Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Agunan yang Diambil Alih oleh Kreditur kepada Pembeli Agunan
Relevan terhadap
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai adalah Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak pertambahan nilai sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
Jasa Kena Pajak adalah jasa yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar oleh pengusaha kena pajak karena perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak dan/atau pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean dan/atau impor Barang Kena Pajak.
Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara kreditur dengan debitur yang mewajibkan debitur untuk melunasinya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor keuangan.
Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah adalah penyediaan uang atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara kreditur dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di sektor keuangan.
Pinjaman atas Dasar Hukum Gadai adalah pemberian pinjaman dengan jaminan barang bergerak, termasuk yang diselenggarakan berdasarkan prinsip syariah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor keuangan.
Kreditur adalah lembaga keuangan yang memberikan Kredit, Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah, atau Pinjaman atas Dasar Hukum Gadai , sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor keuangan.
Debitur adalah nasabah yang memperoleh Kredit, Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah, Pinjaman atas Dasar Hukum Gadai, atau yang dipersamakan dengan itu berdasarkan perjanjian Kreditur dengan nasabah yang bersangkutan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor keuangan.
Agunan adalah jaminan tambahan berupa barang yang diserahkan Debitur kepada Kreditur dalam rangka pemberian Kredit, Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah, atau Pinjaman atas Dasar Hukum Gadai, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor keuangan.
Pembeli Agunan adalah orang pribadi atau badan selain Kreditur yang membeli Agunan melalui lelang atau di luar lelang.
Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang- Undang Pajak Pertambahan Nilai.
Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak.
Surat Pemberitahuan Masa adalah surat pemberitahuan untuk suatu masa pajak.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Penyerahan Agunan oleh Kreditur kepada Pembeli Agunan termasuk dalam pengertian penyerahan hak atas Barang Kena Pajak yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
Agunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Agunan yang diambil alih oleh Kreditur untuk penyelesaian Kredit, Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah, atau Pinjaman atas Dasar Hukum Gadai.
Pengambilalihan Agunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor keuangan.
Insentif Tambahan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024 ...
Relevan terhadap
bahwa untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia melalui stimulasi daya beli masyarakat pada sektor perumahan telah diterapkan kebijakan insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun pada tahun 2023 dan 2024;
bahwa untuk mengakselerasi peningkatan pertumbuhan ekonomi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu diberikan kebijakan tambahan berupa insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun pada bulan September 2024 sampai dengan bulan Desember 2024;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Insentif Tambahan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024;
Penyusunan Rencana Penerimaan Negara Bukan Pajak, Rekonsiliasi Data dalam rangka Penghitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak, dan Pemindahbukuan Saldo ...
Relevan terhadap
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang menjadi penerimaan pemerintah pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BUN adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi bendahara umum negara.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Instansi Pengelola PNBP BUN dari Kegiatan Pengusahaan Panas Bumi yang selanjutnya disebut Instansi Pengelola PNBP adalah instansi yang menyelenggarakan pengelolaan PNBP BUN dari kegiatan pengusahaan panas bumi.
Pejabat Kuasa Pengelola PNBP dari Kegiatan Pengusahaan Panas Bumi yang selanjutnya disebut Pejabat Kuasa Pengelola PNBP adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan tugas dan fungsi pimpinan Instansi Pengelola PNBP dalam Pengelolaan PNBP panas bumi yang menjadi tanggung jawabnya, serta tugas lain terkait PNBP panas bumi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengusaha adalah pengusaha sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 766/KMK.04/1992 tentang Tata Cara Penghitungan, Penyetoran dan Pelaporan Bagian Pemerintah, Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, dan Pungutan-pungutan Lainnya atas Hasil Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi untuk Pembangkitan Energi/Listrik sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.02/2017 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 766/KMK.04/1992 tentang Tata Cara Penghitungan, Penyetoran dan Pelaporan Bagian Pemerintah, Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pungutan-pungutan Lainnya atas Hasil Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi untuk Pembangkitan Energi/Listrik.
Penerimaan yang Berasal dari Kegiatan Pengusahaan Panas Bumi yang selanjutnya disebut Setoran Bagian Pemerintah adalah setoran yang wajib dilakukan Pengusaha kepada negara atas bagian pemerintah sebesar 34% (tiga puluh empat persen) dari penerimaan bersih usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pembayaran Kembali Pajak Pertambahan Nilai yang selanjutnya disebut Reimbursement PPN adalah pengembalian Pajak Pertambahan Nilai atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak kepada Pengusaha atas Pajak Pertambahan Nilai yang telah disetor ke kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pajak Bumi dan Bangunan sektor pertambangan untuk pertambangan Panas Bumi yang selanjutnya disebut PBB Panas Bumi adalah PBB atas bumi dan/atau bangunan yang berada di dalam kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha pertambangan Panas Bumi.
