Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009 tentang Tempat Penimbunan Berikat.
Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman
Relevan terhadap
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan.
Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Kewajiban Pabean adalah semua kegiatan di bidang kepabeanan yang wajib dilakukan untuk memenuhi ketentuan dalam ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang kepabeanan.
Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya Kewajiban Pabean.
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
Orang adalah orang perseorangan, lembaga, atau badan usaha yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum.
Eksportir adalah Orang yang melakukan ekspor.
Importir adalah Orang yang melakukan impor.
Penyelenggara Pos adalah badan usaha yang menyelenggarakan pos.
Penyelenggara Pos Yang Ditunjuk yang selanjutnya disingkat PPYD adalah Penyelenggara Pos yang ditugaskan oleh pemerintah untuk memberikan layanan internasional sebagaimana diatur dalam Perhimpunan Pos Dunia ( Universal Postal Union ).
Perusahaan Jasa Titipan yang selanjutnya disingkat PJT adalah Penyelenggara Pos yang memperoleh ijin usaha dari instansi terkait untuk melaksanakan layanan surat, dokumen, dan paket sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pos.
Pengangkut adalah Orang atau kuasanya yang:
bertanggung jawab atas pengoperasian Sarana Pengangkut yang mengangkut barang dan/atau orang; dan/atau
berwenang melaksanakan kontrak pengangkutan dan menerbitkan dokumen pengangkutan barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perhubungan.
Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan yang selanjutnya disingkat PPJK adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pengurusan pemenuhan Kewajiban Pabean untuk dan atas kuasa Importir atau Eksportir.
Tempat Penimbunan Sementara yang selanjutnya disingkat TPS adalah bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu di Kawasan Pabean untuk menimbun barang, sementara menunggu pemuatan atau pengeluarannya.
Barang Kiriman adalah barang yang dikirim melalui Penyelenggara Pos sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pos.
Penerima Barang adalah Orang yang menerima Barang Kiriman melalui Penyelenggara Pos.
Pengirim Barang adalah Orang yang mengirim Barang Kiriman melalui Penyelenggara Pos.
Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang selanjutnya disingkat PPMSE adalah pelaku usaha penyedia sarana komunikasi elektronik yang digunakan untuk perdagangan.
Kartu Pos adalah Barang Kiriman yang berbentuk komunikasi tertulis di atas kartu bergambar dan/atau tidak bergambar.
Surat adalah Barang Kiriman yang menjadi bagian dari komunikasi tertulis dengan atau tanpa sampul yang ditujukan kepada individu atau badan dengan alamat tertentu, yang dalam proses penyampaiannya dilakukan seluruhnya secara fisik.
Dokumen adalah Barang Kiriman yang berbentuk data, catatan, dan/atau keterangan tertulis di atas kertas yang dapat dilihat dan dibaca.
Barang Kiriman Tertentu adalah Barang Kiriman selain Kartu Pos, Surat, dan Dokumen, yang pengirimannya dilakukan melalui PPYD yang tidak disertai dengan Consignment Note. 24. Akses Kepabeanan adalah akses yang diberikan kepada Pengguna Jasa untuk berhubungan dengan sistem pelayanan kepabeanan baik yang menggunakan teknologi informasi maupun manual.
Pemberitahuan Impor Barang yang selanjutnya disingkat PIB adalah pernyataan yang dibuat Orang dalam rangka melaksanakan Kewajiban Pabean Impor.
Pemberitahuan Impor Barang Khusus yang selanjutnya disingkat PIBK adalah pemberitahuan pabean untuk pengeluaran barang impor tertentu.
Dokumen Pengiriman Barang ( Consignment Note ) yang selanjutnya disebut CN __ adalah dokumen dengan __ kode CN- 22/CN-23 atau dokumen sejenis yang merupakan dokumen perjanjian pengiriman barang antara pengirim barang dan Penyelenggara Pos untuk mengirimkan Barang Kiriman kepada penerima barang.
Dokumen Pelengkap Pabean adalah semua dokumen yang digunakan sebagai pelengkap Pemberitahuan Pabean, misalnya invoice , packing list , bill of lading a irway bill , dokumen identifikasi barang, dokumen pemenuhan persyaratan impor, dan dokumen lainnya yang dipersyaratkan.
Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak yang selanjutnya disingkat SPPBMCP adalah penetapan terkait tarif dan/atau nilai pabean atas barang impor serta pungutan bea masuk, cukai, sanksi administrasi berupa denda, dan/atau pajak dalam rangka impor yang wajib dilunasi.
Sistem Komputer Pelayanan yang selanjutnya disingkat SKP adalah sistem komputer yang digunakan oleh Kantor Pabean dalam rangka pengawasan dan pelayanan kepabeanan.
Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga/ Subsidi Margin dalam rangka Mendukung Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional ...
Relevan terhadap
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Program Pemulihan Ekonomi Nasional yang selanjutnya disebut Program PEN adalah rangkaian kegiatan untuk pemulihan perekonomian nasional yang merupakan bagian dari kebijakan keuangan negara yang dilaksanakan oleh Pemerintah untuk mempercepat penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan serta penyelamatan ekonomi nasional.
Kredit/Pembiayaan adalah penyediaan dana oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat melalui perbankan, perusahaan pembiayaan, dan lembaga penyalur program kredit pemerintah dan koperasi untuk mengembangkan dan memperkuat permodalan usaha mikro, kecil, dan menengah.
Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai usaha mikro, kecil, dan menengah.
Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria usaha kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai usaha mikro, kecil, dan menengah.
Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai usaha mikro, kecil, dan menengah.
Debitur adalah Pelaku Usaha individu/perseorangan baik sendiri maupun dalam kelompok usaha atau badan usaha dan/atau debitur lainnya yang sedang menerima Kredit/Pembiayaan dari Penyalur Kredit/Pembiayaan.
