Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang ...
Relevan terhadap 8 lainnya
Penyelenggaraan Penataan Ruang dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dengan melibatkan peran masyarakat. (2) Peran masyarakat dalam Penataan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit melalui:
partisipasi dalam penyusunan Rencana Tata Ruang;
partisipasi dalam Pemanfaatan Ruang; dan
partisipasi dalam Pengendalian Pemanfaatan Ruang.
Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) terdiri atas orang perseorangan dan pelaku usaha. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan bentuk peran masyarakat dalam Penataan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Dalam melaksanakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat di daerah sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat memiliki kewenangan:
memberdayakan badan usaha Jasa Konstruksi;
menyelenggarakan pengawasan pemberian Perizinan Berusaha;
menyelenggarakan pengawasan tertib usaha Jasa Konstruksi di provinsi; jdih.kemenkeu.go.id d. menyelenggarakan pengawasan sistem rantai pasok konstruksi di provinsi; dan
memfasilitasi kemitraan antara badan usaha J asa Konstruksi di provinsi dengan badan usaha dari luar provinsi.
Dalam melaksanakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat di daerah sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat memiliki kewenangan:
menyelenggarakan pengawasan pemilihan Penyedia Jasa dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
menyelenggarakan pengawasan konstruksi; dan
menyelenggarakan pengawasan tertib penyelenggaraan dan tertib pemanfaatan Jasa Konstruksi di provinsi. (3) Dalam melaksanakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c, gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat di daerah sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat memiliki kewenangan menyelenggarakan pengawasan penerapan Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan dalam penyelenggaraan dan pemanfaatan Jasa Konstruksi oleh badan usaha J asa Konstruksi kualifikasi kecil dan menengah. (4) Dalam melaksanakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d, gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat di daerah sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat memiliki kewenangan menyelenggarakan pengawasan:
sistem Sertifikasi Kompetensi Kerja;
pelatihan tenaga kerja konstruksi; dan
upah tenaga kerja konstruksi. jdih.kemenkeu.go.id (5) Dalam melaksanakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e, gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat di daerah sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat memiliki kewenangan:
menyelenggarakan pengawasan penggunaan material, peralatan, dan teknologi konstruksi;
memfasilitasi kerja sama antara institusi penelitian dan pengembangan Jasa Konstruksi dengan seluruh pemangku kepentingan Jasa Konstruksi;
memfasilitasi pengembangan teknologi prioritas;
menyelenggarakan pengawasan pengelolaan dan pemanfaatan sumber material konstruksi; dan
meningkatkan penggunaan standar mutu material dan peralatan sesuai dengan Standar Nasional Indonesia. (6) Dalam melaksanakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f, gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat di daerah sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat memiliki kewenangan:
memperkuat kapasitas kelembagaan masyarakat Jasa Konstruksi provinsi;
meningkatkan partisipasi masyarakat Jasa Konstruksi yang berkualitas dan bertanggung jawab dalam pengawasan penyelenggaraan usaha Jasa Konstruksi; dan
meningkatkan partisipasi masyarakat Jasa Konstruksi yang berkualitas dan bertanggung jawab dalam Usaha Penyediaan Bangunan. (7) Dalam melaksanakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g, gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat di daerah sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat memiliki kewenangan mengumpulkan data dan informasi Jasa Konstruksi di provinsi. jdih.kemenkeu.go.id 3. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai ·berikut: Pasal 7 Kewenangan Pemerintah Daerah provinsi dilaksanakan sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat pada sub- urusan Jasa Konstruksi meliputi:
penyelenggaraan pelatihan tenaga ahli konstruksi; dan
penyelenggaraan sistem informasi Jasa Konstruksi cakupan daerah provinsi.
Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara
Relevan terhadap
Tindakan keperdataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) huruf a meliputi tidak memperoleh:
hak; atau
pelayanan, dari lembaga jasa keuangan.
Tidak memperoleh hak atau pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
dalam memperoleh kredit dan pembiayaan;
dalam membuka rekening tabungan, deposito dan giro;
mendirikan atau mendaftarkan perusahaan yang bergerak di sektor lembaga jasa keuangan;
menjadi pengurus, pengawas, direksi, komisaris, pemegang saham pengendali, dewan pengawas, dan pejabat eksekutif pada lembaga jasa keuangan;dan/atau e. melakukan transaksi efek.
