Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025
Relevan terhadap 4 lainnya
Pasal 29 (1) Pemerintah dapat menempuh langkah kebijakan yang berkaitan dengan Pendapatan Negara, Belanja Negara, dan/atau Pembiayaan Anggaran untuk menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan. (21 Langkah kebijakan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2025. Pasal 3O (1) Dalam rangka memenuhi pembiayaan APBN Tahun Anggaran 2025, Pemerintah dapat melakukan penerbitan SBN pada triwulan keempat Tahun 2024. (21 Penerbitan SBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan Pemerintah dalam APBN Perubahan Tahun Anggaran 2025 dan/atau Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2025. Pasal 31 (1) Dalam rangka pembayaran gaji, tunjangan, DAU, dan kewajiban pemerintah lainnya bulan Januari 2025 yang dananya harus disediakan pada akhir Tahun Anggaran 2a24, Pemerintah dapat melakukan pinjaman SAL dan/atau menggunakan dana dari hasil penerbitan SBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) pada a.khir Tahun 2O24. (21 Dal,am rangka mendukung kebijakan Pemerintah dan menjaga keberlanjutan fiskal, Bendahara Umum Negara dapat mengelola dana SAL melalui penempatan dana SAL selain di Bank Indonesia.
Dengan berpijak pada kebiiakan reformasi struktural dan transformasi ekonomi, serta memperhitungkan berbagai risiko ekonomi global dan potensi pertumbuhan ekonomi nasional di tahun depan, maka asumsi indikator ekonomi makro di tahun 2025 ditargetkan sebagai berikut. . Pertumbuhan ekonomi tahun 2025 ditargetkan mencapai 5,2o/o (lima koma dua persen). ekonomi tahun depan akan didukung oleh permintaan domestik yang kuat dan kebijakan fiskal yang efektif dalam menjaga stabilitas ekonomi serta mendorong transformasi ekonomi nasional. Faktor-faktor seperti konsumsi domestik yang kuat, keberlanjutan pembangunan infrastruktur nasional, dan langkah reformasi struktural untuk meningkatkan iklim usaha, investasi, serta daya saing, akan menjadi kunci mendorong kinerja investasi di tahun 2025, Di tengah prospek ekonomi dunia yang diperkirakan masih stagnan, berbagai upaya Pemerintah untuk mendorong diversifikasi pasar dan produk ekspor, termasuk pengembangan produk hilirisasi lanjutan, ekspor ^jasa termasuk
DONESIA Dalam hal ^jangka waktu persetqluan tersebut di atas terlampaui dan Dewan Perwalilan Rakyat belum memberikan persetujuan, Pemerintah dapat melaksanakan penerbitan SBN dimaksud. Ayat (3) Cukup ^jelas. Ayat (4) Perubahan komposisi instrumen pembiayaan utang meliputi perubahan SBN neto, penarikan Pinjaman Dalam Negeri, dan/atau penarikan Pinjaman Luar Negeri. Penarikan Pinjaman Luar Negeri meliputi penarikan Pinjaman T\rnai dan Pinjaman Kegiatan. Dalam hal Pinjaman Luar Negeri dan/atau Pinjaman Dalam Negeri tidak tersedia dapat digantikan dengan penerbitan SBN atau sebaliknya dalam rangka menjaga ketahanan ekonomi dan liskal. Ayat ^(5) Cukup ^jelas. Ayat (6) Cukup ^jelas. Ayat (7) Cukup ^jelas. Pasal 29 Ayat (1) Ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan termasuk kondisi geopolitik yang berdampak terhadap perekonomian global dan domestik. Termasuk langkah kebijakan yang dapat ditempuh untuk ancaman perekonomian dan/atau stabilitas sistem keuangan tersebut antara lain melakukan penyesuaian besaran Pendapatan Negara, Belanja Negara dan/atau Pembiayaan Anggaran. Ayat (2) Cukup ^jelas.
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan T ...
Relevan terhadap
Pejabat Bea dan Cukai melakukan pemantauan Harga Transaksi Pasar di wilayah kerja masing- masing pada periode pemantauan secara berkala.
Pemantauan Harga Transaksi Pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan membandingkan Harga Transaksi Pasar dengan Harga Jual Eceran yang tercantum dalam pita cukai Hasil Tembakau.
Hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada direktur pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang teknis dan fasilitas cukai.
Direktur pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang teknis dan fasilitas cukai melakukan penelitian atas hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam perumusan kebijakan di bidang tarif cukai Hasil Tembakau.
Ketentuan dalam Lampiran diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Tenaga Listrik
Relevan terhadap
Dalam rangka penyelarasan kebijakan fiskal dan pemantauan atas pemenuhan pengalokasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pemerintah menyusun bagan akun standar dan/atau melakukan penandaan atas belanja yang didanai dari hasil penerimaan PBJT atas Tenaga Listrik.
Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Belanja atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dalam Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 ...
Relevan terhadap
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf d dan huruf k Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 ( COVID- 19 ) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan, pemerintah berwenang untuk melakukan tindakan yang berakibat pengeluaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang anggaran untuk membiayai pengeluaran tersebut belum tersedia atau tidak cukup tersedia, serta menentukan proses dan metode pengadaan barang/jasa serta melakukan penyederhanaan mekanisme dan simplifikasi dokumen di bidang keuangan negara;
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 ( COVID-19 ) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.02/2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Keuangan Negara untuk Penangangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 ( COVID-19 ) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.02/2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Keuangan Negara untuk Penangangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 ( COVID-19 ) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, ketentuan mengenai pelaksanaan kegiatan dan anggaran atas tindakan yang berakibat pengeluaran atas beban anggaran pendapatan dan belanja negara yang anggaran untuk membiayai pengeluaran tersebut belum tersedia atau tidak cukup tersedia, diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan tersendiri;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Belanja atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dalam Penanganan Pandemi _Corona Virus Disease 2019; _ __
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; __ 2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 ( COVID-19 ) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6485);
Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2015 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 51);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.02/2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 ( COVID- 19 ) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional, dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 382);
Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2025
Relevan terhadap 9 lainnya
(dalam rupiah) Kode No Uraian Volume dan Satuan Ukur Besaran 1 2 3 4 5 020.04 Ditjen Minyak dan Gas Bumi 1896.BMA Data dan Informasi Publik 1 Layanan Data dan Informasi 1 layanan 364.222.000 6348.ABI Kebijakan Bidang Energi dan Sumber Daya Alam 2 Alokasi dan Harga Hulu Gas Bumi Indonesia 1 Rekomendasi Kebijakan 1.288.607.000 3 Formulasi Harga Minyak Mentah 1 Rekomendasi Kebijakan 594.735.000 4 Kebijakan terkait Harga Bahan Bakar Migas 1 Rekomendasi Kebijakan 429.413.000 5 Koordinasi dan Evaluasi usulan dan/atau reviu Harga Jual Gas Bumi Hilir untuk penyediaan tenaga listrik dan industri 1 Rekomendasi Kebijakan 1.161.259.000 6 Optimalisasi Rasio Produksi terhadap Cadangan Minyak dan Gas Bumi 1 Rekomendasi Kebijakan 573.369.000 7 Pembinaan dan Pengelolaan Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi 1 Rekomendasi Kebijakan 1.295.773.000 8 Pembinaan dan Pengembangan Kebijakan Eksplorasi Minyak dan Gas Bumi 1 Rekomendasi Kebijakan 716.259.667 9 Pembinaan dan Pengembangan Lapangan Minyak dan Gas Bumi 1 Rekomendasi Kebijakan 808.894.000 10 Penerimaan Negara dan PNBP Migas 1 Rekomendasi Kebijakan 256.773.000 11 Perencanaan Kebijakan Kegiatan Hilir Minyak dan Gas Bumi 1 Rekomendasi Kebijakan 116.666.667 12 Rekomendasi Kebijakan terkait Subsidi Bahan Bakar Migas 1 Rekomendasi Kebijakan 62.276.000 13 Usulan Rekomendasi Teknis Pengujian Minyak dan Gas Bumi 1 Rekomendasi 2.000.000 6348.ACA Perizinan Produk 14 Pengawasan Ekspor Minyak dan Gas Bumi Hasil Kegiatan Usaha Hulu Migas dan Pengawasan Pergerakan Data Eksploitasi Hulu Migas 1 Produk 129.285.250 6348.AEA Koordinasi 15 Pelaksanaan Kerjasama Dalam Negeri, Bilateral, Regional, dan Multilateral Minyak dan Gas Bumi 1 kegiatan 159.295.800 6348.BAC Pelayanan Publik kepada badan usaha 16 Evaluasi Layanan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi 1 Badan usaha 779.375 6348.BDH Fasilitasi dan Pembinaan Badan Usaha 17 Fasilitasi dan Pembinaan Barang Operasi 1 Badan usaha 10.407.358 18 Fasilitasi Pembinaan Publik SKUP 1 Badan usaha 17.975.000 19 Pembinaan dan Pengawasan Keselamatan Operasi Hulu Migas 1 Badan usaha 254.948.417 20 Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Penunjang dan Inspeksi (PI) Minyak dan Gas Bumi 1 Badan usaha 21.328.596
Ukur Besaran 1 2 3 4 5 41 Perizinan di Bidang Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik dan Pemanfaatan Jaringan Tenaga Listrik untuk Telematika 1 Badan Usaha 12.918.494 6350 ADE Akreditasi Lembaga 42 Akreditasi Lembaga Sertifikasi Ketenagalistrikan 1 Lembaga 45.125.174 6350.ABI Kebijakan Bidang Energi dan Sumber Daya Alam 43 Harga Tenaga Listrik 1 Rekomendasi Kebijakan 200.000.000 6350.BAH Pelayanan Publik Lainnya 44 Layanan Pengaduan Subsidi Listrik Tepat Sasaran 1 layanan 16.000.000 6350.BCA Perkara Hukum Perseorangan 45 Penyelidikan dan Penyidikan Tindak Pidana Bidang Ketenagalistrikan 1 Perkara 53.232.750 6350.BIC Pengawasan dan Pengendalian Lembaga 46 Monitoring Harga Jual dan Harga Energi Primer Tenaga Listrik 1 Laporan 214.398.500 47 Pengawasan dan Pengendalian Pemanfaatan Energi Primer dan Bauran Energi Pembangkit Tenaga Listrik 1 Lembaga 62.660.333 6350.PBI Kebijakan Bidang Energi dan Sumber Daya Alam 48 Kebijakan Tarif dan Subsidi Listrik 1 Rekomendasi Kebijakan 116.150.000 49 Monitoring Realisasi Investasi Ketenagalistrikan 1 Rekomendasi Kebijakan 11.000.000 50 Pengendalian Pembangunan Jaringan Distribusi dan Gardu Distribusi 1 Rekomendasi Kebijakan 139.513.500 51 Pengendalian Pembangunan Jaringan Transmisi dan Gardu Induk 1 Rekomendasi Kebijakan 257.573.333 52 Pengendalian Pembangunan Pembangkit Listrik 1 Rekomendasi Kebijakan 340.329.500 53 Penguatan Pemenuhan Akses Listrik pada Masyarakat 1 Rekomendasi Kebijakan 239.654.500 54 Rekomendasi Dukungan Penerapan Keselamatan Ketenagalistrikan pada Sektor Transportasi dalam rangka mendukung target NZE 1 Rekomendasi Kebijakan 461.588.000 6350.PEC Kerja sama 55 Monitoring dan Pelaksanaan Kerjasama Sektor Ketenagalistrikan 1 Kesepakatan 185.706.667 6350.QEG Bantuan Peralatan / Sarana 56 Pemasangan Sambungan Baru Listrik bagi Rumah Tangga Belum Berlistrik yang Tidak Mampu atau Berada di Daerah 3T 1 Unit 3.445.000 6350.QIH Pengawasan dan Pengendalian Badan Usaha 57 Pengawasan dan Pengendalian Efisiensi Penyediaan Tenaga Listrik 1 Laporan 133.333.333 58 Peningkatan Pasokan Tenaga Listrik 24 jam/hari 1 Laporan 146.974.000 020.06 Ditjen Mineral dan Batubara 6355.ABI Kebijakan Bidang Energi dan Sumber Daya Alam
Kebudayaan (036) (dalam rupiah) Kode No Uraian Volume dan Satuan Ukur Besaran 1 2 3 4 5 036.01 Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan 6336.ABA Kebijakan Bidang Ekonomi dan Keuangan 1 Telaahan Staf Ahli Bidang Pemanfaatan Sumber Daya Ekonomi 1 Rekomendasi Kebijakan 450.000.000 6336.ABC Kebijakan Bidang Politik 2 Telaahan Staf Ahli Bidang Penguatan Stabilitas Politik dan Pemerintahan 1 Rekomendasi Kebijakan 450.000.000 6336.ABL Kebijakan Bidang Tata Kelola Pemerintahan 3 Telaahan Staf Ahli Bidang Pembangunan Berkelanjutan 1 Rekomendasi Kebijakan 450.000.000 4 Telaahan Staf Ahli Bidang Transfomasi Birokrasi 1 Rekomendasi Kebijakan 450.000.000 6336.ABW Kebijakan Bidang Kemaritiman dan Kelautan 5 Telaahan Staf Ahli Bidang Sumber Daya Kemaritiman 1 Rekomendasi Kebijakan 450.000.000 6337.ABN Kebijakan Bidang Sosial 6 Rekomendasi Alternatif Kebijakan Bidang Bantuan dan Subsidi Tepat Sasaran 1 Rekomendasi Kebijakan 700.000.000 7 Rekomendasi Alternatif Kebijakan Bidang Pemberdayaan Disabilitas dan Lanjut Usia 1 Rekomendasi Kebijakan 600.000.000 8 Rekomendasi Alternatif Kebijakan Bidang Penanganan Kemiskinan 1 Rekomendasi Kebijakan 500.000.000 6337.AEA Koordinasi 9 Koordinasi Percepatan Penanggulangan Kemiskinan 1 kegiatan 800.000.000 6337.PBN Kebijakan Bidang Sosial 10 Kajian dan Telahaan Penyelenggaraan SJSN 1 Rekomendasi Kebijakan 776.190.000 6338.ABP Kebijakan Bidang Pengembangan Wilayah 11 Rekomendasi Alternatif Kebijakan Bidang Pemberdayaan Kawasan dan Mobilitas Spasial 1 Rekomendasi Kebijakan 340.000.000 12 Rekomendasi Alternatif Kebijakan Bidang Pemerataan Pembangunan Wilayah 1 Rekomendasi Kebijakan 392.926.000 6338.ABS Kebijakan Bidang Ketahanan bencana dan perubahan iklim 13 Rekomendasi Alternatif Kebijakan Bidang Kedaruratan dan Manajemen Pasca Bencana 1 Rekomendasi Kebijakan 545.000.000 14 Rekomendasi Alternatif Kebijakan Bidang Mitigasi Bencana dan Konflik Sosial 1 Rekomendasi Kebijakan 510.000.000 6339.ABG Kebijakan Bidang Kesehatan 15 Rekomendasi Alternatif Kebijakan Bidang Ketahanan Gizi dan Promosi Kesehatan 1 Rekomendasi Kebijakan 585.000.000
Peta Kapasitas Fiskal Daerah
Relevan terhadap
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah dan Pasal 26 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6906);
Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 977);
Peraturan Menteri Keuangan tentang Mekanisme Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban atas Pajak Ditanggung Pemerintah ...
Relevan terhadap
bahwa untuk memberikan stimulus perekonomian, pemerintah mengalokasikan belanja subsidi dalam rangka pemberian insentif fiskal pajak ditanggung pemerintah sebagai salah satu kebijakan fiskal;
bahwa agar pajak ditanggung pemerintah dapat ditatausahakan dan dikelola secara lebih tertib dan transparan sesuai dengan peraturan perundang- undangan, serta berdasarkan kewenangan Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menetapkan kebijakan dan pedoman pelaksanaan anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, perlu mengganti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.05/2010 tentang Mekanisme Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban atas Pajak Ditanggung Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237/PMK.05/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.05/2010 tentang Mekanisme Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban atas Pajak Ditanggung Pemerintah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Mekanisme Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban atas Pajak Ditanggung Pemerintah;
Komite Pengawas Perpajakan
Relevan terhadap 5 lainnya
Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Komwasjak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Badan Kebijakan Fiskal, Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan Inspektorat Jenderal memiliki tanggung jawab untuk memberikan informasi terkait:
kebijakan dan administrasi Perpajakan; dan
pengaduan terkait Perpajakan dan tindak lanjut penanganannya.
Badan Kebijakan Fiskal, Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan Inspektorat Jenderal, sesuai kewenangannya, menyampaikan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan atau sewaktu- waktu berdasarkan permintaan Komwasjak.
Komwasjak mengadakan rapat koordinasi secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan dengan Badan Kebijakan Fiskal, Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan Inspektorat Jenderal.
Rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk:
mengomunikasikan hasil kajian di bidang Perpajakan;
mengomunikasikan hasil evaluasi risiko strategis terkait kebijakan dan administrasi Perpajakan;
mengomunikasikan masukan atas rencana strategis Perpajakan dan strategi pencapaiannya;
memantau tindak lanjut penanganan pengaduan dan rekomendasi Komwasjak;
mengharmonisasikan bahan laporan kepada Menteri; dan
mendapatkan tanggapan dan masukan dari Badan Kebijakan Fiskal, Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan Inspektorat Jenderal.
Penerusan pengaduan terkait Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf d, disampaikan kepada:
Badan Kebijakan Fiskal, Direktorat Jenderal Pajak, dan/atau Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, untuk pengaduan terkait kebijakan Perpajakan dan pelaksanaan administrasi Perpajakan; dan
Inspektorat Jenderal, untuk pengaduan terkait aparatur Kementerian.
Hasil tindak lanjut penanganan pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan oleh Badan Kebijakan Fiskal, Direktorat Jenderal Pajak, dan/atau Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kepada pengadu dan ditembuskan kepada Komwasjak.
Hasil tindak lanjut penanganan pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disampaikan oleh Inspektorat Jenderal kepada pihak-pihak terkait sesuai dengan ketentuan penanganan pengaduan yang berlaku pada Kementerian dan dapat diinformasikan kepada Komwasjak.
Pemantauan tindak lanjut penanganan pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf d dilakukan dalam bentuk:
rapat koordinasi; dan/atau
korespondensi.
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Pena ...
Relevan terhadap
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2020 TENTANG KEBIJAKAN KEUANGAN NEGARA DAN STABILITAS SISTEM KEUANGAN UNTUK PENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DAN/ATAU DALAM RANGKA MENGHADAPI ANCAMAN YANG MEMBAHAYAKAN PEREKONOMIAN NASIONAL DAN/ATAU STABILITAS SISTEM KEUANGAN MENJADI UNDANG- UNDANG.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka menghadapi Ancaman yang membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2020, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6485) ditetapkan menjadi Undang-Undang dan melampirkannya sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Bat ...
Relevan terhadap
bahwa untuk mendorong kebijakan pemerintah dalam melakukan peralihan dari penggunaan energi fosil ke energi listrik, menarik minat investasi, meningkatkan produksi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai di dalam negeri, dan mendukung program percepatan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, perlu dukungan pemerintah berupa kebijakan pemberian insentif fiskal;
bahwa sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai ( Battery Electric Vehicle ) untuk Transportasi Jalan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai ( Battery Electric Vehicle ) untuk Transportasi Jalan, salah satu insentif fiskal yang dapat diberikan pemerintah berupa pajak penjualan atas barang mewah atas impor dan/atau penyerahan barang kena pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor listrik berbasis baterai roda empat tertentu ditanggung pemerintah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19A ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai ( Battery Electric Vehicle ) untuk Transportasi Jalan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024;