Penyalur Kredit/Pembiayaan adalah Lembaga Penyalur Program Kredit Pemerintah, perbankan, dan perusahaan pembiayaan yang menyalurkan Kredit/Pembiayaan kepada Debitur.
Pelaku Usaha adalah pelaku usaha di sektor riil dan sektor keuangan yang meliputi Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, Usaha Besar, dan Koperasi yang kegiatan usahanya terdampak oleh pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Lembaga Penyalur Program Kredit Pemerintah adalah badan layanan umum dan badan usaha milik negara yang menyalurkan Kredit/Pembiayaan program Pemerintah di bidang Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah.
Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
Badan Layanan Umum yang selanjutnya disingkat BLU adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai perkoperasian.
Subsidi Bunga adalah bagian bunga yang menjadi beban Pemerintah sebesar selisih antara tingkat bunga yang diterima oleh Penyalur Kredit/Pembiayaan dengan tingkat bunga yang dibebankan kepada Debitur.
Subsidi Margin adalah bagian margin yang menjadi beban Pemerintah sebesar selisih antara margin yang diterima oleh Penyalur Kredit/Pembiayaan dengan margin yang dibebankan kepada Debitur dalam skema pembiayaan syariah.
Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Menteri Keuangan yang selanjutnya disebut Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Kementerian Negara/Lembaga yang selanjutnya disebut K/L adalah kementerian negara/lembaga pemerintah non kementerian negara/lembaga negara.
Otoritas Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat OJK adalah lembaga pengatur dan pengawas sektor keuangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Otoritas Jasa Keuangan.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan selanjutnya disingkat BPKP adalah aparat pengawasan intern Pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab atas penggunaan anggaran pada K/ L yang bersangkutan.
Kuasa Pengguna Anggaran Penyaluran Subsidi Bunga/Subsidi Margin Program Pemulihan Ekonomi Nasional yang selanjutnya disebut KPA Penyaluran adalah pejabat yang memperoleh kewenangan dan tanggung jawab dari PA untuk menyalurkan anggaran belanja subsidi atas pelaksanaan Program PEN kepada Penyalur Kredit/Pembiayaan.
Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/kuasa pengguna anggaran bendahara umum negara untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban APBN.
Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disebut PPSPM adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh kuasa pengguna anggaran bendahara umum negara untuk melakukan pengujian atas surat permintaan pembayaran dan menerbitkan surat perintah membayar.
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan, yang memperoleh kewenangan sebagai kuasa bendahara umum negara.
Surat Permintaan Pembayaran Langsung yang selanjutnya disebut SPP-LS adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK, yang berisi permintaan pembayaran tagihan kepada negara.
Surat Perintah Membayar Langsung yang selanjutnya disebut SPM-LS adalah surat perintah membayar yang diterbitkan oleh PPSPM kepada pihak ketiga atas dasar perikatan atau surat keputusan.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BUN adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi BUN.
Baki Debet adalah sisa pokok pinjaman/sisa pokok pembiayaan yang wajib dibayar kembali oleh Debitur kepada Penyalur Kredit/Pembiayaan.
Sistem Informasi Kredit Program yang selanjutnya disingkat SIKP adalah sistem informasi elektronik yang digunakan untuk menatausahakan dan menyediakan informasi penyaluran kredit program.
Rekening Dana Subsidi Bunga/Subsidi Margin adalah rekening pemerintah lainnya milik K/L yang dikelola oleh KPA Penyaluran untuk menampung dana Subsidi Bunga/Subsidi Margin dengan mekanisme dana cadangan.
Surat Perintah Pencairan Dana Cadangan yang selanjutnya disingkat SPPDC adalah surat yang diterbitkan oleh KPA Penyaluran yang memerintahkan bank mitra untuk mentransfer sejumlah dana dari Rekening Dana Subsidi Bunga/Subsidi Margin ke rekening bank Penyalur Kredit/Pembiayaan.
Subsidi Bunga/Subsidi Margin Program PEN diberikan kepada Debitur perbankan, perusahaan pembiayaan, dan Lembaga Penyalur Kredit Program Pemerintah yang memenuhi persyaratan.
Debitur perbankan dan perusahaan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
merupakan Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, Koperasi, dan/atau debitur lainnya dengan plafon Kredit/Pembiayaan paling tinggi Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah);
memiliki Baki Debet Kredit/Pembiayaan sampai dengan tanggal 29 Februari 2020;
tidak termasuk dalam Daftar Hitam Nasional untuk plafon Kredit/Pembiayaan di atas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
memiliki kategori performing loan lancar (kolektibilitas 1 atau 2) dihitung per tanggal 29 Februari 2020; dan
memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak atau mendaftar untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak.
Debitur Lembaga Penyalur Program Kredit Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
merupakan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah dengan plafon Kredit/Pembiayaan paling tinggi Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah);
memiliki Baki Debet Kredit/Pembiayaan sampai dengan tanggal 29 Februari 2020; dan
memiliki kategori performing loan lancar (kolektibilitas 1 atau 2) dihitung per tanggal 29 Februari 2020.
Debitur lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan:
debitur KPR sampai dengan tipe 70; dan
debitur Kredit Kendaraan Bermotor untuk usaha produktif, termasuk yang digunakan untuk ojek dan/atau usaha informal.
Dalam hal Debitur memiliki akad Kredit/Pembiayaan di atas Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) harus memperoleh restrukturisasi dari Penyalur Kredit/Pembiayaan.
Debitur yang memiliki plafon Kredit/Pembiayaan kumulatif melebihi Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), tidak dapat memperoleh Subsidi Bunga/Subsidi Margin.