Tindakan layanan publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) huruf b, dapat berupa:
penghentian layanan publik dalam bidang perizinan dapat berupa: jdih.kemenkeu.go.id 1. penzman di bidang perdagangan, perkebunan, kehutanan, kelautan, pertambangan minyak bumi, gas, batu hara, mineral dan tambang lainnya;
izin mendirikan bangunan;
pemberian status badan hukum atau badan usaha; dan / a tau 4. surat izin mengemudi.
penghentian layanan publik dalam bidang keimigrasian dapat berupa:
penerbitan, perpanjangan dan perubahan data paspor; dan / a tau 2. penerbitan kartu perjalanan bisnis berikut perpanJangannya.
penghentian layanan publik dalam bidang kependudukan dan layanan masyarakat dapat berupa:
penerbitan surat keterangan domisili/ domisili perusahaan; dan/atau
penerbitan surat keterangan berkelakuan baik atau surat keterangan catatan kepolisian.
penghentian layanan publik dalam bidang perpajakan, kekayaan negara dan barang milik negara, penerimaan negara bukan pajak, kepabeanan, dan cukai, meliputi:
layanan perpajakan dapat berupa: a) surat keterangan fiskal; b) pengembalian pendahuluan kelebihan pajak; dan/atau c) tax holiday atau tax allowance. 2. keikutsertaan dalam pemanfaatan kekayaan negara dan barang milik negara; jdih.kemenkeu.go.id 3. keiku tsertaan dalam lelang yang diselenggarakan oleh kementerian keuangan dan balai lelang;
keikutsertaan dalam pengadaan barang/jasa pemerintah melalui penonaktifan akun dalam sistem pengadaan secara elektronik;
layanan penerimaan negara bukan pajak pada kementerian/lembaga; dan/atau
layanan kepabeanan dan cukai.
penghentian layanan publik dalam bidang keagrariaan dan tata ruang dapat berupa:
pendaftaran/ peralihan/ perpanjangan/ peningkatan hak atas tanah dan/atau tanah dan bangunan;
pendaftaran/peralihan hak tanggungan; dan/atau
Pemblokiran hak atas tanah dan/atau tanah dan bangunan.
Tindakan keperdataan dan/atau tindakan layanan publik dilakukan sampai dengan Piutang Negara:
lunas;
selesai; atau
tidak lagi diurus oleh PUPN.
Tata Cara Penerbitan dan Pembelian Kembali Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah oleh Pemerintah Daerah
Relevan terhadap
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
Obligasi Daerah adalah surat berharga berupa pengakuan utang yang diterbitkan oleh pemerintah daerah.
Sukuk Daerah adalah surat berharga berdasarkan prinsip syariah sebagai bukti atas bagian penyertaan aset Sukuk Daerah yang diterbitkan oleh pemerintah daerah.
Pembelian Kembali Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah adalah kegiatan pembelian Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah sebelum jatuh tempo oleh pemerintah daerah di pasar sekunder.
Aset Sukuk Daerah adalah objek pembiayaan Sukuk Daerah dan/atau barang milik daerah yang memiliki nilai ekonomis, berupa tanah dan/atau bangunan maupun selain tanah dan/atau bangunan, yang dalam rangka penerbitan Sukuk Daerah dijadikan sebagai dasar penerbitan Sukuk Daerah.
Pembiayaan Utang Daerah adalah setiap penerimaan daerah yang harus dibayar kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya.
Akad adalah perjanjian tertulis yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan peraturan Daerah.
Barang Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BMD adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
Infrastruktur adalah fasilitas teknis, fisik, sistem, perangkat keras, dan lunak yang diperlukan untuk melakukan pelayanan kepada masyarakat dan mendukung jaringan struktur agar pertumbuhan ekonomi dan sosial masyarakat dapat berjalan dengan baik.
Emiten adalah pihak yang melakukan penawaran umum. 11. Pasar Modal adalah bagian dari sistem keuangan yang berkaitan dengan kegiatan penawaran umum dan transaksi efek, pengelolaan investasi, emiten dan perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, dan lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.
Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh daerah.
Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas- batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pemerintah Daerah adalah kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kepala Daerah adalah gubernur bagi Daerah provinsi atau bupati bagi Daerah kabupaten atau wali kota bagi Daerah kota.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Perda atau yang disebut dengan nama lain adalah Perda Provinsi dan Perda Kabupaten/Kota.
Peraturan Kepala Daerah yang selanjutnya disebut Perkada adalah peraturan gubernur dan peraturan bupati/wali kota.
Rencana Pembangunan Tahunan Daerah yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan yang selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan pembangunan Daerah sebagai landasan dan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembangunan 5 (lima) tahun.
Pengelolaan Pelaporan Pelanggaran dan Perlindungan Pelapor di Lingkungan Kementerian Keuangan
Relevan terhadap
Dalam rangka akuntabilitas dan keterbukaan informasi, Inspektorat Jenderal bekerja sama dengan Sekretariat Jenderal melakukan publikasi pelaksanaan Pengelolaan Pelaporan Pelanggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk mendorong partisipasi aktif Pegawai dan masyarakat dalam menyampaikan Pelaporan Pelanggaran, Pengelola melakukan kegiatan sosialisasi.
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150);
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4635) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 293, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5602);
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif kepada Pejabat Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 230, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5943);
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6250);
Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6718);
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 108);
Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.01/2018 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1835);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.01/2021 tentang Tata Kelola Pengawasan Intern di Lingkungan Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 921);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 954);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.01/2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga National Single Window (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 417);
Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum Tambahan Tahun Anggaran 2020
Relevan terhadap
DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dialokasikan untuk memberi dukungan pendanaan kepada Pemerintah Daerah kabupaten/kota dalam memenuhi kewajiban penganggaran bagi Kelurahan.
DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengurangi komitmen pendanaan Pemerintah Daerah kabupaten/kota kepada Kelurahan melalui APBD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk mendanai kegiatan pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan dan kegiatan pemberdayaan masyarakat Kelurahan sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah ...
Relevan terhadap
Ayat (1) Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup ^jelas. Yang dimaksud dengan "kondisi tertentu" antara lain perbedaan nilai material antara nilai tercatat Barang Milik Negara/Daerah dengan nilai wajarnya. Yang dimaksud dengan "Penilaian kembali" adalah proses revaluasi sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan yang metode penilaiannya dilaksanakan sesuai standar Penilaian. Ayat (1) Cukup ^jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Huruf a Tidak sesuai dengan tata ruang wilayah artinya pada lokasi Barang Milik Negara/Daerah berupa tanah dan/atau bangunan tersebut terjadi perubahan peruntukan dan/atau fungsi kawasan wilayah, misalnya dari peruntukan wilayah perkantoran menjadi wilayah perdagangan. Tidak sesuai dengan penataan kota artinya atas Barang Milik Negara/Daerah berupa tanah dan/atau bangunan tersebut perlu dilakukan penyesuaian, yang berakibat pada perubahan luas tanah dan/atau bangunan tersebut. Huruf b Huruf c Huruf d Yang dihapuskan adalah bangunan yang berdiri di atas tanah tersebut untuk dirobohkan yang selanjutnya didirikan bangunan baru di atas tanah yang sama (rekonstruksi) sesuai dengan alokasi anggaran yang telah disediakan dalam dokumen penganggaran. Yang dimaksud dengan "tanah dan/atau bangunan diperuntukkan bagi pegawai negeri" adalah: - tanah dan/atau bangunan yang merupakan kategori Rumah Negara/daerah golongan IIL - tanah, yang merupakan tanah kavling yang menurut perencanaan awalnya untuk pembangunan perumahan pegawai negeri. Yang dimaksudkan dengan "kepentingan umum" adalah kegiatan yang menyangkut kepentingan bangsa dan negara, masyarakat luas, ralryat banyak/bersama, dan/atau kepentingan pembangunan, termasuk diantaranya kegiatan Pemerintah Fusat/Daerah dalam lingkup hubungan persahabatan antara negarafdaerah dengan negara lain atau masyarakat/lembaga internasional. Kategori bidang kegiatan yang termasuk untuk kepentingan umum antara lain: - jalan umum termasuk akses jalan sesuai peraturan perundangan, jalan tol, terowongan, dan jalur kereta api; - waduk, bendungan, bendung, irigasi, saluran air minum, saluran pembuangan air dan sanitasi, dan bangunan pengairan lainnya; rumah - rumah sakit Pemerintah/Pemerintah Daerah dan pusat kesehatan masyarakat; - pelabuhan, bandar udara, stasiun kereta api, fasilitas operasi kereta api, atau terminal; - tempat ibadah; - prasarana pendidikan atau sekolah Pemerintah / Pemerintah Daerah ; - pasar umum dan lapangan parkir umum; - tempat pemakaman umum Pemerintah/ Pemerintah Daerah; - fasilitas keselamatan umum, antara lain tanggul penanggulangan bahaya banjir, lahar dan lain-lain bencana; - jaringan telekomunikasi dan informatika Pemerintah; - prasarana olahraga Pemerintah/Pemerintah Daerah; - stasiun penyiaran radio dan televisi beserta sarana pendukungnya untuk lembaga penyiaran publik; - kantor pemerintah pusat/daerah/desa, perwakilan negara asing, Perserikatan Bangsa-Bangsa, dan lembaga internasional di bawah naungan Perserikatan Bangsa- Bangsa; - pertahanan dan keamanan nasional; - rumah susun sederhana; - penataan permukiman kumuh perkotaan dan/atau konsolidasi tanah, serta perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah dengan status Sewa; - tempat pembuangan dan pengolahan sampah; - cagar alam dan cagar budaya; - fasilitas sosial, fasilitas umum, dan rLrang terbuka hijau publik; trRES IDEN REPUBLIK ^INDONESIA - 16- panti sosial; lembaga pemasyarakatan ; pembangkit, transmisi, gardu, jaringan, dan distribusi tenaga listrik; dan infrastruktur minyak, gas, dan panas bumi dari kegiatan hulu sampai dengan hilir. Huruf e Cukup ^jelas. Angka 19
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan/atau Dana Alokasi Umum yang Disalurkan secara No ...
Relevan terhadap
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan peraturan Daerah.
Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut dengan Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Kepala Daerah adalah gubernur bagi Daerah provinsi atau bupati bagi daerah kabupaten atau walikota bagi Daerah kota.
Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
Belanja Daerah adalah semua kewajiban Daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan.
Treasury Deposit Facility yang selanjutnya disingkat TDF adalah fasilitas yang disediakan oleh bendahara umum negara bagi Pemerintah Daerah untuk menyimpan uang di bendahara umum negara sebagai bentuk penyaluran transfer ke daerah nontunai berupa penyimpanan di Bank Indonesia.
Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah bagian dari transfer ke daerah yang dialokasikan berdasarkan presentase atas pendapatan tertentu dalam APBN dan kinerja tertentu, yang dibagikan kepada Daerah penghasil dengan tujuan untuk mengurangi ketimpangan fiskal antara Pemerintah dan Daerah, serta kepada Daerah lain nonpenghasil dalam rangka menanggulangi eksternalitas negatif dan/atau meningkatkan pemerataan dalam satu wilayah.
Dana Alokasi Umum yang selanjutnya disingkat DAU adalah bagian dari transfer ke daerah yang dialokasikan dengan tujuan mengurangi ketimpangan kemampuan keuangan dan layanan publik antar-Daerah.
11a. Dana TDF adalah dana DBH dan/atau DAU yang telah disalurkan melalui fasilitas TDF.
Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BUN adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi bendahara umum negara.
Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat KPA BUN adalah pejabat pada satuan kerja dari masing-masing pembantu pengguna anggaran BUN baik di kantor pusat maupun kantor daerah atau satuan kerja di kementerian negara/lembaga yang memperoleh penugasan dari Menteri Keuangan untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan anggaran yang berasal dari bagian anggaran BUN.
Rekening Kas Umum Daerah yang selanjutnya disingkat RKUD adalah rekening tempat penyimpanan uang Daerah yang ditentukan oleh gubernur, bupati, atau walikota untuk menampung seluruh penerimaan Daerah dan membayar seluruh pengeluaran Daerah pada bank yang ditetapkan.
Dihapus. 16. Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang selanjutnya disingkat SPTJM adalah surat pernyataan dari pengguna dana yang menyatakan bahwa pengguna dana bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan Dana TDF.
Tata Cara Pinjaman Dalam Rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
Relevan terhadap
Dalam Peraturan Menteri ini yang disebut:
Menteri Keuangan yang selanjutnya disebut Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Bank Pemerintah yang selanjutnya disebut Bank adalah bank yang termasuk dalam kategori atau definisi sebagai badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai badan usaha milik negara.
Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain selanjutnya disebut Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Pemerintah Kabupaten/Kota adalah unsur penyelenggara pemerintahan daerah kabupaten/kota yang terdiri atas bupati/wali kota dan perangkat daerah kabupaten/kota.
Pemerintah Desa adalah kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa.
Kelurahan adalah bagian wilayah dari kecamatan sebagai perangkat kecamatan.
Dana Alokasi Umum yang selanjutnya disingkat DAU adalah bagian dari transfer ke daerah yang dialokasikan dengan tujuan mengurangi ketimpangan kemampuan keuangan dan layanan publik antardaerah .
Dana Desa adalah bagian dari transfer ke daerah yang diperuntukkan bagi Desa dengan tujuan untuk mendukung pendanaan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan.
Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah bagian dari transfer ke daerah yang dialokasikan berdasarkan persentase atas pendapatan tertentu dalam anggaran pendapatan dan belanja negara dan kinerja tertentu, yang dibagikan kepada daerah penghasil dengan tujuan untuk mengurangi ketimpangan fiskal antara pemerintah dan daerah, serta kepada daerah lain nonpenghasil dalam rangka menanggulangi eksternalitas negatif dan/atau meningkatkan pemerataan dalam satu wilayah.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa selanjutnya disebut APB Desa adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan Desa.
Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BUN adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi bendahara umum negara.
Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat PA BUN adalah Menteri selaku pejabat yang diberikan tugas untuk melaksanakan fungsi BUN.
Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat PPA BUN adalah unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang ditetapkan oleh Menteri dan bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran yang berasal dari bagian anggaran BUN.
Pemimpin Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut Pemimpin PPA BUN adalah pejabat eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang bertanggung jawab atas program bagian anggaran BUN dan bertindak untuk menandatangani daftar isian pelaksanaan anggaran BUN.
Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat KPA BUN adalah pejabat pada satuan kerja dari masing-masing PPA BUN baik di kantor pusat maupun kantor daerah atau satuan kerja di kementerian/lembaga yang memperoleh penugasan dari Menteri untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan anggaran yang berasal dari bagian anggaran BUN.
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Koperasi Desa Merah Putih yang selanjutnya disebut KDMP adalah koperasi yang beranggotakan warga yang berdomisili di desa yang sama dan dibuktikan dengan kartu tanda penduduk.
Koperasi Kelurahan Merah Putih yang selanjutnya disebut KKMP adalah koperasi yang beranggotakan warga yang berdomisili di kelurahan yang sama dan dibuktikan dengan kartu tanda penduduk.
Belanja Modal adalah belanja yang digunakan untuk memperoleh atau menambah aset tetap dan/atau aset lainnya yang memberi manfaat ekonomis lebih dari 12 (dua belas) bulan serta melebihi batasan nilai minimum kapitalisasi aset tetap dan/atau aset lainnya, seperti bangunan, mesin, kendaraan, atau peralatan.
Belanja Operasional adalah belanja untuk menjalankan kegiatan sehari-hari KKMP/KDMP, seperti gaji karyawan, biaya listrik, sewa, bahan bakar, dan bahan baku.
Pinjaman adalah kredit/pembiayaan yang diberikan oleh Bank kepada KKMP/KDMP sebagai modal awal KKMP/KDMP.
Perjanjian Pinjaman adalah Perjanjian Pinjaman antara Bank dengan KKMP/KDMP.
Jatuh Tempo Pinjaman adalah tanggal yang ditetapkan dalam membayar angsuran pokok dan bunga/margin/bagi hasil Pinjaman.
Penerima Pinjaman adalah KKMP/KDMP yang memenuhi kriteria untuk menerima Pinjaman sesuai dengan penilaian Bank.
Rekening Penerimaan Pinjaman adalah rekening untuk menampung pencairan Pinjaman.
Rekening Pembayaran Pinjaman adalah rekening untuk pembayaran kembali Pinjaman.
Aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara Transfer ke Daerah yang selanjutnya disebut Aplikasi OM-SPAN TKD adalah aplikasi yang digunakan untuk penyaluran belanja transfer dan menyediakan informasi untuk monitoring transaksi dan kebutuhan lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan diakses melalui jaringan berbasis web.