JDIHN LogoKemenkeu Logo
  • Dokumen Hukum
    • Peraturan
    • Monografi
    • Artikel Hukum
    • Putusan Pengadilan
  • Informasi
    • Regulasi
      • Infografis Regulasi
      • Simplifikasi Regulasi
      • Direktori Regulasi
      • Video Sosialisasi
      • Kamus Hukum
    • Informasi Penunjang
      • Tarif Bunga
      • Kurs Menteri Keuangan
      • Berita
      • Jurnal HKN
      • Statistik
  • Perihal
    • Tentang Kami
    • Struktur Organisasi
    • Anggota JDIHN
    • Prasyarat
    • Kebijakan Privasi
    • FAQ
    • Website Lama
    • Hubungi Kami
  • Situs Lama
JDIHN LogoKemenkeu Logo
  • Situs Lama

Filter

Jenis Dokumen Hukum
Publikasi
Status
Tajuk Entri Utama
Nomor
Tahun
Tema
Label
Tersedia Konsolidasi
Tersedia Terjemahan

FAQ
Prasyarat
Hubungi Kami
Kemenkeu Logo

Hak Cipta Kementerian Keuangan.

  • Gedung Djuanda I Lantai G Jl. Dr. Wahidin Raya No 1 Jakarta 10710
  • Email:jdih@kemenkeu.go.id
  • Situs JDIH Build No. 12824
JDIH Kemenkeu
  • Profil
  • Struktur Organisasi
  • Berita JDIH
  • Statistik
  • Situs Lama
Tautan JDIH
  • JDIH Nasional
  • Sekretariat Negara
  • Sekretariat Kabinet
  • Kemenko Perekonomian
  • Anggota Lainnya
Temukan Kami
Ditemukan 965 hasil yang relevan dengan "kebijakan fiskal untuk pelaku usaha "
Dalam 0.033 detik
Thumbnail
IBU KOTA NEGARA Ibu Kota Negara | IBUKOTA NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA | BEA DAN CUKAI
PMK 28 TAHUN 2024

Fasilitas Perpajakan dan Kepabeanan di Ibu Kota Nusantara

  • Ditetapkan: 29 Apr 2024
  • Diundangkan: 16 Mei 2024

Relevan terhadap 26 lainnya

Pasal 81Tutup
(1)

Wajib Pajak dapat memanfaatkan tambahan pengurangan Penghasilan Bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (2) huruf b dengan memenuhi kriteria:

a.

merupakan Wajib Pajak badan dalam negeri;

b.

telah melakukan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia yang berbasis kompetensi tertentu;

c.

memiliki Perjanjian Kerja Sama; dan

d.

memiliki surat keterangan fiskal secara otomasi.

(2)

Kompetensi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kompetensi yang diajarkan pada:

a.

sekolah menengah kejuruan dan/atau madrasah aliyah kejuruan untuk siswa, pendidik, dan/atau tenaga kependidikan;

b.

perguruan tinggi program diploma pada pendidikan vokasi untuk mahasiswa, pendidik, dan/atau tenaga kependidikan; dan/atau

c.

balai latihan kerja untuk peserta latih, instruktur, tenaga kepelatihan, dan/atau perseorangan yang tidak memiliki hubungan kerja dengan pihak manapun, yang berada di Ibu Kota Nusantara.

(3)

Daftar kompetensi tertentu yang dapat diberikan fasilitas pengurangan Penghasilan Bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Kepala Otorita berdasarkan peraturan pemerintah mengenai pemberian perizinan berusaha, kemudahan berusaha, dan fasilitas penanaman modal bagi pelaku usaha di Ibu Kota Nusantara.

(4)

Tata cara untuk memperoleh surat keterangan fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai tata cara pemberian surat keterangan fiskal. Paragraf 2 Bentuk Kegiatan Praktik Kerja dan/atau Pemagangan serta Pembelajaran yang Memperoleh Fasilitas Pengurangan Penghasilan Bruto

Pasal 32Tutup
(1)

Untuk mendapatkan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Wajib Pajak harus memenuhi kriteria:

a.

merupakan Wajib Pajak badan dalam negeri atau Wajib Pajak badan luar negeri yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap;

b.

melakukan Penanaman Modal dan melakukan kegiatan usaha sektor keuangan di Financial Center Ibu Kota Nusantara; dan

c.

melakukan Penanaman Modal yang belum pernah diterbitkan keputusan mengenai pemberian fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30.

(2)

Dalam hal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sahamnya dimiliki secara langsung oleh Wajib Pajak dalam negeri lainnya, selain harus memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Pajak dalam negeri lainnya yang menjadi pemegang saham harus memiliki surat keterangan fiskal secara otomasi.

(3)

Tata cara untuk memperoleh surat keterangan fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai tata cara pemberian surat keterangan fiskal. Paragraf 2 Kegiatan Usaha Sektor Keuangan yang Memperoleh Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan di Financial Center Ibu Kota Nusantara

Pasal 57Tutup
(1)

Pelaku Usaha yang mendirikan dan/atau memindahkan kantor pusat dan/atau kantor regionalnya ke Ibu Kota Nusantara diberikan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c.