Debitur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang merupakan pelaku Usaha individu/perseorangan baik sendiri maupun dalam kelompok usaha yaitu warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan.
Nomor induk kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) divalidasi melalui SIKP.
Debitur lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (5), ayat (6), ayat (7) dan ayat (8).
Dalam hal Debitur Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah merupakan Debitur Lembaga Penyalur Program Kredit Pemerintah yang berbentuk BLU, yang memperoleh Kredit/Pembiayaan baik secara langsung dari BLU, melalui Lembaga Linkage BLU berupa Koperasi, maupun melalui Koperasi yang bekerja sama dengan BLU, selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (5), dan ayat (6), Debitur harus memenuhi persyaratan yang diatur oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
Untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dapat dilakukan secara jabatan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Ketentuan mengenai Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (11) dilakukan sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866);
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan serta Penyelamatan Ekonomi Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6514) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan serta Penyelamatan Ekonomi Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 186, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6542);
Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031);
Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Perdagangan Preferensial antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerin ...
Relevan terhadap
Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean melakukan penelitian terhadap SKA Form IP untuk pengenaan Tarif Preferensi.
Pejabat Bea dan Cukai dapat meminta informasi kepada Importir, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/ Pengusaha PLB, pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d angka 3, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
Terhadap pengenaan Tarif Preferensi atas barang yang diimpor dengan menggunakan SKA Form IP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan Penelitian Ulang atau Audit Kepabeanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
SKA Form IP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dapat disampaikan secara elektronik oleh Instansi Penerbit SKA kepada Kantor Pabean sesuai dengan:
mekanisme e-Form D, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN; atau
hasil kesepakatan Negara Anggota.
Dalam hal SKA Form IP disampaikan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemenuhan kewajiban penyerahan lembar asli SKA Form IP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, dikecualikan untuk Importir, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/Pengusaha PLB, pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d angka 3, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK.
Tata cara importasi dan penelitian atas penggunaan SKA Form IP yang disampaikan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan:
tata cara importasi dan penelitian atas penggunaan e-Form D, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN ; atau
tata cara importasi dan penelitian yang diatur berdasarkan hasil kesepakatan Negara Anggota.
Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Importir wajib:
menyerahkan lembar asli SKA Form IP;
mencantumkan kode fasilitas Perjanjian Perdagangan Preferensial antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Pakistan pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) secara benar; dan
mencantumkan nomor referensi dan tanggal SKA Form IP pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) secara benar.
Untuk Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang termasuk dalam kategori jalur kuning atau jalur merah, penyerahan lembar asli SKA Form IP ke Kantor Pabean dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
untuk Kantor Pabean yang telah ditetapkan sebagai Kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, lembar asli SKA Form IP wajib diserahkan kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean paling lambat pada pukul 12.00 pada hari berikutnya; atau
untuk Kantor Pabean yang belum ditetapkan sebagai Kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, lembar asli SKA Form IP wajib diserahkan kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean paling lambat pada pukul 12.00 pada hari kerja berikutnya, terhitung sejak Pemberitahuan Impor Barang (PIB) mendapatkan Surat Pemberitahuan Jalur Kuning (SPJK) atau Surat Pemberitahuan Jalur Merah (SPJM).
Untuk Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang termasuk dalam kategori jalur hijau, penyerahan lembar asli SKA Form IP ke Kantor Pabean dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
untuk Kantor Pabean yang telah ditetapkan sebagai kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, lembar asli SKA Form IP wajib diserahkan kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean paling lambat 3 (tiga) hari; atau b. untuk Kantor Pabean yang belum ditetapkan sebagai Kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, lembar asli SKA Form IP wajib diserahkan kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean paling lambat 3 (tiga) hari kerja, terhitung sejak Pemberitahuan Impor Barang (PIB) __ mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).
Untuk Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah ditetapkan sebagai mitra utama kepabeanan atau Authorized Economic Operator (AEO), lembar asli SKA Form IP wajib diserahkan kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak Pemberitahuan Impor Barang (PIB) mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).
Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Penyelenggara/Pengusaha TPB wajib:
menyerahkan lembar asli SKA Form IP kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang mengawasi TPB, paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung __ sejak pemberitahuan pabean impor untuk ditimbun di TPB mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB);
menyerahkan lembar asli SKA Form IP kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang mengawasi TPB, paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan pabean impor untuk ditimbun di TPB mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB), dalam hal Penyelenggara/Pengusaha TPB telah ditetapkan sebagai mitra utama kepabeanan atau Authorized Economic Operator (AEO);
mencantumkan kode fasilitas Perjanjian Perdagangan Preferensial antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Pakistan pada pemberitahuan pabean impor untuk ditimbun di TPB secara benar; dan
mencantumkan nomor referensi dan tanggal SKA Form IP pada pemberitahuan pabean impor untuk ditimbun di TPB secara benar.
Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Penyelenggara/Pengusaha PLB wajib:
menyerahkan lembar asli SKA Form IP kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang mengawasi PLB, paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan pabean impor untuk ditimbun di PLB mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB);
menyerahkan lembar asli SKA Form IP kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang mengawasi PLB, paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan pabean impor untuk ditimbun di PLB mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB), dalam hal Penyelenggara/Pengusaha PLB telah ditetapkan sebagai mitra utama kepabeanan atau Authorized Economic Operator (AEO); __ c. mencantumkan kode fasilitas Perjanjian Perdagangan Preferensial antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Pakistan pada pemberitahuan pabean impor untuk ditimbun di PLB secara benar; dan
mencantumkan nomor referensi dan tanggal SKA Form IP pada pemberitahuan pabean impor untuk ditimbun di PLB secara benar.
Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, pengusaha di __ Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d angka 3, wajib:
menyerahkan lembar asli SKA Form IP dan hasil cetak dokumen PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian dokumen, paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB);
mencantumkan kode fasilitas Perjanjian Perdagangan Preferensial antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Pakistan pada PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean secara benar; dan
mencantumkan nomor referensi dan tanggal SKA Form IP pada PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean secara benar.
Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK berpedoman pada ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
Dalam hal telah ditetapkan dokumen pemberitahuan pabean khusus untuk KEK, untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK, wajib:
menyerahkan lembar asli SKA Form IP kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian, paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan pabean pemasukan barang dari luar Daerah Pabean ke KEK mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB);
menyerahkan lembar asli SKA Form IP kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang melakukan penelitian, paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan pabean pemasukan barang dari luar Daerah Pabean ke KEK mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB), dalam hal Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK telah ditetapkan sebagai mitra utama kepabeanan atau Authorized Economic Operator (AEO);
mencantumkan kode fasilitas Perjanjian Perdagangan Preferensial antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Pakistan pada pemberitahuan pabean pemasukan barang dari luar Daerah Pabean ke KEK secara benar; dan
mencantumkan nomor referensi dan tanggal SKA Form IP pada pemberitahuan pabean pemasukan barang dari luar Daerah Pabean ke KEK secara benar.
Importir, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/ Pengusaha PLB, pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d angka 3, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK, menyerahkan Dokumen Pelengkap Pabean dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang kepabeanan.
Dalam hal penyerahan dokumen secara elektronik telah tersedia dalam SKP, Dokumen Pelengkap Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (10) dapat diserahkan secara elektronik.
Lembar asli SKA Form IP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat __ (9) meliputi:
lembar asli dari SKA Form IP atas barang yang diimpor;
lembar asli SKA Form IP ISSUED RETROSPECTIVELY , dalam hal SKA Form IP diterbitkan lebih dari 3 (tiga) hari setelah Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi;
lembar asli SKA Form IP pengganti ( Certified True Copy ), dalam hal SKA Form IP asli hilang atau rusak; atau d. lembar asli SKA Form IP sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, atau huruf c, yang telah dikoreksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4).
SKA Form IP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (9) harus masih berlaku pada saat:
Pemberitahuan Impor Barang (PIB);
pemberitahuan pabean impor __ untuk ditimbun di TPB;
pemberitahuan pabean impor untuk ditimbun di PLB;
PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean; atau
pemberitahuan pabean pemasukan barang ke KEK dari luar Daerah Pabean, mendapat nomor pendaftaran dari Kantor Pabean.
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.06/2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Aset Eks Kepabeanan dan CUkai ...
Relevan terhadap
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Barang Milik Negara adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
Barang Milik Negara yang berasal dari aset eks kepabeanan dan cukai yang selanjutnya disebut BMN Kepabeanan dan Cukai adalah barang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai ditetapkan sebagai barang yang menjadi milik negara.
Lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi yang didahului dengan pengumuman lelang.
Pemusnahan adalah tindakan memusnahkan fisik dan/atau kegunaan Barang Milik Negara/Daerah.
Penghapusan adalah tindakan menghapus BMN Kepabeanan dan Cukai dari daftar buku catatan pabean karena sebab-sebab lain.
Hibah adalah pengalihan kepemilikan BMN Kepabeanan dan Cukai dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah/Desa atau dari Pemerintah Pusat kepada Pihak Lain, tanpa memperoleh penggantian.
Penetapan Status Penggunaan adalah keputusan Pengelola Barang atas BMN Kepabeanan dan Cukai kepada Pengguna Barang untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga.
Penilaian adalah suatu proses kegiatan untuk memberikan suatu opini nilai atas suatu objek penilaian pada suatu saat tertentu.
Nilai Wajar adalah estimasi harga yang akan diterima dari penjualan aset atau dibayarkan untuk penyelesaian kewajiban antara pelaku pasar yang memahami dan berkeinginan untuk melakukan transaksi wajar pada tanggal penilaian.
Nilai Limit adalah harga minimal barang yang akan dilelang dan ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Pembukuan adalah kegiatan pencatatan dokumen pengelolaan BMN Kepabeanan dan Cukai ke dalam database BMN Kepabeanan dan Cukai.
Rekonsiliasi Data adalah proses pencocokan data BMN Kepabeanan dan Cukai dan/atau pengelolaan BMN Kepabeanan dan Cukai antara DJKN dan DJBC terhadap sumber data yang sama.
Pelaporan adalah penyampaian data dan informasi yang dilakukan oleh satuan kerja yang melakukan Penatausahaan BMN Kepabeanan dan Cukai.
Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut Menteri Keuangan adalah Pengelola Barang atas BMN Kepabeanan dan Cukai.
Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggungjawab menetapkan kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan Barang Milik Negara.
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang selanjutnya disingkat DJKN adalah unit eselon I di Lingkungan Kementerian Keuangan yang memiliki kewenangan, tugas dan fungsi di bidang kekayaan negara.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara adalah pejabat eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang memiliki kewenangan, tugas, dan fungsi di bidang pengelolaan kekayaan negara.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang selanjutnya disingkat DJBC adalah unit eselon I di Lingkungan Kementerian Keuangan yang memiliki kewenangan, tugas dan fungsi di bidang kepabenanan dan cukai.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai adalah pejabat eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang memiliki kewenangan, tugas, dan fungsi di bidang kepabeanan dan cukai.
Direktorat Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara yang selanjutnya disebut Direktorat PKKN adalah unit eselon II di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang memiliki tugas dan fungsi di bidang perumusan kebijakan BMN Kepabeanan dan Cukai.
Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara yang yang selanjutnya disebut Direktorat PKN adalah unit eselon II di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang memiliki tugas melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis BMN Kepabeanan dan Cukai.
Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara yang yang selanjutnya disebut Direktur PKN adalah pejabat eselon II di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang memiliki tugas melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis BMN Kepabeanan dan Cukai.
Direktorat Teknis Kepabeanan adalah unit eselon II di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang teknis kepabeanan.
Direktorat Penindakan dan Penyidikan adalah unit eselon II di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang penindakan dan penyidikan kepabeanan dan cukai.
Direktur Penindakan dan Penyidikan adalah Pejabat eselon II di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang penindakan dan penyidikan kepabeanan dan cukai.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang selanjutnya disebut Kantor Wilayah DJKN adalah Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Kekayaan Negara.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang selanjutnya disebut Kantor Wilayah DJBC adalah Instansi Vertikal yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai adalah Instansi Vertikal yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang yang selanjutnya disebut KPKNL adalah Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang berada dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah DJKN.
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai adalah Instansi Vertikal yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah DJBC.
Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Pen ...
Relevan terhadap
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 227/PMK.04/2015 tentang Nilai Tukar Mata Uang yang Digunakan untuk Penghitungan dan Pembayaran Bea Masuk (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1897);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 954);
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 542/KMK.01/2019 tentang Pelimpahan Kewenangan Menteri Keuangan dalam Bentuk Mandat kepada Pejabat di Lingkungan Badan Kebijakan Fiskal sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 320/KMK.01/2022 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 542/KMK.01/2019 tentang Pelimpahan Kewenangan Menteri Keuangan dalam Bentuk Mandat kepada Pejabat di Lingkungan Badan Kebijakan Fiskal; - 8. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 34/KMK.01/2021 tentang Uji Coba Penggunaan Tanda Tangan Elektronik pada Proses Penetapan KMK dalam Bentuk Elektronis;
Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 18 JANUARI 2023 SAMPAI DENGAN 24 JANUARI 2023. KESATU : Menetapkan Nilai Kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 18 Januari 2023 sampai dengan 24 Januari 2023 sebagai berikut:
Rp 15.447,00 Untuk dolar Amerika Serikat (USD) 1,- 2. Rp 10.702,02 " dolar Australia (AUD) 1,- 3. Rp 11.526,80 " dolar Kanada (CAD) 1,- 4. Rp 2.238,79 " kroner Denmark (DKK) 1,- 5. Rp 1.978,08 " dolar Hongkong (HKD) 1,- 6. Rp 3.540,62 " ringgit Malaysia (MYR) 1,- 7. Rp 9.848,13 " dolar Selandia Baru (NZD) 1,- 8. Rp 1.553,06 " kroner Norwegia (NOK) 1,- 9. Rp 18.820,45 " poundsterling Inggris (GBP) 1,- 10. Rp 11.635,86 " dolar Singapura (SGD) 1,- 11. Rp 1.482,73 " kroner Swedia (SEK) 1,- 12. Rp 16.681,71 " franc Swiss (CHF) 1,- 13. Rp 11.814,57 " yen Jepang (JPY) 100,- 14. Rp 7,36 " kyat Myanmar (MMK) 1,- 15. Rp 189,01 " rupee India (INR) 1,- 16. Rp 50.447,57 " dinar Kuwait (KWD) 1,- 17. Rp 67,61 " rupee Pakistan (PKR) 1,- 18. Rp 280,82 " peso Filipina (PHP) 1,- 19. Rp 4.112,71 " riyal Arab Saudi (SAR) 1,- 20. Rp 42,06 " rupee Sri Lanka (LKR) 1,- - 21. Rp 464,24 " baht Thailand (THB) 1,- 22. Rp 11.628,88 " dolar Brunei Darussalam (BND) 1,- 23. Rp 16.652,36 " euro (EUR) 1,- 24. Rp 2.286,68 " renminbi Tiongkok (CNY) 1,- 25. Rp 12,41 " won Korea (KRW) 1,- KEDUA : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Diktum KESATU, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. KETIGA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2023 sampai dengan 24 Januari 2023. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:
Menteri Keuangan;
Wakil Menteri Keuangan;
Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan;
Direktur Jenderal Pajak;
Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Januari 2023 a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL Ttd. FEBRIO NATHAN KACARIBU
Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Pen ...