Bonus Produksi Panas Bumi yang selanjutnya disebut Bonus Produksi adalah kewajiban keuangan yang dikenakan kepada pemegang izin panas bumi, pemegang kuasa pengusahaan sumber daya panas bumi, pemegang kontrak operasi bersama pengusahaan sumber daya panas bumi, dan pemegang izin pengusahaan sumber daya panas bumi atas pendapatan kotor dari penjualan uap panas bumi dan/atau listrik dari pembangkit listrik tenaga panas bumi.
Rek Lain BI Penerimaan dan Pengeluaran Panas Bumi Nomor 508.000084980 yang selanjutnya disebut Rekening Panas Bumi adalah rekening dalam rupiah yang digunakan untuk menampung penerimaan Setoran Bagian Pemerintah dan membayarkan pengeluaran kewajiban pemerintah terkait dengan kegiatan usaha panas bumi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disingkat RKUN adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang dibuka oleh BUN/Kuasa BUN untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada Bank Sentral.
Rencana PNBP Panas Bumi yang selanjutnya disebut Rencana PNBP adalah hasil penghitungan dan/atau penetapan target PNBP panas bumi yang diperkirakan dalam satu tahun anggaran.
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 15 huruf a Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal berwenang menyusun kebijakan umum pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak;
bahwa berdasarkan kewenangan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk menjaga tata kelola penghitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari bagian pemerintah atas kegiatan pengusahaan sumber daya alam panas bumi oleh bendahara umum negara sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 766/KMK.04/1992 tentang Tata Cara Penghitungan, Penyetoran dan Pelaporan Bagian Pemerintah, Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pungutan- pungutan Lainnya atas Hasil Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi untuk Pembangkitan Energi/ Listrik sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.02/2017 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 766/KMK.04/1992 tentang Tata Cara Penghitungan, Penyetoran dan Pelaporan Bagian Pemerintah, Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pungutan- pungutan Lainnya atas Hasil Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi untuk Pembangkitan Energi/Listrik, perlu mengatur ketentuan mengenai penyusunan rencana penerimaan negara bukan pajak, rekonsiliasi data dalam rangka penghitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak dan pemindahbukuan saldo cadangan Reimbursement dari kegiatan pengusahaan panas bumi oleh Bendahara Umum Negara;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penyusunan Rencana Penerimaan Negara Bukan Pajak, Rekonsiliasi Data dalam rangka Penghitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak, dan Pemindahbukuan Saldo Cadangan Reimbursement dari Kegiatan Pengusahaan Panas Bumi oleh Bendahara Umum Negara;
Tata Cara Pemberian Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan dalam r ...
Relevan terhadap
Atas pelaksanaan Proyek Pemerintah dimaksud, Kementerian Pertanian mendaftarkan Tuan Z sebagai Kontraktor Utama ke Kantor Pelayanan Pajak dan telah diterbitkan Surat Keterangan sebagai Kontraktor Utama pada tanggal 1 Maret 2025. Berdasarkan Surat Keterangan dimaksud, Tuan Z mengajukan permohonan pemanfaatan fasilitas Pajak Penghasilan ditanggung oleh pemerintah ke Kantor Pelayanan Pajak dan memperoleh Surat Keterangan Fasilitas PPh pada tanggal 10 Maret 2025. Pada tanggal 20 April 2025, Tuan Z menyerahkan keseluruhan mesin pompa kepada Kementerian Pertanian dan menerima penghasilan sebesar Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) dari penyerahan dimaksud. Berdasarkan pembukuan yang dilakukan, besarnya penghasilan neto Tuan Z yang berasal dari Proyek yang dibiayai dengan Pinjaman Luar Negeri untuk penjualan mesin pompa ke Kementerian Pertanian sebesar Rpl.000.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Penghitungan besarnya Pajak Penghasilan yang Ditanggung oleh Pemerintah atas penghasilan Tuan Z sehubungan dengan pelaksanaan Pro ek Pemerintah dimaksud adalah seba ai berikut: Ke 4. Penghasilan Tidak Kena Pajak PTKP 5. Penghasilan Kena Pa'ak 6. Pajak Penghasilan Terutang 3. 946. 000. 000 281. 950.000 845.850.000 1.127 .800.000 PPh teru tang DTP penghasilan neto dari proyek PHLN xjumlah PPh terutang jumlah penghasilan neto Rp 1.000.000.000,00 x Rp 1.127 .800.000,00 /
