar minyak tertentu minyak solar ( gas oil ) dan/atau jenis bahan bakar minyak khusus penugasan berdasarkan perhitungan formula dan harga jual eceran jenis bahan bakar minyak tertentu minyak solar ( gas oil ) dan/atau jenis bahan bakar minyak khusus penugasan tidak berdasarkan perhitungan formula yang ditetapkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Menteri Keuangan menetapkan kebijakan atas kelebihan penerimaan Badan Usaha setelah berkoordinasi dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dan Menteri Badan Usaha Milik Negara.
Kebijakan atas kelebihan penerimaan Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam surat Menteri Keuangan.
Dalam hal Menteri Keuangan menetapkan kebijakan atas kelebihan penerimaan Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka Badan Usaha menyampaikan surat pemberitahuan pelaksanaan penyelesaian pajak pertambahan nilai dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor kepada KPA BUN Dana Kompensasi paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah surat Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima oleh Badan Usaha.
Surat pemberitahuan pelaksanaan penyelesaian pajak pertambahan nilai dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran huruf H yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Kebijakan penyelesaian atas kelebihan penerimaan Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berupa:
pengurangan pembayaran utang Dana Kompensasi BBM tahun-tahun sebelumnya; dan/atau
penyetoran kelebihan penerimaan dari harga dasar oleh Badan Usaha ke Kas Negara.
Kebijakan penyelesaian pajak pertambahan nilai atas kelebihan penerimaan Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berupa:
pengurangan pembayaran utang pajak pertambahan nilai Dana Kompensasi BBM tahun-tahun sebelumnya; dan/atau
pemindahbukuan dari rekening penerimaan pajak ke rekening Kas Negara.
Dalam hal Menteri Keuangan menetapkan kebijakan atas kelebihan penerimaan Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b, maka Badan Usaha melakukan penyetoran atas kelebihan penerimaan dari harga dasar paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah surat Menteri Keuangan diterima oleh Badan Usaha pada akun Penerimaan Kembali Belanja Lain-lain Tahun Anggaran yang Lalu (Kode Akun 425918).
Kelebihan penerimaan Badan Usaha tahun-tahun sebelumnya akan diselesaikan pembayarannya dengan mekanisme sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6).
Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara
Relevan terhadap
Untuk kepentingan penyusunan kebijakan pengurusan Piutang Negara, PUPN mengelola data dan informasi Piutang Negara paling sedikit memuat:
identitas Penanggung Utang/Penjamin Utang;
Penyerah Piutang;
jumlah utang;
angsuran; dan jdih.kemenkeu.go.id e. Barang Jaminan/Harta Kekayaan Lain.
Data dan informasi Piutang Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara elektronik.
Data dan informasi Piutang Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri untuk menjadi bagian dari data pengelolaan keuangan negara.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan data dan informasi Piutang Negara diatur dalam Peraturan Menteri.
Tata Cara Penyaluran Hibah yang Bersumber dari Pinjaman Luar Negeri dan Hibah Luar Negeri melalui Pembayaran Langsung dan/atau Rekening Khusus Tahun A ...
Relevan terhadap
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 dan Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2022 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023, telah dialokasikan anggaran belanja hibah kepada daerah yang bersumber dari pinjaman luar negeri dan hibah luar negeri;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Menteri Keuangan selaku bendahara umum negara berwenang menetapkan kebijakan dan pedoman pelaksanaan anggaran negara;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 103 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal berwenang mengelola anggaran belanja hibah;
bahwa untuk memberikan kepastian hukum, menjaga tata kelola dan akuntabilitas, serta menjaga keberlanjutan pelaksanaan kegiatan dan program pembangunan di daerah yang dibiayai melalui hibah kepada daerah yang bersumber dari pinjaman luar negeri dan hibah luar negeri yang dana hibahnya telah dialokasikan pada tahun anggaran 2023 sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengatur ketentuan mengenai tata cara penyaluran hibah kepada daerah yang bersumber dari pinjaman luar negeri dan hibah luar negeri;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyaluran Hibah Kepada Daerah yang Bersumber dari Pinjaman Luar Negeri dan Hibah Luar Negeri melalui Pembayaran Langsung dan/atau Rekening Khusus Tahun Anggaran 2023;
Pengelolaan Barang Milik Negara dan Aset Dalam Penguasaan di Ibu Kota Nusantara
Relevan terhadap
Pengelola ADP melakukan monitoring dan evaluasi dalam rangka efektivitas pelaksanaan Pengawasan dan pengendalian ADP.
Monitoring dan evaluasi dilakukan oleh Pengelola ADP melalui pemberian saran, masukan, atau pendapat kepada Pengguna ADP.
Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas data, informasi, dan pengolahan data dan informasi pelaksanaan pemantauan dan Investigasi yang dilaksanakan oleh Pengguna ADP, termasuk tindak lanjut yang dilakukan oleh Pengguna ADP atas hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan terkait Pengelolaan ADP.
Kewenangan Pengelola ADP dalam pelaksanaan Pengawasan dan pengendalian ADP dilimpahkan dalam bentuk mandat kepada direktur yang mempunyai tugas merumuskan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang BMN, kekayaan negara lain-lain, dan piutang negara.
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Ibu Kota Negara adalah Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ibu Kota Negara bernama Nusantara yang selanjutnya disebut Ibu Kota Nusantara adalah satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus setingkat provinsi yang wilayahnya menjadi tempat kedudukan Ibu Kota Negara sebagaimana ditetapkan dan diatur dengan Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
Barang Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BMD adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
Aset Dalam Penguasaan Otorita Ibu Kota Nusantara yang selanjutnya disingkat ADP adalah tanah di wilayah Ibu Kota Nusantara yang tidak terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan.
Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab menetapkan kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan BMN.
Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan BMN.
Kuasa Pengguna Barang adalah kepala satuan kerja atau pejabat yang ditunjuk oleh Pengguna Barang untuk menggunakan barang yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal di lingkungan Kementerian Keuangan yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang pengelolaan kekayaan negara.
Direktorat Jenderal adalah unit organisasi eselon I pada Kementerian Keuangan yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang pengelolaan kekayaan negara.
Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara yang selanjutnya disebut sebagai Otorita Ibu Kota Nusantara adalah pelaksana kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggara Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.
Perencanaan Kebutuhan BMN adalah kegiatan merumuskan rincian kebutuhan BMN untuk menghubungkan pengadaan barang yang telah lalu dengan keadaan yang sedang berjalan sebagai dasar dalam melakukan tindakan yang akan datang.
Rencana Kebutuhan BMN yang selanjutnya disingkat RKBMN adalah dokumen perencanaan BMN untuk periode 1 (satu) tahun.
Penggunaan BMN adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pengguna Barang dalam mengelola dan menatausahakan BMN yang sesuai dengan tugas dan fungsi instansi yang bersangkutan.
Pemanfaatan BMN adalah pendayagunaan BMN yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi kementerian/lembaga/satuan kerja dan/atau optimalisasi BMN dengan tidak mengubah status kepemilikan.
Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur yang selanjutnya disingkat KSPI adalah Pemanfaatan BMN melalui kerja sama antara Pemerintah dan Badan Usaha untuk kegiatan penyediaan infrastruktur dalam rangka pendanaan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penanggung Jawab Pemanfaatan BMN yang selanjutnya disingkat PJPB adalah pihak yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan Pemanfaatan BMN dalam rangka penyediaan infrastruktur dalam bentuk KSPI.
Pengelola ADP adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab menetapkan kebijakan pengelolaan ADP.
Pengguna ADP adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab melaksanakan pengelolaan ADP.
Kuasa Pengguna ADP adalah kepala satuan kerja atau pejabat di lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara yang ditunjuk oleh Pengguna ADP untuk melaksanakan sebagian kewenangan Pengguna ADP dengan sebaik- baiknya.
Pemegang ADP adalah pihak yang diberikan kewenangan untuk mengelola ADP sesuai alokasi lahan yang ditetapkan.
Mitra ADP adalah pihak yang melakukan kerja sama dengan Pengguna ADP untuk mengelola ADP berdasarkan kesepakatan yang dilakukan.
Pengelolaan ADP adalah rangkaian kegiatan yang meliputi perencanaan, pengalokasian, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penghapusan, penatausahaan, serta pengawasan dan pengendalian ADP.
Penghapusan ADP adalah tindakan menghapus ADP dari daftar ADP dengan menerbitkan keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan Pengguna ADP dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya.
Penatausahaan ADP adalah rangkaian kegiatan pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan ADP.
Pembukuan ADP adalah kegiatan pendaftaran dan pencatatan ADP ke dalam Daftar Barang ADP.
Inventarisasi ADP adalah kegiatan pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan ADP.
Pelaporan ADP adalah kegiatan penyusunan dan penyampaian data dan informasi ADP secara semesteran dan tahunan.
Pengawasan ADP adalah kegiatan pemantauan yang dilakukan untuk memperoleh informasi secara terus menerus terhadap pelaksanaan kewajiban yang telah disepakati.