Relevan terhadap
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 227/PMK.04/2015 tentang Nilai Tukar Mata Uang yang Digunakan untuk Penghitungan dan Pembayaran Bea Masuk (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1897);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 954);
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 542/KMK.01/2019 tentang Pelimpahan Kewenangan Menteri Keuangan dalam Bentuk Mandat kepada Pejabat di Lingkungan Badan Kebijakan Fiskal sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 320/KMK.01/2022 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 542/KMK.01/2019 tentang Pelimpahan Kewenangan Menteri Keuangan dalam Bentuk Mandat kepada Pejabat di Lingkungan Badan Kebijakan Fiskal; - 8. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 34/KMK.01/2021 tentang Uji Coba Penggunaan Tanda Tangan Elektronik pada Proses Penetapan KMK dalam Bentuk Elektronis;
Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 4 JANUARI 2023 SAMPAI DENGAN 10 JANUARI 2023. KESATU : Menetapkan Nilai Kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 4 Januari 2023 sampai dengan 10 Januari 2023 sebagai berikut:
Rp 15.665,00 Untuk dolar Amerika Serikat (USD) 1,- 2. Rp 10.584,93 " dolar Australia (AUD) 1,- 3. Rp 11.549,21 " dolar Kanada (CAD) 1,- 4. Rp 2.243,46 " kroner Denmark (DKK) 1,- 5. Rp 2.008,23 " dolar Hongkong (HKD) 1,- 6. Rp 3.545,46 " ringgit Malaysia (MYR) 1,- 7. Rp 9.893,82 " dolar Selandia Baru (NZD) 1,- 8. Rp 1.589,97 " kroner Norwegia (NOK) 1,- 9. Rp 18.873,17 " poundsterling Inggris (GBP) 1,- 10. Rp 11.640,53 " dolar Singapura (SGD) 1,- 11. Rp 1.496,16 " kroner Swedia (SEK) 1,- 12. Rp 16.887,90 " franc Swiss (CHF) 1,- 13. Rp 11.777,77 " yen Jepang (JPY) 100,- 14. Rp 7,47 " kyat Myanmar (MMK) 1,- 15. Rp 189,22 " rupee India (INR) 1,- 16. Rp 51.102,70 " dinar Kuwait (KWD) 1,- 17. Rp 69,06 " rupee Pakistan (PKR) 1,- 18. Rp 280,00 " peso Filipina (PHP) 1,- 19. Rp 4.167,04 " riyal Arab Saudi (SAR) 1,- 20. Rp 42,80 " rupee Sri Lanka (LKR) 1,- - 21. Rp 451,68 " baht Thailand (THB) 1,- 22. Rp 11.623,20 " dolar Brunei Darussalam (BND) 1,- 23. Rp 16.683,94 " euro (EUR) 1,- 24. Rp 2.248,32 " renminbi Tiongkok (CNY) 1,- 25. Rp 12,34 " won Korea (KRW) 1,- KEDUA : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Diktum KESATU, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. KETIGA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 4 Januari 2023 sampai dengan 10 Januari 2023. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:
Menteri Keuangan;
Wakil Menteri Keuangan;
Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan;
Direktur Jenderal Pajak;
Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Januari 2023 a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL Ttd. FEBRIO NATHAN KACARIBU
Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Pen ...
Relevan terhadap
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 227/PMK.04/2015 tentang Nilai Tukar Mata Uang yang Digunakan untuk Penghitungan dan Pembayaran Bea Masuk (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1897);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 954);
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 542/KMK.01/2019 tentang Pelimpahan Kewenangan Menteri Keuangan dalam Bentuk Mandat kepada Pejabat di Lingkungan Badan Kebijakan Fiskal sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 320/KMK.01/2022 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 542/KMK.01/2019 tentang Pelimpahan Kewenangan Menteri Keuangan dalam Bentuk Mandat kepada Pejabat di Lingkungan Badan Kebijakan Fiskal; - 8. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 34/KMK.01/2021 tentang Uji Coba Penggunaan Tanda Tangan Elektronik pada Proses Penetapan KMK dalam Bentuk Elektronis;
Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 11 JANUARI 2023 SAMPAI DENGAN 17 JANUARI 2023. KESATU : Menetapkan Nilai Kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 11 Januari 2023 sampai dengan 17 Januari 2023 sebagai berikut:
Rp 15.605,00 Untuk dolar Amerika Serikat (USD) 1,- 2. Rp 10.610,06 " dolar Australia (AUD) 1,- 3. Rp 11.518,54 " dolar Kanada (CAD) 1,- 4. Rp 2.223,33 " kroner Denmark (DKK) 1,- 5. Rp 1.997,60 " dolar Hongkong (HKD) 1,- 6. Rp 3.550,68 " ringgit Malaysia (MYR) 1,- 7. Rp 9.813,30 " dolar Selandia Baru (NZD) 1,- 8. Rp 1.551,83 " kroner Norwegia (NOK) 1,- 9. Rp 18.747,13 " poundsterling Inggris (GBP) 1,- 10. Rp 11.623,39 " dolar Singapura (SGD) 1,- 11. Rp 1.478,92 " kroner Swedia (SEK) 1,- 12. Rp 16.757,30 " franc Swiss (CHF) 1,- 13. Rp 11.822,59 " yen Jepang (JPY) 100,- 14. Rp 7,44 " kyat Myanmar (MMK) 1,- 15. Rp 188,59 " rupee India (INR) 1,- 16. Rp 50.923,45 " dinar Kuwait (KWD) 1,- 17. Rp 68,81 " rupee Pakistan (PKR) 1,- 18. Rp 279,74 " peso Filipina (PHP) 1,- 19. Rp 4.151,30 " riyal Arab Saudi (SAR) 1,- 20. Rp 42,67 " rupee Sri Lanka (LKR) 1,- - 21. Rp 457,46 " baht Thailand (THB) 1,- 22. Rp 11.610,75 " dolar Brunei Darussalam (BND) 1,- 23. Rp 16.535,98 " euro (EUR) 1,- 24. Rp 2.263,55 " renminbi Tiongkok (CNY) 1,- 25. Rp 12,28 " won Korea (KRW) 1,- KEDUA : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Diktum KESATU, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. KETIGA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2023 sampai dengan 17 Januari 2023. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:
Menteri Keuangan;
Wakil Menteri Keuangan;
Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan;
Direktur Jenderal Pajak;
Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Januari 2023 a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL Ttd. FEBRIO NATHAN KACARIBU
Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Nomor 18 Pendapatan dari Transaksi Nonpertukaran ...