Rp4.200.000.000,00 Rp 1.440.000.000,00 = Rp2. 760.000.000,00 Atas Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp2.760.000.000,00, seluruhnya memperoleh fasilitas Pajak Penghasilan yang ditanggung oleh pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri ini. Pajak Penghasilan terutang yang: a. Tidak mendapatkan fasilitas Pajak Penghasilan yang ditanggung oleh pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri ini: 50% x 22% x Rpl.200.000.000,00 = Rp132.000.000,00 b. Mendapatkan fasilitas Pajak Penghasilan yang ditanggung oleh pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri ini: 50% x 22% x Rp240.000.000,00 = Rp 26.400.000,00 22% x Rp2.760.000.000,00 = Rp607.200.000,00 Rp633.600.000,00 Berdasarkan penghitungan di atas, besarnya Pajak Penghasilan yang terutang oleh PT C untuk Tahun Pajak 20Xl adalah sebesar Rp765.600.000,00 (tujuh ratus enam puluh limajuta enam ratus ribu rupiah). Dari jumlah Pajak Penghasilan yang terutang untuk Tahun Pajak 20Xl tersebut, hanya Pajak Penghasilan yang terutang atas bagian penghasilan dari pekerj aan yang dilakukan dalam rangka pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan Hibah dan/atau Pinjaman Luar Negeri yang mendapatkan fasilitas Pajak Penghasilan yang ditanggung oleh pemerintah, atau dalam hal ini adalah sebesar Rp633.600.000,00 (enam ratus tiga puluh tiga juta enam ratus ribu rupiah). Adapun Pajak Penghasilan yang terutang atas bagian penghasilan dari pengerjaan proyek komersial lainnya sebesar Rp132.000.000,00 (seratus tiga puluh duajuta rupiah) tidak mendapatkan fasilitas Pajak Penghasilan yang ditanggung oleh pemerintah. Contoh 4 Pada tahun 2025 PT. XYZ mengerjakan dua proyek senilai Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dengan rincian: a. 1 (satu) proyek dari selain Proyek Pemerintah yang dibiayai Hibah Luar Negeri senilai Rp500.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah) yang mulai dikerjakan pada 1 Juni 2025 dengan jangka waktu pengerjaan proyek 1 (satu) tahun sampai dengan 31 Mei 2026. b. 1 (satu) Proyek Pemerintah dari Kementerian Pertanian untuk reklamasi hutan bakau yang dibiayai dengan Hibah Luar Negeri berupa Hibah Uang sebesar Rpl.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) yang mulai dikerjakan pada 5 Oktober 2025 dengan jangka waktu pengerjaan proyek selama 2 (dua) tahun sampai dengan 4 Oktober 2027. Kementerian Pertanian telah mendaftarkan PT. XYZ sebagai Kontraktor Utama ke Kantor Pelayanan Pajak dan telah diterbitkan Surat Keterangan sebagai Kontraktor Utama untuk PT. XYZ pada /
Contoh 5 Rp60. 000. 000 Pada tahun 2025, Tuan X melaksanakan Proyek Pemerintah dari Kementerian Perdagangan yang dibiayai dengan Hibah Uang dari luar negeri berupa jasa desain produk tujuan ekspor dengan nilai proyek sebesar Rp950.000.000,00 (sembilan ratus lima puluh juta rupiah). Tuan X berstatus tidak menikah dan tidak mempunyai tanggungan. Tuan X tidak memperoleh penghasilan lainnya dari selain pelaksanaan Proyek Pemerintah dan memilih menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dalam menghitung besarnya Pajak Penghasilan terutang dalam tahun pajak dimaksud. Atas pelaksanaan Proyek Pemerintah tersebut, Kementerian Perdagangan mendaftarkan Tuan X sebagai Kontraktor Utama ke Kantor Pelayanan Pajak dan telah diterbitkan Surat Keterangan sebagai Kontraktor Utama untuk Tuan X pada tanggal 5 Januari 2025. Berdasarkan Surat Keterangan dimaksud, Tuan X mengajukan permohonan pemanfaatan fasilitas Pajak Penghasilan ditanggung oleh pemerintah ke Kantor Pelayanan Pajak dan memperoleh Surat Keterangan Fasilitas PPh pada tanggal 10 Januari 2025. Pada tanggal 20 Oktober 2025, Tuan X telah menyelesaikan keseluruhan pekerjaan dan menerima penghasilan dari Kementerian Perdagangan sebesar Rp950.000.000,00 (sembilan ratus ljma puluh juta rupiah). Penghitungan besarnya Pajak Penghasilan yang ditanggung oleh Pemerintah atas penghasilan Tuan X sehubungan dengan pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan Hibah Uang untuk tahun pajak 2025 adalah sebagai berikut: Penghasilan bru to setahun Rp 950.000.000,00 Penghasilan neto setahun*l Rp 4 75.000.000,00 (50% x Rp950.000.000,00) Penghasilan Tidak Kena Pajak setahun Rp 54.000.000,00 Penghasilan kena pajak setahun Rp 421.000.000,00 Penghitungan PPh terutang 5% X Rp 33.600.000,00 Rp 3.000.000,00 15% X Rp 190.000.000,00 Rp 28.500.000,00 25% X Rp 171.000.000,00 Rp 42.750.000,00 Jumlah Pajak Penghasilan terutang yang Rp 74.250.000,00 diberikan fasilitas Pajak Penghasilan ditanggung oleh Pemerintah *) Asumsi Norma Penghitungan Penghasilan Neto untuk jasa yang berlaku adalah 50% (hma puluh persen) Contoh 6 Pada tahun 2025, Tuan Z melaksanakan Proyek Pemerintah dari Kementerian Pertanian yang dibiayai dengan Pinjaman Luar Negeri berupa pengadaan mesin pompa sebanyak 2000 buah dengan nilai proyek sebesar Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah). Tuan Z berstatus tidak menikah dan tidak mempunyai tanggungan. Selam/
Tata Cara Pembayaran atas Tagihan kepada Pemerintah dalam Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
Relevan terhadap
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi yang selanjutnya disebut SKK Migas adalah satuan kerja khusus yang melaksanakan penyelenggaraan pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi di bawah pembinaan, koordinasi, dan pengawasan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
Badan Pengelola Migas Aceh, yang selanjutnya disingkat BPMA adalah suatu badan Pemerintah yang dibentuk sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi di Aceh untuk melakukan pengelolaan dan pengendalian bersama kegiatan usaha hulu di bidang minyak dan gas bumi yang berada di darat dan laut di wilayah kewenangan Aceh (0 s.d. 12 mil laut).
Kontrak Kerja Sama adalah kontrak bagi hasil atau bentuk kontrak kerja sama lain dalam kegiatan eksplorasi dan eksploitasi yang lebih menguntungkan Negara dan hasilnya dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Kontraktor adalah badan usaha atau bentuk usaha tetap yang ditetapkan untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi pada suatu Wilayah Kerja berdasarkan Kontrak Kerja Sama dengan SKK Migas atau BPMA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Badan Usaha adalah badan usaha yang ditunjuk sebagai penjual minyak dan/atau gas bumi bagian negara.
Wilayah Kerja adalah daerah tertentu di dalam wilayah hukum pertambangan Indonesia untuk pelaksanaan eksplorasi dan eksploitasi.
Unitisasi adalah pengelolaan bersama oleh Kontraktor pada lapangan minyak dan gas bumi yang terbukti memiliki pelamparan reservoar yang berada pada dua atau lebih Wilayah Kerja dengan Kontrak Kerja Sama yang berbeda untuk melakukan pengembangan dan produksi minyak dan gas bumi secara komersial dari suatu lapangan berdasarkan persetujuan Menteri yang membidangi sektor energi dan sumber daya mineral sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Operator Pelaksana Unitisasi adalah salah satu Kontraktor yang ditentukan oleh Menteri yang membidangi sektor energi dan sumber daya mineral sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk melaksanakan pengembangan dan produksi minyak dan/atau gas bumi secara komersial dari lapangan unitisasi yang ditetapkan.
First Tranche Petroleum yang selanjutnya disingkat FTP adalah sejumlah tertentu minyak mentah dan/atau gas bumi yang diproduksi dari suatu Wilayah Kerja dalam satu tahun kalender, yang dapat diambil dan diterima oleh SKK Migas atau BPMA dan/atau Kontraktor/Operator Pelaksana Unitisasi dalam tiap tahun kalender, sebelum dikurangi pengembalian biaya operasi dan penanganan produksi (own use) .
Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, yang selanjutnya disebut PPN atau PPN dan PPnBM, adalah pajak yang dikenakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Pembayaran Kembali (Reimbursement) PPN atau PPN dan PPnBM adalah pengembalian PPN atau PPN dan PPnBM atas perolehan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak kepada Kontraktor/Operator Pelaksana Unitisasi atas PPN atau PPN dan PPnBM yang telah disetor ke kas negara sesuai dengan kontrak kerja sama yang ditandatangani sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 20I7 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 20l0 tentang Biaya Operasi yang dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Pajak Air Permukaan yang selanjutnya disingkat PAP adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Permukaan.
Air Permukaan adalah semua air yang terdapat pada permukaan tanah.
Pajak Air Tanah yang selanjutnya disingkat PAT adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah.
Air Tanah adalah air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah.
Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Tenaga Listrik yang selanjutnya disebut PBJT atas Tenaga Listrik adalah pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi tenaga listrik.
Tenaga Listrik adalah tenaga atau energi yang dihasilkan oleh suatu pembangkit tenaga listrik yang didistribusikan untuk bermacam peralatan listrik.
Domestic Market Obligation yang selanjutnya disingkat DMO adalah kewajiban penyerahan bagian Kontraktor berupa minyak dan/atau gas bumi untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.
Imbalan DMO yang selanjutnya disebut DMO Fee adalah imbalan yang dibayarkan oleh Pemerintah kepada Kontraktor atas penyerahan minyak dan/atau gas bumi untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri dengan menggunakan harga yang ditetapkan oleh Menteri yang bidang tugas dan tanggung jawabnya meliputi kegiatan usaha minyak dan gas bumi.
Lifting adalah sejumlah minyak mentah dan/atau gas bumi yang dijual atau dibagi di titik penyerahan (custody transfer point) .
Over Lifting Kontraktor adalah kelebihan pengambilan minyak dan/atau gas bumi oleh Kontraktor dibandingkan dengan haknya yang diatur dalam Kontrak Kerja Sama pada periode tertentu.
Under Lifting Kontraktor adalah kekurangan pengambilan minyak dan/atau gas bumi oleh Kontraktor dibandingkan dengan haknya yang diatur dalam Kontrak Kerja Sama pada periode tertentu.
Imbalan (Fee) adalah imbalan (fee) yang diberikan kepada Badan Usaha sebagai penjual minyak dan/atau gas bumi bagian negara.
Nomor Transaksi Penerimaan Negara yang selanjutnya disingkat NTPN adalah nomor tanda bukti pembayaran/penyetoran ke kas negara yang tertera pada bukti penerimaan negara yang diterbitkan oleh sistem settlement .
Nomor Transaksi Bank yang selanjutnya disingkat NTB adalah nomor bukti transaksi penyetoran penerimaan negara yang diterbitkan oleh bank sebagai bank persepsi.
Nomor Transaksi Pos yang selanjutnya disingkat NTP adalah nomor bukti transaksi penyetoran penerimaan negara yang diterbitkan oleh kantor pos sebagai pos persepsi.
Equity to be Split yang selanjutnya disebut Equity adalah hasil produksi yang tersedia untuk dibagi antara SKK Migas atau BPMA dan Kontraktor/Operator Pelaksana Unitisasi setelah dikurangi FTP, insentif investasi (jika ada), dan pengembalian biaya operasi.
Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Perda atau yang disebut dengan nama lain adalah Perda Provinsi dan Perda Kabupaten/Kota.
Peraturan Kepala Daerah yang selanjutnya disebut Perkada adalah peraturan gubernur dan peraturan bupati/walikota.
Rek Lain BI Penerimaan dan Pengeluaran Migas Nomor 600000411980 pada Bank Indonesia yang selanjutnya disebut Rekening Minyak dan Gas Bumi adalah rekening dalam valuta dolar Amerika Serikat (USD) untuk menampung penerimaan dan membayar pengeluaran terkait kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan ...
Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-7/BC/2021 Tentang Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Tempat ...
Relevan terhadap
Kode 945 untuk dokumen KH-12/Izin Impor Karantina Hewan Kode 946 untuk dokumen KID-3/Izin Impor Karantina Ikan Kode 947 untuk dokumen KID-15/Izin Impor Karantina Ikan Kode 948 untuk dokumen NPIK Kode 949 untuk dokumen Pengakuan sebagai importir produsen Kode 956 untuk dokumen Pengakuan sebagai importir terdaftar Kode 957 untuk dokumen SNI/SPB / Kementerian Perdagangan Kode 958 untuk dokumen Laporan Surveyor / Kementerian Perdagangan Kode 959 untuk dokumen Surat Persetujuan Impor Kementerian Perdagangan Kode 993 untuk dokumen Surat Ijin Menteri Pertanian Kode 994 untuk dokumen Bukti Penerimaan Jaminan (BPJ) Kode 995 untuk dokumen STBS / SSP-E (pajak Ekspor) Kode 996 untuk dokumen Surat Sanggup Bayar (SSB) Kode 997 untuk dokumen Costoms Bond / STTJ Kode 998 untuk dokumen Surat keputusan Fasilitas Kemudahan Ekspor Kode 999 untuk dokumen Lainnya Contoh: 18. Jenis /nomor /tanggal dokumen lainnya Surat keputusan dari Kementerian Lingkungan Hidup Nomor S-99/KLH/2015 22/1/2015 DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, Dita ndatangani secara elektronik Ditandatangani secara i elektronik ASKOLANI
Kode 440 untuk dokumen Surat Tanda Bukti Setor / STBS Kode 454 untuk dokumen SSPCP Kode 465 untuk dokumen Letter of Credit Kode 704 untuk dokumen Master Bill of Lading Kode 705 untuk dokumen Bill of Lading Kode 740 untuk dokumen Airway Bill Kode 741 untuk dokumen Master Airwaybill Kode 770 untuk dokumen Surat Keputusan/Persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak Kode 771 untuk dokumen Surat keputusan dari Kementerian Lingkungan Hidup Kode 800 untuk dokumen Sertifikat alat perangkat telekom/Postel Kode 803 untuk dokumen SATS LN / Dephut Kode 805 untuk dokumen Registrasi B3 / KLH Kode 808 untuk dokumen Ijin Impor / Polri Kode 810 untuk dokumen SM/SPM Kode 811 untuk dokumen SIE Kode 813 untuk dokumen Dokumen Cukai (CK) Kode 814 untuk dokumen Surat keputusan Ijin Ekspor Berkala Kode 815 untuk dokumen Surat keputusan Ijin Tata Niaga Ekspor Kode 816 untuk dokumen Dokumen Ekspor (PEB) Kode 834 untuk dokumen SNI Gula Kristal Mentah / Deptan Kode 835 untuk dokumen Izin dan/atau Pendaftaran Pestisida / Kementerian Pertanian Kode 836 untuk dokumen izin impor / Kementerian Pertanian Kode 842 untuk dokumen SNI / ESDM Kode 843 untuk dokumen Nomor Pelumas Terdaftar / ESDM Kode 844 untuk dokumen Ijin Usaha Niaga/IU Niaga Terbatas/ESDM Kode 845 untuk dokumen Rekomendasi Impor Pelumas / ESDM Kode 851 untuk dokumen Surat Ijin Karantina Tanaman Kode 853 untuk dokumen Surat Ijin Karantina Hewan / Ikan Kode 854 untuk dokumen Surat Persetujuan Impor BPOM Kode 856 untuk dokumen Lap. Pemeriksaan Surveyor (LPS-E) Kode 857 untuk dokumen Fumigation Certificate Kode 858 untuk dokumen CITES Certificate Kode 861 untuk dokumen Certificate Of Origin (CO) Kode 871 untuk dokumen Nomor Pendaftaran Alat Kesehatan/Kementerian Kesehatan Kode 872 untuk dokumen Laporan Surveyor / Kementerian Kesehatan Kode 873 untuk dokumen IP (Narkotika, Prekursor & Psikotrppika)/Kementerian Kesehatan Kode 874 untuk dokumen IT (Prekursor & Psikotropika) / Kementerian Kesehatan Kode 875 untuk dokumen SPI (Narkotika, Prekursor & Psikotropika)/Kementerian Kesehatan Kode 888 untuk dokumen Pengecualian Perijinan Tanpa Surat Kode 902 untuk dokumen Persetujuan Impor / Bapeten Kode 911 untuk dokumen Surat Keputusan Kode 917 untuk dokumen BPBC Kode 942 untuk dokumen Izin Impor Karantina Tumbuhan Kode 943 untuk dokumen KH-5/Izin Impor Karantina Hewan
Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2025
Relevan terhadap 3 lainnya
Ukur Besaran 1 2 3 4 5 6732.BAC Pelayanan Publik kepada badan usaha 19 Layanan Pembayaran Kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan Penatausahaan Hasil Hutan 1 Badan usaha 7.000.000 6732.BDH Fasilitasi dan Pembinaan Badan Usaha 20 Pembinaan Pembayaran Kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak 1 Badan usaha 6.000.000 6733.AFA Norma, Standard, Prosedur dan Kriteria 21 NSPK Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan 1 NSPK 400.000.000 6733.BAC Pelayanan Publik kepada badan usaha 22 Layanan Notifikasi Ekspor dan Impor Hasil Hutan 1 Badan usaha 1.800.000 029.04 Ditjen Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan 5407.BDB Fasilitasi dan Pembinaan Lembaga 23 Fasilitasi Pembinaan Pengembangan Perbenihan Tanaman Hutan 1 Unit Kerja 60.000.000 5407.RBK Prasarana Bidang Pertanian, Kehutanan dan Lingkungan Hidup 24 Benih Berkualitas 1 unit 43 25 Penyediaan bibit berkualitas, bibit produktif, dan bibit hasil pemberdayaan masyarakat 1 unit 12.010.000 5407.REA Konservasi Kawasan/Rehabilitasi Ekosistem 26 Pembangunan dan Pengelolaan Sumber Benih 1 Hektar 450.000.000 6734.BDB Fasilitasi dan Pembinaan Lembaga 27 Fasilitasi Pembinaan Konservasi Tanah dan Air 1 Unit Kerja 60.000.000 6734.RAG Sarana Bidang Pertanian, Kehutanan dan Lingkungan Hidup 28 Rehabilitasi hutan dan lahan secara sipil teknis di DAS yang dipulihkan 1 Unit 20.213.409 6734.REA Konservasi Kawasan/Rehabilitasi Ekosistem 29 Fasilitasi dan Pembinaan Pengendalian Rehabilitasi DAS 1 Hektar 190.000 6735.QDB Fasilitasi dan Pembinaan Lembaga 30 Peningkatan Kapasitas Stakeholder dalam Pengelolaan DAS 1 Lembaga 100.000.000 6735.UAB Sistem Informasi Pemerintahan 31 Penyediaan data dan informasi Kinerja DAS, pemantauan Danau dan Mata Air 1 Layanan 500.000.000 6736.BDB Fasilitasi dan Pembinaan Lembaga 32 Fasilitasi Pembinaan Rehabilitasi hutan 1 Lembaga 110.294.118 6736.CAG Sarana Bidang Pertanian, Kehutanan dan Lingkungan Hidup 33 Forest Program IV Watersheed Mamasa/Sulawesi 1 Unit 27.234.948.000
Ukur Besaran 1 2 3 4 5 2339.PCA Perizinan Produk 31 Izin alokasi usaha perikanan tangkap (SIUP) yang diterbitkan 1 Produk 59.091 2339.QDC Fasilitasi dan Pembinaan Masyarakat 32 Bidang tanah nelayan yang difasilitasi sertifikatnya 1 Orang 120.000 33 Nelayan yang difasilitasi akses pendanaan usahanya 1 Orang 1.333.332 34 Nelayan yang difasilitasi pengembangan usahanya 1 Orang 1.428.570 2339.QDD Fasilitasi dan Pembinaan Kelompok Masyarakat 35 Kelompok Usaha Bersama (KUB) yang Meningkat Kapasitas Kelembagaannya (MP Korporasi) 1 Orang 150.000.000 36 Kelompok Usaha Bersama yang meningkat kapasitas kelembagaannya 1 Kelompok Masyarakat 20.000.000 2339.QKA Pemantauan masyarakat dan kelompok masyarakat 37 Bidang tanah nelayan yang diidentifikasi untuk difasilitasi sertifikatnya 1 laporan 130.875 38 Nelayan yang diidentifikasi identitasnya dalam rangka perlindungan nelayan 1 laporan 40.000 2339.UBA Fasilitasi dan Pembinaan Pemerintah Daerah 39 Sistem perizinan pusat-daerah yang terintegrasi 1 Provinsi 122.132.919 2341.ABR Kebijakan Bidang Pertanian dan Perikanan 40 Rekomendasi kebijakan alokasi SDI 1 Rekomendasi Kebijakan 45.454.455 41 Rekomendasi kebijakan pengelolaan SDI Perairan Darat 1 Rekomendasi Kebijakan 166.666.667 42 Rekomendasi kebijakan pengelolaan SDI Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI) dan laut lepas 1 Rekomendasi Kebijakan 166.666.667 2341.BGA Tata Kelola Kelembagaan Publik Bidang Ekonomi 43 Lembaga Pengelola Perikanan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia di Perairan Darat Yang Terbentuk 1 Lembaga 250.000.000 2341.PBR Kebijakan Bidang Pertanian dan Perikanan 44 Rekomendasi kebijakan dari hasil pengolahan dan analisis data Log Book Penangkapan Ikan 1 Rekomendasi Kebijakan 36.363.545 45 Rekomendasi kebijakan dari hasil pengolahan dan analisis data pemantauan Observer di atas kapal perikanan 1 Rekomendasi Kebijakan 181.818.182 46 Rekomendasi kebijakan pengelolaan SDI Laut Pedalaman, Teritorial dan Perairan Kepulauan 1 Rekomendasi Kebijakan 166.666.667
Ukur Besaran 1 2 3 4 5 16 Petugas yang tersertifikasi di bidang kapal perikanan 1 Orang 41.666.667 2337.QDC Fasilitasi dan Pembinaan Masyarakat 17 Awak kapal perikanan yang difasilitasi penerapan Perjanjian Kerja Laut (PKL) dengan pelaku usaha 1 Orang 53.571 2337.QEG Bantuan Peralatan / Sarana 18 Alat penangkapan ikan dan/atau alat bantu penangkapan ikan bantuan yang tersalurkan 1 Unit 3.356.532 19 Sarana penangkapan ikan yang tersalurkan 1 Unit 30.000.000 2338.ABR Kebijakan Bidang Pertanian dan Perikanan 20 Rekomendasi kebijakan/perencanaan pembangunan/pengembangan pelabuhan perikanan yang disusun 1 Rekomendasi Kebijakan 425.000.000 2338.BGA 21 Pelabuhan perikanan UPT Pusat dan Perintis yang dikelola dan operasional sesuai standar 1 Lembaga 695.926.000 22 Pelabuhan Perikanan yang dibina tata kelola dan operasionalnya sesuai standar 1 Lembaga 27.027.014 23 Pelabuhan perikanan yang dikelola dan dianalisis pendataannya 1 Lembaga 13.513.514 2338.PDI Sertifikasi Profesi dan SDM 24 Petugas mutu dan sertifikasi CPIB di Pelabuhan Perikanan yang difasilitasi pelatihannya 1 Orang 2.500.000 25 Syahbandar dan Petugas Kesyahbandaran di Pelabuhan Perikanan yang difasilitasi pelatihannya 1 Orang 50.000.000 2338.QGA Tata Kelola Kelembagaan Publik Bidang Ekonomi 26 Pelabuhan perikanan di lokasi SKPT yang dikelola dan operasional sesuai standar 1 Lembaga 62.500.000 27 Pelabuhan Perikanan yang dikelola pendataannya untuk mendukung Penangkapan Ikan Terukur 1 Lembaga 32.748.538 2339.ACA Perizinan Produk 28 Izin berusaha sub sektor penangkapan/pengangkutan ikan yang diterbitkan 1 Produk 285.715 2339.FBA Fasilitasi dan Pembinaan Pemerintah Daerah 29 Provinsi yang difasilitasi tata kelola perizinan perikanan tangkap 1 Provinsi 25.000.000 2339.PBR Kebijakan Bidang Pertanian dan Perikanan 30 Rekomendasi Kebijakan Penangkapan Ikan Terukur yang Dilaksanakan 1 Rekomendasi Kebijakan 666.666.667
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 218/PMK.04/2019 tentang Pembebasan Bea Masuk dan/atau Tidak Dipungut Pajak dalam rangka Impor atas Imp ...
Relevan terhadap
bahwa ketentuan mengenai pemberian pembebasan bea masuk dan/atau tidak dipungut pajak dalam rangka impor atas impor barang untuk kegiatan penyelenggaraan panas bumi telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 218/PMK.04/2019 tentang Pembebasan Bea Masuk dan/atau Tidak Dipungut Pajak dalam rangka Impor atas Impor Barang untuk Kegiatan Penyelenggaraan Panas Bumi;
bahwa untuk mengakomodasi kebijakan pemerintah mengenai penggunaan dana pembiayaan infrastruktur sektor panas bumi dan untuk meningkatkan pengembangan sektor penyelenggaraan panas bumi, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 218/PMK.04/2019 tentang Pembebasan Bea Masuk dan/atau Tidak Dipungut Pajak dalam rangka Impor atas Impor Barang untuk Kegiatan Penyelenggaraan Panas Bumi perlu dilakukan perubahan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 218/PMK.04/2019 tentang Pembebasan Bea Masuk dan/atau Tidak Dipungut Pajak dalam rangka Impor atas Impor Barang untuk Kegiatan Penyelenggaraan Panas Bumi;
Fasilitas Perpajakan dan Kepabeanan di Ibu Kota Nusantara
Relevan terhadap 19 lainnya
Wajib Pajak yang melakukan kegiatan usaha sektor keuangan di Financial Center Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c diberikan pengurangan Pajak Penghasilan badan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Pajak Penghasilan badan yang terutang atas bagian penghasilan yang digunakan untuk investasi atau pembiayaan pembangunan, pengembangan, dan kegiatan ekonomi di wilayah Ibu Kota Nusantara dan/atau Daerah Mitra.
Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap yang melakukan kegiatan usaha sektor keuangan di Financial Center Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf d sampai dengan huruf r, diberikan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebesar 85% (delapan puluh lima persen) dari jumlah Pajak Penghasilan badan yang terutang atas:
bagian penghasilan yang berasal dari penanam modal luar negeri, untuk sektor keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf d dan huruf j; atau
bagian penghasilan yang berasal dari Pelaku Usaha dan/atau masyarakat yang berlokasi di wilayah Ibu Kota Nusantara, untuk sektor keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, huruf k, huruf 1, huruf m, huruf n, huruf o, huruf p, huruf q, dan huruf r.
Penerapan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sesuai dengan contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Paragraf 3 Prosedur Pengajuan Permohonan Persetujuan Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan di Financial Center __ Ibu Kota Nusantara
Hasil pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) dapat berupa:
Saat Mulai Beroperasi Komersial;
Wajib Pajak belum mulai beroperasi komersial pada saat pengajuan permohonan pemanfaatan pengurangan Pajak Penghasilan badan;
Wajib Pajak telah beroperasi komersial pada saat pengajuan permohonan pemanfaatan pengurangan Pajak Penghasilan badan;
Wajib Pajak telah beroperasi komersial pada saat pengajuan permohonan persetujuan pengurangan Pajak Penghasilan badan;
kesesuaian realisasi Kegiatan Usaha Utama pada sektor keuangan di Financial Center Ibu Kota Nusantara;
ketidaksesuaian realisasi Kegiatan Usaha Utama pada sektor keuangan di Financial Center Ibu Kota Nusantara; dan/atau
Wajib Pajak, wakil dari Wajib Pajak, atau kuasa dari Wajib Pajak yang dilakukan pemeriksaan menyatakan menolak untuk dilakukan pemeriksaan.