(2)

Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan:

a.

subjek pajak luar negeri yang mendirikan dan/atau memindahkan kantor pusat dan/atau kantor regionalnya ke Ibu Kota Nusantara; atau

b.

Wajib Pajak dalam negeri yang mendirikan kantor pusat dan/atau kantor regionalnya di Ibu Kota Nusantara.

(3)

Kantor pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk induk usaha.

(4)

Fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk pendirian dan/atau pemindahan kantor pusat dan/kantor regional ke Ibu Kota Nusantara yang dilakukan sampai dengan tanggal 31 Desember 2045.

Thumbnail
COVID-19 Covid-19 | COVID 19 DAN PEN Covid 19 dan PEN | HUKUM KEUANGAN NEGARA | BIDANG ANGGARAN
24/PMK.02/2022

Pengelolaan Anggaran dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Program Pemulihan Ekonomi Nasional ...

  • Ditetapkan: 21 Mar 2022
  • Diundangkan: 21 Mar 2022

Relevan terhadap

Pasal 9Tutup

Penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Program PEN melalui pembiayaan anggaran berupa PMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) huruf a berdasarkan kriteria antara lain:

a.

memberikan dukungan permodalan, guna mempertahankan/memperkuat kemampuan ekonomi Badan Usaha Milik Negara/lembaga/badan lainnya termasuk pemberian dukungan permodalan kepada badan usaha yang sedang melaksanakan tugas penyelesaian Proyek Strategis Nasional;

b.

meningkatkan aktivitas Badan Usaha Milik Negara/lembaga/badan lainnya dalam menggerakkan perekonomian masyarakat termasuk para pelaku usaha dari sektor riil dan sektor keuangan dalam menjalankan usahanya, badan usaha, dan/atau lembaga keuangan, serta membantu Usaha Kecil dan Menengah dan Usaha Menengah Berorientasi Ekspor;

c.

memberikan modal awal pada Badan Usaha Milik Negara/lembaga/badan lainnya guna mendorong penciptaan lapangan kerja untuk pertumbuhan ekonomi yang berdampak pada pemulihan ekonomi nasional; dan/atau d. meningkatkan kemampuan Badan Usaha Milik Negara/lembaga/badan lainnya dalam menghasilkan produk/barang dan jasa yang menunjang kesehatan masyarakat akibat pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Thumbnail
HUKUM KEUANGAN NEGARA | BIDANG FISKAL
PMK 88 TAHUN 2023

Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan ...

  • Ditetapkan: 31 Agu 2023
  • Diundangkan: 31 Agu 2023

Relevan terhadap

Pasal 6Tutup
(1)

Dalam hal pengiriman barang impor dilakukan melalui 1 (satu) atau lebih negara selain Negara Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), Pejabat Bea dan Cukai dapat meminta Importir, Penyelenggara/ Pengusaha TPB, Penyelenggara/Pengusaha PLB, pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d angka 3, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK untuk menyerahkan dokumen berupa:

a.

dokumen pengangkutan tunggal ( single transport document ) yang mencakup informasi keseluruhan rute perjalanan barang dari Negara Anggota pengekspor ke Negara Anggota pengimpor; atau

b.

dokumen pendukung lainnya, yang diterbitkan oleh otoritas kepabeanan di negara selain Negara Anggota atau entitas lain, yang membuktikan pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), kepada Pejabat Bea dan Cukai.

(2)

Dalam hal Pejabat Bea dan Cukai melakukan permintaan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Importir, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/Pengusaha PLB, pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d angka 3, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK wajib menyerahkan dokumen yang diminta.

Pasal 9Tutup
(1)

Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Importir wajib:

a.

menyerahkan SKA Form IUAE sesuai dengan ketentuan mengenai tata cara penyerahan surat keterangan asal dan/atau deklarasi asal barang dalam rangka pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional;

b.

mencantumkan kode fasilitas Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Persatuan Emirat Arab pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) secara benar; dan

c.

mencantumkan nomor referensi dan tanggal SKA Form IUAE pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) secara benar.

(2)

Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Penyelenggara/Pengusaha TPB wajib:

a.

menyerahkan SKA Form IUAE sesuai dengan ketentuan mengenai tata cara penyerahan surat keterangan asal dan/atau deklarasi asal barang dalam rangka pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional;

b.

mencantumkan kode fasilitas Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Persatuan Emirat Arab pada pemberitahuan pabean impor untuk ditimbun di TPB secara benar; dan

c.

mencantumkan nomor referensi dan tanggal SKA Form IUAE pada pemberitahuan pabean impor untuk ditimbun di TPB secara benar.

(3)

Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Penyelenggara/Pengusaha PLB wajib:

a.

menyerahkan SKA Form IUAE sesuai dengan ketentuan mengenai tata cara penyerahan surat keterangan asal dan/atau deklarasi asal barang dalam rangka pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional;

b.

mencantumkan kode fasilitas Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Persatuan Emirat Arab pada pemberitahuan pabean impor untuk ditimbun di PLB secara benar; dan

c.

mencantumkan nomor referensi dan tanggal SKA Form IUAE pada pemberitahuan pabean impor untuk ditimbun di PLB secara benar.

(4)

Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, pengusaha di __ Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d angka 3, wajib:

a.

menyerahkan SKA Form IUAE sesuai dengan ketentuan mengenai tata cara penyerahan surat keterangan asal dan/atau deklarasi asal barang dalam rangka pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional;

b.

mencantumkan kode fasilitas Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Persatuan Emirat Arab pada PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean secara benar; dan

c.

mencantumkan nomor referensi dan tanggal SKA Form IUAE pada PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean secara benar.

(5)

Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK, wajib:

a.

menyerahkan SKA Form IUAE sesuai dengan ketentuan mengenai tata cara penyerahan surat keterangan asal dan/atau deklarasi asal barang dalam rangka pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional;

b.

mencantumkan kode fasilitas Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Persatuan Emirat Arab pada PPKEK pemasukan barang ke KEK dari luar Daerah Pabean secara benar; dan

c.

mencantumkan nomor referensi dan tanggal SKA Form IUAE pada PPKEK pemasukan barang ke KEK dari luar Daerah Pabean secara benar.

(6)

Importir, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/ Pengusaha PLB, pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d angka 3, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK, menyerahkan Dokumen Pelengkap Pabean dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang kepabeanan.

(7)

Dalam hal penyerahan dokumen secara elektronik telah tersedia dalam SKP, Dokumen Pelengkap Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat diserahkan secara elektronik.

(8)

Lembar asli SKA Form IUAE yang disampaikan oleh Importir, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/ Pengusaha PLB, pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d angka 3, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK, meliputi:

a.

lembar asli dari SKA Form IUAE atas barang yang diimpor;

b.

lembar asli SKA Form IUAE Issued Retroactively , dalam hal SKA Form IUAE diterbitkan lebih dari 5 (lima) hari sejak Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi;

c.

lembar asli SKA Form IUAE pengganti ( Certified True Copy ), dalam hal SKA Form IUAE asli hilang atau rusak; atau

d.

lembar asli SKA Form IUAE sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, atau huruf c, yang telah dikoreksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4).

(9)

SKA Form IUAE yang disampaikan oleh Importir, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/ Pengusaha PLB, pengusaha di Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d angka 3, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK harus masih berlaku pada saat:

a.

Pemberitahuan Impor Barang (PIB);

b.

pemberitahuan pabean impor barang __ untuk ditimbun di TPB;

c.

pemberitahuan pabean pemasukan barang impor untuk ditimbun di PLB;

d.

PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean; atau

e.

PPKEK pemasukan barang ke KEK dari luar Daerah Pabean, mendapat nomor pendaftaran dari Kantor Pabean.

Pasal 1Tutup

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1.

Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan.

2.

Kawasan yang Ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang selanjutnya disebut Kawasan Bebas adalah suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dari Daerah Pabean sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan cukai.

3.

Kawasan Ekonomi Khusus yang selanjutnya disingkat KEK adalah kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.

4.

Tempat Penimbunan Berikat yang selanjutnya disingkat TPB adalah bangunan, tempat, atau kawasan, yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan bea masuk.

5.

Pusat Logistik Berikat yang selanjutnya disingkat PLB adalah TPB untuk menimbun barang asal luar Daerah Pabean dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam Daerah Pabean, dapat disertai dengan __ 1 (satu) atau lebih kegiatan sederhana dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali.

6.

Tempat Lain Dalam Daerah Pabean yang selanjutnya __ disingkat TLDDP adalah Daerah Pabean selain Kawasan Bebas dan TPB.

7.

Importir adalah orang perseorangan atau badan hukum yang melakukan kegiatan memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean.

8.

Penyelenggara/Pengusaha TPB adalah:

a.

penyelenggara kawasan berikat;

b.

penyelenggara kawasan berikat sekaligus pengusaha kawasan berikat;

c.

pengusaha di kawasan berikat merangkap penyelenggara di kawasan berikat;

d.

penyelenggara gudang berikat;

e.

penyelenggara gudang berikat sekaligus pengusaha gudang berikat; atau

f.

pengusaha di gudang berikat merangkap penyelenggara di gudang berikat.

9.

Penyelenggara/Pengusaha PLB adalah:

a.

penyelenggara PLB;

b.

penyelenggara PLB sekaligus pengusaha PLB; atau

c.

pengusaha di PLB merangkap sebagai penyelenggara di PLB.

10.

Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK adalah:

a.

Badan Usaha KEK; atau

b.

Pelaku Usaha di KEK.

11.

Tarif Preferensi adalah tarif bea masuk berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Persatuan Emirat Arab yang besarannya ditetapkan dalam Peraturan Menteri mengenai penetapan tarif bea masuk dalam rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Persatuan Emirat Arab.

12.

PPFTZ dengan Kode 01 yang selanjutnya disebut PPFTZ- 01 adalah pemberitahuan pabean untuk pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Bebas, dari dan ke luar Daerah Pabean, dan pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke TLDDP.

13.

Pemberitahuan Pabean Kawasan Ekonomi Khusus yang selanjutnya disingkat PPKEK adalah pemberitahuan pabean untuk kegiatan pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari KEK.

14.

Harmonized Commodity Description and Coding System yang selanjutnya disebut Harmonized System (HS) adalah standar internasional atas sistem penamaan dan penomoran yang digunakan untuk pengklasifikasian produk perdagangan dan turunannya yang dikelola oleh World Customs Organization (WCO).

15.

Penelitian Ulang adalah penelitian kembali atas tarif dan/atau nilai pabean yang diberitahukan dalam dokumen pemberitahuan pabean impor dan penelitian kembali atas tarif, harga, jenis, dan/atau jumlah barang yang diberitahukan dalam dokumen pemberitahuan pabean ekspor melalui pengujian dengan data, informasi, dan dokumen lain terkait yang dilakukan di Kantor Pusat, Kantor Wilayah, atau Kantor Pelayanan Utama oleh pejabat bea dan cukai.

16.

Audit Kepabeanan adalah kegiatan pemeriksaan laporan keuangan, buku, catatan, dan dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan, surat yang berkaitan dengan kegiatan usaha, termasuk data elektronik, surat yang berkaitan dengan kegiatan di bidang kepabeanan, dan/atau sediaan barang dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.

17.

Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan Undang-Undang Kepabeanan.

18.

Sistem Komputer Pelayanan yang selanjutnya disingkat SKP adalah sistem komputer yang digunakan oleh Kantor Pabean dalam rangka pengawasan dan pelayanan kepabeanan.

19.

Ketentuan Asal Barang __ ( Rules of Origin ) yang selanjutnya disebut Ketentuan Asal Barang adalah ketentuan khusus yang ditetapkan berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Persatuan Emirat Arab untuk menentukan negara asal barang . 20. Negara Anggota adalah negara yang menandatangani Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Persatuan Emirat Arab.

21.

Bahan Originating adalah bahan yang memenuhi Ketentuan Asal Barang berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Persatuan Emirat Arab.

22.

Bahan Non-Originating adalah bahan yang berasal dari luar Negara Anggota atau bahan yang tidak memenuhi Ketentuan Asal Barang berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Persatuan Emirat Arab.

23.

Aturan Khusus Produk ( Product Specific Rules ) yang selanjutnya disebut PSR adalah kriteria asal barang yang dipersyaratkan secara khusus untuk setiap barang yang proses produksinya menggunakan Bahan Non-Originating , sebagaimana diatur dalam Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Persatuan Emirat Arab.

24.

Surat Keterangan Asal ( Certificate of Origin ) Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Persatuan Emirat Arab yang selanjutnya disebut SKA Form IUAE adalah dokumen pelengkap pabean yang diterbitkan oleh Instansi Penerbit SKA yang akan digunakan sebagai dasar pemberian Tarif Preferensi.

25.

Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal yang selanjutnya disebut Instansi Penerbit SKA adalah instansi pemerintah atau institusi yang ditunjuk pemerintah di Negara Anggota pengekspor dan diberi kewenangan untuk menerbitkan SKA Form IUAE atas barang yang akan diekspor.

26.

Overleaf Notes adalah halaman sebalik SKA Form IUAE yang berisi petunjuk mengenai pengisian SKA Form IUAE.

27.

Dokumen Pelengkap Pabean adalah semua dokumen yang digunakan sebagai pelengkap pemberitahuan pabean, misalnya invoice, packing list, bill of lading/airway bill, manifest , dan dokumen lainnya yang dipersyaratkan.

29.

Third Party Invoice adalah invoice yang diterbitkan oleh perusahaan lain yang berlokasi di negara ketiga (selain Negara Anggota) atau yang berlokasi di negara yang sama dengan negara tempat diterbitkannya SKA Form IUAE.

30.

Tanggal Pengapalan atau Tanggal Eksportasi adalah tanggal bill of lading untuk moda pengangkutan laut, tanggal airway bill untuk moda pengangkutan udara, atau tanggal dokumen pengangkutan darat untuk moda pengangkutan darat.

31.

Permintaan Retroactive Check adalah permintaan yang dilakukan oleh pejabat bea dan cukai kepada Instansi Penerbit SKA untuk mendapatkan informasi mengenai __ pemenuhan Ketentuan __ Asal Barang dan/atau keabsahan SKA Form IUAE.

32.

Verification Visit adalah kegiatan yang dilakukan oleh pejabat bea dan cukai di negara penerbit SKA Form IUAE untuk memperoleh data atau informasi mengenai pemenuhan Ketentuan Asal Barang, dan/atau keabsahan SKA Form IUAE.

33.

Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

34.

Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

35.

Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang- Undang Kepabeanan.

Thumbnail
HIMPUNAN PERATURAN
PER-23/BC/2024

Petunjuk Pelaksanaan Ketentuan Pelayanan dan Pengawasan Pengangkutan Barang Tertentu Dalam Daerah Pebean ...

  • Ditetapkan: 21 Des 2024
  • Diundangkan: 21 Des 2024

Relevan terhadap

Halaman 3Tutup

adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh lembaga Online Single Submission (OSS) setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran. 13. Sistem Komputer Pelayanan yang selanjutnya disingkat SKP adalah sistem komputer yang digunakan oleh Kantor Pabean dalam rangka pengawasan dan pelayanan kepabeanan. 14. Pertukaran Data Elektronik yang selanjutnya disingkat dengan PDE adalah proses penyampaian dokumen pabean dalam bentuk pertukaran data elektronik melalui komunikasi antar aplikasi dan antar organisasi yang terintegrasi dengan menggunakan perangkat sistem komunikasi data. 15. Ekosistem Logistik Nasional ( National Logistics Ecosystem) yang selanjutnya disingkat NLE adalah ekosistem logistik yang menyelaraskan arus lalu lintas barang dan dokumen baik internasional maupun domestik yang berorientasi pada kerjasama antar instansi pemerintah dan swasta, melalui pertukaran data, simplifikasi proses, penghapusan repetisi dan duplikasi, serta didukung oleh sistem teknologi informasi yang mencakup seluruh proses logistik terkait dan menghubungkan sistem-sistem logistik yang telah ada. 16. Nota Hasil Intelijen yang selanjutnya disingkat NHI adalah produk intelijen yang memuat informasi mengenai indikasi kuat adanya pelanggaran kepabeanan dan/atau cukai yang bersifat spesifik dan mendesak dari unit intelijen, untuk segera ditindaklanjuti oleh unit penindakan. 17. Nota Pemberitahuan Penolakan yang selanjutnya disingkat dengan NPP adalah pemberitahuan kepada Pengangkut oleh Kepala Kantor Pabean, Pejabat Pemeriksa Dokumen, Pejabat Bea dan Cukai penerima dokumen atau Sistem Komputer Pelayanan di Kantor Pabean yang memberitahukan bahwa Pemberitahuan Pabean Barang Tertentu ditolak karena pengisian data Pemberitahuan Pabean Barang Tertentu dan dokumen pelengkap pabean tidak lengkap dan/atau tidak sesuai. 18. Pemberitahuan Pembetulan Pemberitahuan Pabean Barang Tertentu yang selanjutnya disingkat dengan PP-PPBT adalah pemberitahuan yang berisi rincian data PPBT yang akan dilakukan pembetulan. 19. Dokumen Pelengkap Pabean adalah semua dokumen yang digunakan sebagai pelengkap Pemberitahuan Pabean, misalnya bill of lading dan/atau dokumen lain yang dipersyaratkan. 20. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai. 21. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan. 22. Unit Pengawasan adalah unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas dan fungsi berkenaan dengan Pengawasan, yang meliputi unit intelijen, unit penindakan, unit penyidikan, unit narkotika dan unit patroli laut.

Thumbnail
PENGADAAN | CADANGAN BERAS PEMERINTAH
PMK 19 TAHUN 2025

Investasi Pemerintah pada Perusahaan Umum (Perum) BULOG dalam Pengadaan Cadangan Beras Pemerintah

  • Ditetapkan: 03 Mar 2025
  • Diundangkan: 06 Mar 2025

Relevan terhadap

Pasal 1Tutup

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1.

Perusahaan Umum (Perum) BULOG yang selanjutnya disebut Perum BULOG adalah badan usaha milik negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai badan usaha milik negara, yang seluruh modalnya dimiliki negara berupa kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham, yang menyelenggarakan usaha logistik pangan serta usaha lainnya yang dapat menunjang tercapainya maksud dan tujuan perusahaan.

2.

Cadangan Beras Pemerintah yang selanjutnya disingkat CBP adalah persediaan beras dan/atau gabah yang dikuasai dan dikelola oleh pemerintah.

3.

Investasi Pemerintah adalah penempatan sejumlah dana dan/atau aset keuangan dalam jangka panjang untuk investasi dalam bentuk saham, surat utang, dan/atau investasi langsung guna memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya.

4.

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

5.

Rekening Investasi Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat RIBUN adalah rekening tempat penampungan dana dan/atau imbal hasil Investasi Pemerintah.

6.

Menteri Keuangan yang selanjutnya disebut Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

7.

Komite Investasi Pemerintah yang selanjutnya disingkat KIP adalah lembaga yang dibentuk untuk melaksanakan fungsi supervisi dalam pengelolaan Investasi Pemerintah.

8.

Operator Investasi Pemerintah yang selanjutnya disingkat OIP adalah pelaksana fungsi operasional yang ditunjuk atau ditetapkan oleh Menteri.

9.

Pernyataan Kebijakan Investasi Pemerintah yang selanjutnya disingkat PKIP adalah dokumen yang disusun oleh KIP yang berisi pedoman umum antara lain mengenai pengelolaan investasi yang mencakup perencanaan, pemilihan, dan alokasi, atas sumber daya dan risiko.

10.

Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat KPA BUN adalah pejabat pada satuan kerja dari masing-masing pembantu pengguna anggaran bendahara umum negara baik di kantor pusat maupun kantor daerah atau satuan kerja di kementerian negara/lembaga yang memperoleh penugasan dari Menteri untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan anggaran yang berasal dari bagian anggaran bendahara umum negara.

Thumbnail
PMK 2 TAHUN 2025

Penyusunan Rencana Penerimaan Negara Bukan Pajak, Rekonsiliasi Data dalam rangka Penghitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak, dan Pemindahbukuan Saldo ...

  • Ditetapkan: 06 Jan 2025
  • Diundangkan: 21 Jan 2025

Relevan terhadap

Pasal 5Tutup
(1)

Data rencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, disampaikan oleh Pengusaha paling lambat pada minggu pertama bulan Januari.

(2)

Data rencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan wilayah kerja panas bumi dan dilengkapi dengan data dan informasi sebagai berikut:

a.

proyeksi pendapatan, biaya, dan laba bersih;

b.

rencana kerja perusahaan yang dapat mempengaruhi kinerja keuangan dan perubahan Rencana PNBP;

c.

asumsi-asumsi yang digunakan dalam penyusunan rencana Setoran Bagian Pemerintah, rencana Reimbursement PPN, rencana penggantian Bonus Produksi, dan rencana penggantian pungutan lainnya yang ditanggung pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

d.

data dan/atau informasi lain yang diperlukan dalam penyusunan Rencana PNBP.

(3)

Data rencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan data atas kegiatan usaha pada:

a.

periode bulan Oktober sampai dengan bulan Desember tahun sebelum tahun anggaran yang direncanakan; dan

b.

bulan Januari sampai dengan bulan September tahun anggaran yang direncanakan.

(4)

Direktur Jenderal Pajak menyampaikan data rencana besaran PBB Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b kepada Direktur Jenderal Anggaran berdasarkan data terakhir yang diperoleh sesuai dengan hasil kajian oleh Direktorat Jenderal Pajak.

(5)

Berdasarkan data rencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 yang telah disampaikan oleh Pengusaha dan Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Anggaran menyusun Rencana PNBP dengan melakukan penelaahan dan penyusunan Rencana PNBP berupa target PNBP panas bumi.

(6)

Dalam melakukan penelaahan dan penyusunan Rencana PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Direktorat Jenderal Anggaran dapat mengikutsertakan instansi/unit terkait.

(7)

Dalam hal Pengusaha dan/atau Direktorat Jenderal Pajak tidak menyampaikan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Direktorat Jenderal Anggaran dapat melakukan penghitungan Rencana PNBP berdasarkan data historis dan kebijakan fiskal pemerintah.

MenimbangTutup
a.

bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 15 huruf a Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal berwenang menyusun kebijakan umum pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak;

b.

bahwa berdasarkan kewenangan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk menjaga tata kelola penghitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari bagian pemerintah atas kegiatan pengusahaan sumber daya alam panas bumi oleh bendahara umum negara sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 766/KMK.04/1992 tentang Tata Cara Penghitungan, Penyetoran dan Pelaporan Bagian Pemerintah, Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pungutan- pungutan Lainnya atas Hasil Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi untuk Pembangkitan Energi/ Listrik sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.02/2017 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 766/KMK.04/1992 tentang Tata Cara Penghitungan, Penyetoran dan Pelaporan Bagian Pemerintah, Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pungutan- pungutan Lainnya atas Hasil Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi untuk Pembangkitan Energi/Listrik, perlu mengatur ketentuan mengenai penyusunan rencana penerimaan negara bukan pajak, rekonsiliasi data dalam rangka penghitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak dan pemindahbukuan saldo cadangan Reimbursement dari kegiatan pengusahaan panas bumi oleh Bendahara Umum Negara;

c.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penyusunan Rencana Penerimaan Negara Bukan Pajak, Rekonsiliasi Data dalam rangka Penghitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak, dan Pemindahbukuan Saldo Cadangan Reimbursement dari Kegiatan Pengusahaan Panas Bumi oleh Bendahara Umum Negara;

Thumbnail
KEMENTERIAN KEUANGAN | PENGADAAN
223/PMK.01/2021

Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Kementerian Keuangan

  • Ditetapkan: 31 Des 2021
  • Diundangkan: 31 Des 2021

Relevan terhadap 3 lainnya

Pasal 78Tutup
(1)

Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2) huruf a dilakukan secara:

a.

dalam jaringan (online), untuk registrasi Pelaku U saha yang dilakukan secara dalam j aringan _(online); _ atau b. luar jaringan ( offiine), untuk registrasi Pelaku Usaha yang dilakukan secara luar jaringan (offiine). (2) Proses verifikasi dalam jaringan (online) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan melalui pemanfaatan teknologi informasi yang ditentukan oleh LPSE.

(3)

Proses verifikasi luar jaringan (offline) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan melalui pencocokan antara softcopy dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (3) dengan asli dokumen pendaftaran Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2).

Pasal 63Tutup

Pendaftaran Pelaku U saha melalui Admin Satker SIMPeL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

a.

Pelaku U saha mengajukan permohonan User ID dan Password dengan mengisi formulir registrasi dalam jaringan ( online), yang memuat:

1.

_usemame; _ 2. _Password; _ 3. alamat surat elektronik ( _e-maiij; _ 4. NPWP;

5.

badan usaha;

6.

nama perusahaan;

7.

status (pusat a tau cabang);

8.

alamat;

9.

prov1ns1;

10.

kabupaten;

11.

kode pos;

12.

nomor telepon kan tor;

13.

nomor telepon seluler salah satu pengurus perusahaan;

14.

faksimile;

15.

laman penyedia;

16.

narahubung _(contact person); _ dan 17. nomor telepon seluler narahubung _(contact person); _ b. Pelaku Usaha melakukan konfirmasi pendaftaran dalam jaringan ( online) melalui pemberitahuan pada surat elektronik ( e-maiij yang didaftarkan;

c.

Pelaku U saha mengisi formulir kualifikasi elektronik yang memuat data kualifikasi Pelaku U saha dan mengunggah salinan dokumen kualifikasi pada SIMPeL berupa:

1.

surat 1z1n usaha yang berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

2.

NPWP;

3.

surat domisili;

4.

TDP;

5.

akta pendirian perusahaan dan akta perubahan jika ada;

6.

pengurus perusahaan;

7.

pemilik saham;

8.

pajak;

9.

tenaga ahli;

10.

peralatan;

11.

pengalaman; dan

12.

bidang usaha;

d.

Setelah mengisi formulir kualifikasi elektronik pada SIMPeL sebagaimana dimaksud dalam huruf c, Pelaku U saha mengajukan permohonan User ID dan Password kepada Admin Satker SIMPeL dengan membawa dokumen berupa:

1.

formulir keikutsertaan;

2.

surat penunjukan Admin Pelaku Usaha;

3.

surat kuasa, dalam hal pengurus perusahaan tidak dapat hadir; dan

4.

asli dokumen kualifikasi;

e.

Admin Satker SIMPeL meneliti kelengkapan dan kesesuaian data kualifikasi antara asli dokumen dengan data pada formulir registrasi sebagaimana dimaksud pada huruf c;

f.

dalam hal persyaratan kualifikasi belum lengkap, Admin Wilayah SIMPeL mengembalikan formulir sebagaimana dimaksud pada huruf c kepada Pelaku U saha untuk dilengkapi;

g.

dalam hal persyaratan kualifikasi lengkap, Admin Satker SIMPeL menyampaikan User ID dan Password kepada Pelaku U saha melalui surat elektronik ( _e-main; _ dan h. formulir pendaftaran, surat penunjukan Admin Pelaku Usaha, surat kuasa, dan lembar verifikasi diarsipkan secara fisik oleh Admin Satker SIMPeL dan diunggah oleh Admin Satker SIMPeL melalui SIMPeL.

Pasal 62Tutup

Pendaftaran Pelaku U saha melalui Admin Wilayah SIMPeL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

a.

Pelaku U saha mengajukan permohonan User ID dan Password dengan mengisi formulir registrasi dalam jaringan ( online), yang memuat:

1.

_usemame; _ 2. _Password; _ 3. alamat surat elektronik ( _e-maiQ; _ 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);

5.

badan usaha;

6.

nama perusahaan;

7.

status (pusat atau cabang);

8.

alamat;

9.

provms1;

10.

kabupaten;

11.

kode pos;

12.

nomor telepon kantor;

13.

nomor telepon seluler salah satu pengurus perusahaan;

14.

faksimile;

15.

laman penyedia;

16.

narahubung (contact _person); _ dan 1 7. nomor telepon seluler narahubung ( contact _person); _ b. Pelaku U saha melakukan konfirmasi pendaftaran dalam jaringan (online) melalui pemberitahuan pada surat elektronik ( e-maiij yang didaftarkan;

c.

Pelaku Usaha mengisi formulir kualifikasi elektronik yang memuat data kualifikasi Pelaku U saha dan mengunggah salinan dokumen pada SIMPeL berupa:

1.

surat izin usaha yang berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

2.

NPWP;

3.

surat domisili;

4.

Tanda Daftar Perusahaan (TDP) atau Nomor Induk berusaha (NIB);

5.

akta pendirian perusahaan dan akta perubahan jika ada;

6.

, pengurus perusahaan: ; 7. pemilik saham;

8.

pajak;

9.

tenaga ahli;

10.

peralatan;

11.

pengalaman; dan

12.

bidang usaha;

d.

setelah mengisi formulir kualifikasi elektronik pada SIMPeL sebagaimana dimaksud pada huruf c, Pelaku U saha mengajukan permohonan User ID dan Password kepada Admin Wilayah SIMPeL dengan membawa dokumen berupa:

1.

formulir pendaftaran;

2.

surat penunjukan Admin Pelaku Usaha;

3.

surat kuasa, dalam hal pengurus perusahaan tidak dapat hadir; dan

4.

asli dokumen kualifikasi; I www.jdih.kemenkeu.go.id e. Admin Wilayah SIMPeL meneliti kelengkapan dan kesesuaian data kualifikasi antara asli dokumen dengan data pada formulir registrasi sebagaimana dimaksud pada huruf c;

f.

dalam hal persyaratan kualifikasi belum lengkap, Admin Wilayah SIMPeL mengembalikan formulir sebagaimana dimaksud pada huruf c kepada Pelaku Usaha untuk dilengkapi;

g.

dalam hal persyaratan kualifikasi lengkap, Admin Wilayah SIMPeL menyampaikan User ID dan Password kepada Pelaku U saha melalui surat elektronik ( _e-maiij; _ dan h. formulir pendaftaran, surat penunjukan Admin Pelaku Usaha, surat kuasa, dan lembar verifikasi diarsipkan secara fisik oleh Admin Wilayah SIMPeL dan diunggah oleh Adniin Wilayah melalui SIMPeL.

Thumbnail
BIDANG BEA CUKAI | HIMPUNAN PERATURAN
PER-14/BC/2018

Pejabat Bea Dan Cukai yang Dipekerjakan sebagai Atase

  • Ditetapkan: 05 Jun 2018
  • Diundangkan: 05 Jun 2018

Relevan terhadap

Halaman 5Tutup

informasi pada Negara Mitra dalam rangka audit kepabeanan dan cukai; 3. mengumpulkan, menganalisis dan/atau menyampaikan data serta informasi untuk kepentingan nilai pabean, klasifikasi dan/atau ketentuan asal barang _(rules of origin); _ dan 4. memberikan masukan terkait penerapan sistem kepabeanan dan cukai di Negara Mitra. c. di bidang fasilitasi perdagangan dan industri, antara lain: 1. melakukan upaya diplomasi dan koordinasi dengan instansi teknis terkait pada Negara Mitra; 2. mem berikan dukungan informasi kepada para pelaku usaha di Negara Mitra yang membutuhkan informasi kepabeanan Indonesia; 3. memberikan masukan kepada pemerintah dalam hal terdapat penjajakan kerja sama kepabeanan dengan Negara Mitra; 4. memberikan diseminasi informasi terkait fasilitas kepabeanan dan kebijakan nasional lainnya di bidang fiskal dan kepabeanan yang berlaku di Indonesia kepada para calon investor. d. di bidang pengumpulan informasi, antara lain: 1. membangun jalur komunikasi dan koordinasi guna pengumpulan informasi untuk mengantisipasi adanya upaya pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai dengan tujuan Indonesia; 2. melakukan validasi harga atau nilai invoice produk dagang yang ada di Negara Mitra; 3. melakukan pertukaran data informasi dengan institusi kepabeanan dan penegak hukum Negara Mitra serta organisasi internasional; dan 4. melakukan pengumpulan informasi profil dan eksistensi perusahaan di Negara Mitra yang diduga terkait dengan pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai diĀ· Indonesia.

Thumbnail
TARIF | BADAN LAYANAN UMUM
PMK 31 TAHUN 2025

Tarif Layanan Badan Layanan Umum Unit Penyelenggara Bandar Udara pada Kementerian Perhubungan

  • Ditetapkan: 06 Mei 2025
  • Diundangkan: 16 Mei 2025

Relevan terhadap

Pasal 15Tutup
(1)

Terhadap kegiatan dan/atau pengguna layanan tertentu dapat diberikan tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) dari tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.

(2)

Kegiatan dan/atau pengguna layanan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a.

kegiatan kenegaraan;

b.

pelaksanaan tugas pemerintahan tertentu;

c.

kegiatan pencarian dan pertolongan, bencana alam, dan bantuan kemanusiaan;

d.

kepentingan umum dan sosial;

e.

kepentingan nasional dan internasional;

f.

terkait usaha mikro, kecil, dan menengah;

g.

terdampak kondisi kahar; dan/atau

h.

kebijakan pemerintah untuk mendorong pertumbuhan pariwisata dan ekonomi.

(3)

Pemberian tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Unit Penyelenggara Bandar Udara pada Kementerian Perhubungan.

Thumbnail
CIPTA KERJA Cipta Kerja | HUKUM ADMINISTRASI NEGARA | CIPTA KERJA
UU 6 TAHUN 2023

Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang ...

  • Ditetapkan: 30 Des 2022
  • Diundangkan: 30 Des 2022

Relevan terhadap 62 lainnya

Pasal 44Tutup
(1)

Dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak Pelaku Usaha menerima pemberitahuan putusan Komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (4), Pelaku Usaha wajib melaksanakan putusan terse but dan menyampaikan laporan pelaksanaannya kepada Komisi.

(2)

Pelaku Usaha dapat mengajukan keberatan kepada Pengadilan Niaga selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah menerima pemberitahuan putusan tersebut. (3) Pelaku Usaha yang tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dianggap menerima putusan Komisi. jdih.kemenkeu.go.id (4) Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak dijalankan oleh Pelaku Usaha, Komisi menyerahkan putusan tersebut kepada penyidik untuk dilakukan penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku. (5) Putusan Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan bukti permulaan yang cukup bagi penyidik untuk melakukan penyidikan.

Pasal 4aTutup
(1)

Untuk Pelaku Usaha mikro dan kecil, kewajiban bersertifikat halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 didasarkan atas pernyataan halal Pelaku U saha mikro dan kecil.

(2)

Pernyataan halal Pelaku Usaha mikro dan kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan standar halal yang ditetapkan oleh BPJPH. jdih.kemenkeu.go.id

  • 1
  • ...
  • 5
  • 6
  • 7
  • ...
  • 97