Relevan terhadap
bukti yang tersedia pada saat pengakuan awal, yang meliputi namun tidak 1 terbatas pada pengungkapan peristiwa kena pajak oleh wajib pajak. 2 57. Dalam hal aset yang berasal dari transaksi perpajakan telah diakui 3 dan dicatat, namun terdapat pengembalian kelebihan pembayaran pajak 4 karena jumlah pajak yang seharusnya dibayar oleh wajib pajak lebih kecil 5 dari jumlah pajak yang telah dibayarkan sebelumnya, maka pengembalian 6 atas kelebihan penerimaan perpajakan tersebut dikurangkan dari 7 pendapatan perpajakan pada periode terjadinya pengembalian. 8 58. Pajak memenuhi definisi sebagai transaksi nonpertukaran karena 9 wajib pajak mentransfer sumber daya kepada pemerintah tanpa menerima 10 imbalan secara langsung. Di sisi yang lain, wajib pajak mungkin menerima 11 manfaat dari kebijakan/program yang dijalankan pemerintah, namun 12 manfaat tersebut tidak ditujukan langsung sebagai imbalan dari pajak yang 13 dibayarkan oleh wajib pajak tersebut. 14 Peristiwa Kena Pajak 15 59. Suatu peristiwa dikategorikan sebagai peristiwa kena pajak jika 16 terpenuhi syarat adanya subjek pajak dan objek pajak berdasarkan peraturan 17 perundang-undangan. Kecuali diatur lain, peristiwa kena pajak untuk 18 masing-masing jenis pajak antara lain: 19 (a) Pajak Penghasilan adalah saat penghasilan kena pajak diperoleh oleh 20 wajib pajak selama periode perpajakannya; __ 21 (b) Pajak Pertambahan Nilai adalah saat barang kena pajak/jasa kena pajak 22 diserahkan atau diperoleh selama periode perpajakannya; __ 23 (c) Cukai adalah saat pungutan dikenakan atas barang yang mempunyai 24 sifat atau karakteristik tertentu yang ditetapkan dalam undang-undang; __ 25 (d) Bea Masuk adalah saat pungutan dikenakan atas barang yang 26 dimasukkan ke dalam daerah pabean; 27 (e) Pajak atas Bumi dan Bangunan adalah saat tanggal pengenaan Pajak atas 28 Bumi dan Bangunan terlewati; __ 29 (f) Bea atas Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan adalah saat bea 30 perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan dikenakan kepada orang 31 pribadi atau badan; __ 32 (g) Pajak atas Jasa Parkir adalah saat pajak parkir dikenakan kepada 33 penyelenggara tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan 34 berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu 35 usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor; __ 36 (h) Pajak atas Reklame adalah saat pajak atas seluruh benda, alat, 37 perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk 38 tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, 39 atau untuk menarik perhatian umum terhadap sesuatu dikenakan; dan __ 40 (i) Pajak atas Restoran adalah saat pajak atas seluruh penyediaan makanan 41 dan/atau minuman dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga 42
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan ...
Relevan terhadap
Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan bahwa untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil, makmur, dan sejahtera berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menjunjung tinggr hak dan kewajiban warga negara dan penduduk Indonesia, perlu menempatkan perpajakan sebagai salah satu perwujudan kewajiban kenegaraan dalam upaya peningkatan kesejahteraan, keadilan, dan pembangunan sosial;
bahwa untuk meningkatkan perekonomian yang berkelanjutan dan mendukung percepatan diperlukan strategi konsolidasi fiskal yang berfokus pada perbaikan defisit anggaran dan peningkatan rasio pajak, yang antara lain dilakukan melalui penerapan kebijakan peningkatan kinerja penerimaan pajak, reformasi administrasi perpajakan, peningkatan basis perpajakan, penciptaan sistem perpajakan yang mengedepankan prinsip keadilan dan kepastian hukum, serta peningkatan kepatuhan sukarela Wajib Pajak;
bahwa untuk menerapkan strategi konsolidasi fiskal yang berfokus pada perbaikan defisit anggaran dan peningkatan rasio pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf b, diperlukan penyesuaian kebijakan di bidang ketentuan umum dan tata cara perpajakan, pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, dan cukai serta pengaturan mengenai pajak karbon dan kebijakan berupa program pengungkapan sukarela Wajib Pajak dalam 1 (satu) Undang-Undang secara komprehensif;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan; Contoh 3: Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor ^4 Tahun 2009 tentang Sistem Kesehatan Daerah
U.ra".rg-U.ra"ng Nomor 11 Tahun 2O2O tentarrg Cipta Kerja (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan lrmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); Norma yang memberikan sanksi administratif, sanksi keperdataan, atau sanksi pidana harus ditempatkan setelah norma yang memuat kewajiban atau larangan. Untuk materi muatan yang tidak memiliki kesamaan materi namun tidak termasuk dalam Bab Ketentuan Lain-Lain mal<a ditempatkan di pasal terakhir sebelum bab, bagian, atau paragraf berikutnya. Pasa1 merupakan satuan aturan dalam Peraturan Perundang- undangan yang memuat satu norma ^jika tanpa ayat dan memiliki keterkaitan dan dirumuskan dalam satu kalimat yang disusun secara singkat, ^jelas, dan lugas. Pasal ^juga merupakan satuan aturan dalam Peraturan Perundang-undangan yang dapat memuat sejumlah norma dalam beberapa ayat yang memiliki keterkaitan. Rumusan norma dalam ayat dirumuskan dalam satu kalimat satu ayat yang disusun secara singkat, ^jelas, dan lugas. Ketentuan umum berisi:
batasan pengertian atau definisi;
singkatan atau akronim yang dituangkan dalam batasan pengertian atau definisi; dan/atau I 2 1 2 66a.
69a.
l04.
hal-hal lain yang bersifat umum yang berlaku bagi pasal atau beberapa pasal berikutnya antara lain ketentuan yang mencerminkan asas, maksud, dan tqiuan dapat dirumuskan dalam bab ketentuan umum atau bab tersendiri. Contoh batasan pengertian:
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. 2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah Kabupaten Mimika. Contoh definisi:
Spasial adalah aspek keruangan suatu objek atau kejadian yang mencakup lokasi, letak, dan posisinya. 2. Pajak Daerah yang selanjutnya disebut pajak adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Contoh singkatan:
Badan Pemeriksa Keuangan yang selanjutnya disingkat BPK adalah lembaga negara yang bertugas memeriksa pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 2. Sistem Pengendalian Intern Pemerintah yang selanjutnya disingkat SPIP adalah sistem pengendalian intern yang diselenggarakan secara menyeluruh terhadap proses perancangan dan pelaksanaan kebijakan serta perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan di lingkungan Pemerintah Kota Dumai. Contoh akronim:
Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut Puskesmas adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif di wilayah kerjanya. 2. Orang dengan HIV/AIDS yang selanjutnya disebut ODHA adalah orang yang sudah terinfeksi HIV baik pada tahap belum ada gejala maupun yang sudah ada gejala. Rumusan batasan pengertian dari suatu Peraturan Perundang- undangan dapat berbeda dengan rumusan Peraturan Perundang- undangan yang lain karena disesuaikan dengan kebutuhan terkait dengan materi muatan yang akan diatur. Contoh 1: Contoh 1:
Hari adalah hari kalender (rumusan ini terdapat dalam Undang- Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas).
Hari adalah hari kerja sesuai dengan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat (rumusan ini terdapat dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja). Contoh 2:
Setiap orang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum (rumusan ini terdapat dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2OO9 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup). b. Setiap orang adalah orang perseorangan atau badan hukum (rumusan ini terdapat dalam Undang-Undang Nomor I Tahun 2O11 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman).
109a. Urutan penempatan nama jabatan atau nama instansi pemerintah dalam ketentuan umum mengikuti urutan sesuai hierarki atau tingkatan dari yang tertinggi ke yang terendah. Organisasi profesi, asosiasi, perkumpulan, dan lembaga lainnya yang dibentuk masyarakat harus ditempatkan pada urutan di bawah nama ^jabatan atau nama instansi pemerintah. 111. ^p6g1legian materi pokok ke dalam buku, bab, bagian, atau paragraf dilakukan menurut kriteria yang dijadikan dasar pembagian. Contoh:
pembagian berdasarkan hak atau kepentingan yang dilindungi, seperti pembagian dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana:
kejahatan terhadap keamanan negara;
kejahatan terhadap martabat Presiden;
kejahatan terhadap negara sahabat dan wakilnya;
kejahatan terhadap kewajiban dan hak kenegaraan; dan
kejahatan terhadap ketertiban umum dan seterusnya. b. pembagian berdasarkan urutan/kronologis, seperti pembagian dalam hukum acara pidana, dimulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan tingkat pertama, tingkat banding, tingkat kasasi, dan peninjauan kembali. c. pembagian berdasarkan urutan ^jenjang ^jabatan, seperti Jaksa Agung, Wakil Jaksa Agung, dan Jaksa Agung Muda. 11 la.
111b. 11 lc.
11ld. Buku, bab, bagian, dan/atau paragraf dalam materi pokok Peraturan Perundang-undangan dibagi ke dalam pasal yang mengatur materi muatan pokok yang memiliki keterkaitan satu sama lain. Buku, bab, bagi411, dan/atau paragraf dalam materi pokok Peraturan Perundang-undangan yang menggunakan metode omnibus dibagi ke dalam pasal yang mengatur materi muatan pokok yang memiliki keterkaitan satu sama lain yang terdiri atas:
pasal yang memuat materi muatan baru;
pasal yang mengubah materi muatan yang memiliki keterkaitan dan/atau kebutuhan hukum yang diatur dalam berbagai Peraturan Perundang-undangan yang ^jenis dan hierarkinya sama; dan/atau
pasal yang mencabut Peraturan Perundang-undangan yang ^jenis dan hierarkinya sama. Pasal yang menambah materi muatan baru dalam Peraturan Perundang-undangan yang metode omnibus dirumuskan dalam kalimat yang disusun secara singkat, ^jelas, dan lugas. Contoh: Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 161 Pemeriksaan pengelolaan dan tanggung ^jawab keuangan Lembaga dilakukan oleh akuntan publik yang terdaftar pada Badan Pemeriksa Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan. Pasal yang mengubah materi muatan yang memiliki keterkaitan yang diatur dalam berbagai Peraturan Perundang-undangan dalam Peraturan Perundang-undangan yang menggunakan metode omnibus dirumuskan dalam kalimat yang disusun secara singkat, ^jelas, dan lugas dengan memuat alasan perubahan dan perincian ^judul Peraturan Perundang-undangan yang materi muatannya akan diubah disertai dengan penyebutan Lembaran Negara Republik Indonesia dan Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia yang diletakkan di antara tanda baca kurung. Contoh: Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 16 Dalam rangka penyederhanaan persyaratan dasar Perizinan Berusaha serta untuk memberikan kepastian dan kemudahan bagi Pelaku Usaha dalam memperoleh kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, Undang-Undang ini mengubah, menghapus, dan/atau menetapkan pengaturan bdru beberapa ketentuan yang diatur dalam:
11le.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2OO7 tefiang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725); b, Undang-Undang Nomor 27 Tat: un 2OO7 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 84, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 4739) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2Ol4 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2OO7 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5490);
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2Ol4 tentang Kelautan (Iembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 294, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 56O3); dan
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 49, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5214). Jika sudah dirinci judul Peraturan Perundang-undangan yang materi muatannya akan diubah dalam pasal sebelumnya, tiap-tiap pasal selanjutnya memuat materi muatan yang akan diubah dari tiap-tiap Peraturan Perundang-undangan tersebut. Jika materi muatan perubahan lebih dari satu, setiap materi muatan perubahan diperinci dengan menggunakan angka Arab (1, 2, 3, dan seterusnya). Contoh: Undang-Undang Nomor l1 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja