Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal pada Kementerian Agama.
Relevan terhadap
Tarif layanan pernyataan halal ( self declare ) pelaku usaha mikro dan kecil, tarif layanan perpanjangan sertifikat halal, dan tarif layanan penambahan varian atau jenis produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, huruf c, dan huruf d dikenakan tarif layanan sebesar Rp0,00 (nol Rupiah) bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang masuk kriteria pernyataan halal dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.
Tata cara dan kriteria pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh Kepala Badan Layanan Umum Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal pada Kementerian Agama.
Biaya layanan pernyataan halal ( self declare ) pelaku usaha mikro dan kecil selain berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara, dapat juga berasal dari:
anggaran pendapatan dan belanja daerah;
pembiayaan alternatif untuk usaha mikro dan kecil;
pembiayaan dari dana kemitraan;
bantuan hibah pemerintah atau lembaga lain;
dana bergulir; atau
sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
Relevan terhadap
Cukup ^jelas Pasal 80 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "instrumen kebijakan" adalah instrumen yang memberikan dorongan dan inisiatif bagi perseorangan maupun kelompok masyarakat dan Kelembagaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dalam menghasilkan Invensi dan Inovasi. Insirumen kebijakan diberikan sebagai bentuk kemudahan dan dukungan yang dapat mendorong pertumbuhan dan sinergi semua unsur Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang mencakup hal yang spesifik dengan sumber daya dan kepentingan daerah. Ayat (2) Huruf a Dukungan sumber daya dapat berbentuk dukungan keahlian dan kepakaran, dukungan informasi dan Kekayaan Intelektual, dukungan dana, serta dukungan sarana dan prasarana. Huruf b Dukungan penguatan kelembagaan dapat berupa fasilitasi dan asistensi Kelembagaan Ilmu Pengetahuan dan Teknr.riogi. Huruf c Pemberian insentif dapat berupa keringanan pajak, penarrggulangan risiko, penghargaan dan pengakuan, ataupun bentuk insentif lain yang dapat mendorong pendanaan kegiatan Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan, serta Invensi dan Inovasi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Difusi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dari Badan Usaha dan masyarakat, serta meningkatkan Alih Tekirologi dari Badan Usaha asing yang melakukan kegia.tan usaha di Indonesia. Huruf d Huruf d Penyelenggaraan program Ilmu Pengetahuan dan Teknologi diperlukan untuk meningkatkan penguasaan, pemanfaatan, dan pemajuan Ihnu Pengetahuan dan Teknologi yang strategis serta menggali potensi nasional dan daerah. Pasal 81 Cukup jelas
Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf d berfungsi menumbuhkan kemampuan Perekayasaan, Invensi, Inovasi, dan Difusi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi untuk menghasilkan barang dan/atau jasa yang memiliki nilai tambah. (2) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Usaha bertanggung jawab menciayagunakan manfaat keluaran Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi berupa Invensi dan Inovasi. PasaL 4T (1) Lembaga penunjang sebagaimana drmaksud dalam Pasal 42 huruf e berfungsi memberikan dukungan dan membentuk iklim kondusif bagi penyelenggaraan Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan untuk menghasilkan Invensi dan Inovasi. (2) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), lembaga penunjang bertanggung.iaw-ab membantu mengatasi permasalahan atau kesenjangan yang menghambat sinergi dan ketersediaan dukungan berkelanjutan bagi penyeleirggaraan Penelitian, Pengembangan, Pengka.lian, dan Penerapan untuk menghasilkan Inv-nsi dan Inovasi. Pasai 48
Skema Subsidi Resi Gudang
Relevan terhadap
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Skema Subsidi Resi Gudang yang selanjutnya disingkat SSRG adalah kredit/pembiayaan yang diberikan oleh penyalur SSRG kepada penerima SSRG dengan jaminan/agunan berupa resi gudang dan diberikan subsidi bunga/subsidi margin dari Pemerintah.
Resi Gudang adalah dokumen bukti kepemilikan atas barang yang disimpan di gudang yang diterbitkan oleh pengelola gudang.
Petani adalah warga negara Indonesia perseorangan dan/atau beserta keluarganya yang melakukan usaha tani di bidang tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan/atau peternakan.
Koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi.
Suku Bunga/Margin adalah tingkat bunga/margin yang dikenakan dalam pemberian SSRG.
Subsidi Bunga/Subsidi Margin adalah bagian bunga/margin yang menjadi beban Pemerintah sebesar selisih antara Suku Bunga/Margin yang berlaku dengan Suku Bunga/Margin yang dibebankan kepada penerima SSRG.
Badan Pengawas Sistem Resi Gudang yang selanjutnya disebut Badan Pengawas adalah unit organisasi di bawah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan yang diberi wewenang untuk melakukan pembinaan, pengaturan dan pengawasan pelaksanaan sistem Resi Gudang.
Pusat Registrasi Resi Gudang yang selanjutnya disebut Pusat Registrasi adalah badan usaha berbadan hukum yang mendapat persetujuan Badan Pengawas untuk melakukan penatausahaan Resi Gudang dan derivatif Resi Gudang, yang meliputi pencatatan, penyimpanan, pemindahbukuan kepemilikan, pembebanan hak jaminan, pelaporan serta penyediaan sistem dan jaringan informasi.
Bank adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Lembaga Keuangan Non Bank yang selanjutnya disingkat LKNB adalah badan usaha yang berupa perusahaan pembiayaan yang menyediakan pelayanan jasa keuangan, tidak termasuk pada perusahaan asuransi dan/atau dana pensiun.
Penyalur SSRG adalah Bank atau LKNB yang ditetapkan untuk menyalurkan SSRG.
Lembaga Linkage adalah lembaga berbadan hukum yang dapat meneruspinjamkan SSRG dari Penyalur SSRG kepada penerima SSRG berdasarkan perjanjian kerja sama.
Kuasa Pengguna Anggaran Belanja Subsidi Bunga/Subsidi Margin dalam rangka SSRG yang selanjutnya disebut KPA adalah pejabat yang memperoleh kewenangan dan tanggung jawab dari PA untuk menyalurkan anggaran belanja Subsidi Bunga/Subsidi Margin SSRG kepada Penyalur SSRG.
Komoditi adalah barang yang dapat disimpan di gudang dalam sistem Resi Gudang sebagaimana ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
Perjanjian Kerja Sama Pembiayaan yang selanjutnya disingkat PKP adalah perjanjian antara KPA dengan Penyalur SSRG.
Kredit Usaha Rakyat yang selanjutnya disingkat KUR adalah kredit/pembiayaan modal kerja dan/atau investasi kepada debitur individu/perseorangan, badan usaha dan/atau kelompok usaha yang produktif dan layak namun belum memiliki agunan tambahan atau agunan tambahan belum cukup.
Sistem Informasi Kredit Program yang selanjutnya disingkat SIKP adalah sistem informasi elektronik yang digunakan untuk menatausahakan dan menyediakan informasi penyaluran kredit program.
Sistem Informasi Resi Gudang yang selanjutnya disingkat SIRG adalah sistem informasi elektronik yang digunakan untuk menatausahakan dan menyediakan informasi Resi Gudang.
Tata Cara Penjaminan Pemerintah untuk Pelaku Usaha Korporasi melalui Badan Usaha Penjaminan yang Ditunjuk dalam rangka Pelaksanaan Program Pemulihan E ...
Relevan terhadap
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Penjaminan Program Pemulihan Ekonomi Nasional yang selanjutnya disebut Penjaminan Program PEN adalah penjaminan yang diberikan dalam rangka melaksanakan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan serta Penyelamatan Ekonomi Nasional.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Penjaminan Pemerintah adalah penjaminan yang diberikan untuk dan atas nama Pemerintah oleh Menteri melalui badan usaha penjaminan yang ditunjuk sebagai penjamin atas pemenuhan kewajiban finansial terjamin kepada penerima jaminan dalam rangka pelaksanaan Penjaminan Program PEN.
Pinjaman adalah setiap pembiayaan baik secara konvensional maupun syariah dari kreditur atau pemberi fasilitas pembiayaan syariah berupa sejumlah uang atau tagihan yang dipersamakan dengan itu yang menimbulkan kewajiban finansial berdasarkan perjanjian pinjaman atau perjanjian pembiayaan.
Pelaku Usaha Korporasi selanjutnya disebut Pelaku Usaha adalah pelaku usaha di sektor riil dan sektor keuangan yang kekayaan bersihnya di atas Rp10 miliar dan omzet tahunannya di atas Rp50 miliar yang kegiatan usahanya terdampak oleh pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Penjamin adalah Pemerintah dalam hal ini Menteri yang dilaksanakan melalui penugasan kepada badan usaha penjaminan.
Penerima Jaminan adalah bank yang memberikan fasilitas Pinjaman.
Terjamin adalah Pelaku Usaha penerima Penjaminan Pemerintah.
Otoritas Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang mengenai Otoritas Jasa Keuangan.
Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia yang selanjutnya disingkat LPEI adalah Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang Undang mengenai Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.
PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero) yang selanjutnya disingkat PT PII adalah Badan Usaha Milik Negara yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah mengenai Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk pendirian perusahaan perseroan (persero) di bidang penjaminan infrastruktur.
Imbal Jasa Penjaminan yang selanjutnya disingkat IJP adalah sejumlah uang yang diterima oleh Penjamin dari Terjamin dalam rangka kegiatan penjaminan.
Imbal Jasa Penjaminan Loss Limit yang selanjutnya disingkat IJP Loss Limit atau __ premi Loss Limit adalah sejumlah uang yang diterima badan usaha yang menjalankan penugasan dukungan loss limit dalam rangka kegiatan Penjaminan Pemerintah.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
Regres adalah hak Penjamin untuk menagih Terjamin atas apa yang telah dibayarkan oleh Penjamin kepada Penerima Jaminan untuk memenuhi kewajiban Terjamin tersebut.
Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari Pengguna Anggaran untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan.
Pemerintah melalui Menteri mengalokasikan anggaran kewajiban Penjaminan Pemerintah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara perencanaan, penelaahan, dan penetapan alokasi anggaran bagian anggaran bendahara umum negara, dan pengesahan daftar isian pelaksanaan anggaran bendahara umum negara.
Pengelolaan dana cadangan penjaminan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara pengelolaan dana cadangan penjaminan untuk pelaksanaan kewajiban penjaminan pemerintah sepanjang tidak diatur lain dalam Peraturan Menteri ini.
Dalam hal terjadi pembayaran klaim dukungan backstop loss limit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Pemerintah melalui Menteri dapat menggunakan dana yang bersumber dari pengelolaan dana cadangan penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Penggantian pembayaran klaim dukungan backstop loss limit __ kepada PT PII berupa biaya yang ditimbulkan dari pembayaran kelebihan porsi atas klaim dukungan loss limit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (6) huruf b, merupakan pengeluaran belanja transaksi khusus yang belum dialokasikan dan/atau melebihi alokasi yang telah ditetapkan dalam APBN dan/atau APBN Perubahan pada tahun anggaran berjalan.
Menteri selaku Pengguna Anggaran menunjuk Direktur Pengelolaan Risiko Keuangan Negara, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko sebagai KPA belanja transaksi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
Terhadap realisasi penggunaan dana cadangan penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), yang berasal selain dari anggaran kewajiban penjaminan Pemerintah dalam rangka Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), dapat diganti melalui mekanisme APBN dan/atau APBN-Perubahan.
Dalam hal pengelolaan dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak mencukupi untuk penggantian pembayaran kepada PT PII sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (5), Menteri mengalokasikan dana cadangan atas klaim dukungan backstop loss limit pada APBN maupun APBN-Perubahan.
Pencatatan realisasi pengeluaran atas klaim dukungan backstop loss limit sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilaporkan dalam APBN-Perubahan dan/atau Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP).
Dalam rangka pelaksanaan Penjaminan Pemerintah tahun 2020, sumber dana belanja subsidi IJP atas pelaksanaan program PEN untuk Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3), belanja subsidi IJP loss limit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3), anggaran kewajiban penjaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1), dan belanja transaksi khusus untuk dukungan backstop loss limit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4), dapat berasal dari APBN sesuai dengan Peraturan Presiden mengenai postur dan rincian APBN maupun peraturan pelaksanaannya.
Fasilitas Perpajakan dan Kepabeanan di Ibu Kota Nusantara
Relevan terhadap 4 lainnya
Jasa perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) huruf d merupakan jasa yang berlokasi dan mendapatkan penghasilan dari kegiatan usaha di Ibu Kota Nusantara, yang memenuhi kriteria:
bersumber dari gudang di wilayah Ibu Kota Nusantara;
dilakukan melalui toko di wilayah Ibu Kota Nusantara; dan/atau
barang yang diperdagangkan dijual kepada konsumen yang bertempat tinggal di wilayah Ibu Kota Nusantara.
Jasa konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) huruf e berupa layanan:
konsultansi konstruksi;
pekerjaan konstruksi; dan/atau
pekerjaan konstruksi terintegrasi.
Konsultansi konstruksi, pekerjaan konstruksi, dan pekerjaan konstruksi terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan jasa yang berlokasi dan mendapatkan penghasilan yang:
dilaksanakan melalui tempat kegiatan usaha yang berada di wilayah Ibu Kota Nusantara; dan
atas proyek jasa konstruksi yang dilaksanakan di wilayah Ibu Kota Nusantara.
Jasa perantara real estat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) huruf f merupakan kegiatan jasa yang dilakukan oleh perusahaan perantara perdagangan properti yang berlokasi dan mendapatkan penghasilan dari kegiatan usaha di Ibu Kota Nusantara, yang memenuhi kriteria:
properti atau real estat yang menjadi objek perantara berada di wilayah Ibu Kota Nusantara; dan
pengguna jasa merupakan konsumen yang bertempat tinggal atau bermaksud untuk bertempat tinggal, bertempat kedudukan, dan/atau bertempat kegiatan usaha di wilayah Ibu Kota Nusantara berdasarkan fakta dan kondisi yang sesungguhnya.
Jasa pariwisata dan ekonomi kreatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) huruf g merupakan jasa yang berlokasi dan mendapatkan penghasilan dari kegiatan usaha berupa pariwisata dan ekonomi kreatif yang berlokasi di wilayah Ibu Kota Nusantara.
Penanaman Modal yang mendapat fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a merupakan Penanaman Modal pada bidang usaha yang memiliki nilai strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf e angka 1, meliputi:
infrastruktur dan layanan umum;
bangkitan ekonomi; dan
bidang usaha lainnya.
Infrastruktur dan layanan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa:
pembangkit tenaga listrik termasuk energi baru dan terbarukan;
pembangunan dan pengoperasian jalan tol;
pembangunan dan pengoperasian pelabuhan laut;
pembangunan dan pengoperasian bandar udara;
pembangunan dan penyediaan air bersih;
pembangunan dan pengoperasian fasilitas kesehatan;
pembangunan dan penyelenggaraan satuan pendidikan;
pembangunan dan penyediaan infrastruktur telekomunikasi dan informatika;
pembangunan dan pengelolaan hutan taman kota;
pembangunan perumahan, kawasan pemukiman, dan perkantoran;
pembangunan dan pengelolaan air limbah;
pembangunan dan pengelolaan sistem jaringan utilitas bawah tanah;
pembangunan dan pengoperasian kawasan industri serta pusat riset dan inovasi ( industrial and science park );
pembangunan dan pengoperasian pasar rakyat;
penyediaan transportasi umum;
pembangunan dan pengoperasian terminal kendaraan angkutan penumpang atau barang; dan
pembangunan dan pengoperasian stadion/sarana olahraga.
Bangkitan ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa:
pembangunan dan pengoperasian pusat perbelanjaan ( mall );
penyediaan sarana wisata dan jasa akomodasi/hotel berbintang;
penyediaan fasilitas Meeting , Incentive , Convention , and Exhibition (MICE); dan
stasiun pengisian bahan bakar dan/atau pengisian daya untuk kendaraan listrik ( battery charging ).
Bidang usaha lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa:
budidaya pertanian dan/atau perikanan perkotaan;
industri dan/atau rekayasa industri bernilai tambah;
industri perangkat keras ( hardware ) dan/atau perangkat lunak ( software );
jasa perdagangan;
jasa konstruksi;
jasa perantara real estat; dan
jasa pariwisata dan ekonomi kreatif.
Wajib Pajak yang melakukan kegiatan usaha sektor keuangan di Financial Center Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c diberikan pengurangan Pajak Penghasilan badan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Pajak Penghasilan badan yang terutang atas bagian penghasilan yang digunakan untuk investasi atau pembiayaan pembangunan, pengembangan, dan kegiatan ekonomi di wilayah Ibu Kota Nusantara dan/atau Daerah Mitra.
Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap yang melakukan kegiatan usaha sektor keuangan di Financial Center Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf d sampai dengan huruf r, diberikan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebesar 85% (delapan puluh lima persen) dari jumlah Pajak Penghasilan badan yang terutang atas:
bagian penghasilan yang berasal dari penanam modal luar negeri, untuk sektor keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf d dan huruf j; atau
bagian penghasilan yang berasal dari Pelaku Usaha dan/atau masyarakat yang berlokasi di wilayah Ibu Kota Nusantara, untuk sektor keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, huruf k, huruf 1, huruf m, huruf n, huruf o, huruf p, huruf q, dan huruf r.
Penerapan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sesuai dengan contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Paragraf 3 Prosedur Pengajuan Permohonan Persetujuan Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan di Financial Center __ Ibu Kota Nusantara
Penugasan Khusus kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
Relevan terhadap 2 lainnya
Penilaian atas rencana Transaksi dan/atau Proyek dilakukan oleh LPEI.
Dalam melakukan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LPEI mempertimbangkan:
ketentuan yang diatur dalam Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3);
ketersediaan dana Penugasan Khusus;
Selera Risiko (Risk Appetite) yang ditetapkan oleh LPEI; dan
dokumen permohonan fasilitas yang diterima LPEI tidak melewati jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) huruf f.
Selain mempertimbangkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), LPEI juga mempertimbangkan:
kinerja keuangan;
prospek usaha; dan/atau
kemampuan untuk membayar.
Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat ditetapkan dalam Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a.
Kinerja keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a merupakan aspek-aspek yang dijadikan pertimbangan oleh LPEI paling sedikit terkait perolehan laba, struktur permodalan, arus kas, sensitivitas terhadap risiko pasar atau hal lain dalam menilai kelayakan suatu Transaksi dan/atau Proyek.
Prospek usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b merupakan aspek-aspek yang dijadikan pertimbangan oleh LPEI paling sedikit terkait potensi pertumbuhan usaha, kondisi pasar dan posisi Pelaku Ekspor dalam persaingan, kualitas manajemen dan permasalahan tenaga kerja, dukungan dari grup atau afiliasi, dan upaya yang dilakukan Pelaku Ekspor dalam rangka memelihara lingkungan hidup.
Kemampuan membayar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c merupakan aspek-aspek yang dijadikan pertimbangan oleh LPEI paling sedikit terkait ketepatan pembayaran pokok dan bunga, atau margin/bagi hasil/ fee untuk kegiatan berdasarkan prinsip syariah, ketersediaan dan keakuratan informasi keuangan Pelaku Ekspor, kelengkapan dokumentasi Pembiayaan, kepatuhan terhadap perjanjian Pembiayaan, kesesuaian penggunaan dana, dan kewajaran sumber pembayaran kewajiban.
Selera Risiko (Risk Appetite) LPEI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c disusun dan ditetapkan oleh LPEI.
Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan secara konsisten oleh LPEI mulai dari penilaian atas rencana Transaksi dan/atau Proyek hingga pemantauan Transaksi dan/atau Proyek.
Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dapat diberikan kepada perorangan, badan usaha, dan/atau pihak lain yang:
berdomisili di wilayah Negara Republik Indonesia; dan/atau b. berdomisili di luar wilayah Negara Republik Indonesia.
Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan fasilitas Pembiayaan berdasarkan undang- undang mengenai Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.
Pembiayaan yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk Pembiayaan Modal Kerja dan/atau Pembiayaan Investasi.
Pembiayaan Modal Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berupa:
Pembiayaan tunai (cash loan) dan/atau Pembiayaan non tunai _(non-cash loan); _ b. mata uang rupiah dan/atau valuta asing; dan/atau
Pembiayaan yang bersifat revolving dan/atau aflopend .
Pembiayaan Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berupa:
Pembiayaan proyek (project finance) ;
Pembiayaan korporasi (corporate finance) ; dan/atau
Pembiayaan dengan skema Pembiayaan ulang ( re- financing) .
Pembiayaan untuk perorangan, badan usaha, dan/atau pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat diberikan dalam skema kredit kepada importir produk Indonesia (buyer's credit) , Pembiayaan Luar Negeri (Overseas Financing) , dan/atau skema pembiayaan lainnya.
LPEI wajib menilai, memantau dan melakukan langkah- langkah yang diperlukan terhadap Pembiayaan Ekspor yang diberikan agar kualitas Pembiayaan Ekspor senantiasa baik.
Penilaian kualitas Pembiayaan dilakukan dengan mempertimbangkan:
kinerja keuangan;
prospek usaha; dan/atau
kemampuan untuk membayar.
Penerapan penilaian kualitas Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dicantumkan dalam Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3).
Dalam hal kualitas Pembiayaan memburuk, LPEI wajib melakukan upaya penanganan Pembiayaan yang bermasalah.
Kemudahan Proyek Strategis Nasional
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 218/PMK.04/2019 tentang Pembebasan Bea Masuk dan/atau Tidak Dipungut Pajak dalam rangka Impor atas Imp ...
Relevan terhadap
Pembebasan bea masuk untuk kegiatan __ penyelenggaraan panas bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), dapat diberikan kepada:
KKOB;
Badan Usaha;
Kementerian/Lembaga atau Pemerintah Daerah;
Perguruan Tinggi; atau
Lembaga Penelitian.
Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari:
pemegang kuasa pengusahaan sumber daya panas bumi;
pemegang izin pengusahaan sumber daya panas bumi;
pemegang izin panas bumi;
pelaksana PSPE; atau
penerima Penugasan Dukungan Eksplorasi.
Pelaksanaan impor barang yang mendapatkan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat dilakukan oleh:
KKOB;
Badan Usaha;
Kementerian/Lembaga atau Pemerintah Daerah;
Perguruan Tinggi;
Lembaga Penelitian; atau
Penyedia Barang ( Vendor ).
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi yang selanjutnya disingkat PSPE adalah penugasan yang diberikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang panas bumi untuk melaksanakan kegiatan survei pendahuluan dan eksplorasi.
1a. Survei Pendahuluan adalah kegiatan yang meliputi pengumpulan, analisis, dan penyajian data yang berhubungan dengan informasi kondisi geologi, geofisika, dan geokimia, serta survei landaian suhu apabila diperlukan, untuk memperkirakan letak serta ada atau tidak adanya sumber daya Panas Bumi.
Eksplorasi adalah rangkaian kegiatan yang meliputi penyelidikan geologi, geofisika, geokimia, pengeboran uji, dan pengeboran sumur eksplorasi yang bertujuan untuk memperoleh informasi kondisi geologi bawah permukaan guna menemukan dan mendapatkan perkiraan cadangan panas bumi.
2a. Dukungan Eksplorasi adalah dukungan pengembangan panas bumi yang disediakan dalam rangka mendapatkan data dan informasi panas bumi yang diperlukan untuk penyiapan dan pelelangan wilayah kerja.
2b. Penugasan Dukungan Eksplorasi adalah penugasan khusus sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai Badan Usaha Milik Negara untuk menyediakan dan melaksanakan Dukungan Eksplorasi.
Eksploitasi adalah rangkaian kegiatan pada wilayah kerja panas bumi tertentu yang meliputi pengeboran sumur pengembangan dan sumur reinjeksi, pembangunan fasilitas lapangan dan penunjangnya, serta operasi produksi panas bumi.
Pemanfaatan Tidak Langsung adalah kegiatan pengusahaan pemanfaatan panas bumi dengan melalui proses pengubahan dari energi panas dan/atau fluida menjadi energi listrik.
Badan Usaha adalah badan hukum yang berusaha di bidang panas bumi yang berbentuk badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, koperasi, atau perseroan terbatas dan didirikan berdasarkan hukum Indonesia serta berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kontraktor Kontrak Operasi Bersama ( Joint Operation Contract Contractor ) yang selanjutnya disebut KKOB adalah kontraktor yang menandatangani kontrak operasi bersama dengan PT Pertamina (Persero).
6a. Kementerian/Lembaga adalah kementerian negara atau lembaga pemerintah non kementerian yang melaksanakan kegiatan penyelenggaraan panas bumi.
6b. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau wali kota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
6c. Perguruan Tinggi adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi.
6d. Lembaga Penelitian adalah lembaga yang menyelenggarakan penelitian dan pengembangan salah satu di antaranya bidang panas bumi.
Penyedia Barang ( Vendor ) adalah perusahaan yang ditunjuk oleh KKOB, Badan Usaha, Kementerian/ Lembaga, Pemerintah Daerah, Perguruan Tinggi, atau Lembaga Penelitian sebagai penyedia barang impor untuk kegiatan penyelenggaraan panas bumi.
Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah sistem integrasi seluruh layanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kepada semua pengguna jasa yang bersifat publik dan berbasis web .
Sistem Indonesia National Single Window yang selanjutnya disebut Sistem INSW adalah sistem elektronik __ yang mengintegrasikan sistem dan/atau informasi berkaitan dengan proses penanganan dokumen kepabeanan, dokumen kekarantinaan, dokumen perizinan, dokumen kepelabuhanan/ kebandarudaraan, dan dokumen lain, yang terkait dengan ekspor dan/atau impor, yang menjamin keamanan data dan informasi serta memadukan alur dan proses informasi antar sistem internal secara otomatis.
Pemindahtanganan adalah pemindahan hak, alih aset, penjualan, tukar–menukar, hibah, atau penghapusan dari aset KKOB, Badan Usaha, Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Perguruan Tinggi, atau Lembaga Penelitian.
Pemusnahan adalah kegiatan menghilangkan wujud dan bentuk asal suatu barang menjadi suatu unsur atau senyawa yang tidak dapat dibentuk menjadi barang asal.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Keuangan negara.
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang selanjutnya disebut Kantor Wilayah merupakan instansi vertikal yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai yang selanjutnya disebut Kantor Pelayanan Utama merupakan instansi vertikal yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan Undang-Undang Kepabeanan.
Untuk mendapatkan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), KKOB, Badan Usaha, Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Perguruan Tinggi, atau Lembaga Penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama yang mengawasi wilayah kerja panas bumi.
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara elektronik melalui Sistem INSW.
Permohonan KKOB atau Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri dengan:
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
kontrak operasi bersama atau kuasa pengusahaan sumber daya panas bumi, izin pengusahaan sumber daya panas bumi, izin panas bumi, atau surat ketetapan penugasan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang panas bumi, atau surat Penugasan Dukungan Eksplorasi dari Menteri; dan
rencana impor barang (RIB).
(3a) Permohonan Kementerian/Lembaga atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri dengan:
salinan daftar isian pelaksanaan anggaran atau dokumen yang sejenis dan/atau surat pernyataan yang menyatakan bahwa pembiayaan dalam daftar isian pelaksanaan anggaran atau dokumen yang sejenis atas barang yang dimintakan pembebasan bea masuk, tidak meliputi unsur bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor;
salinan perjanjian atau kontrak pengadaan barang dengan Penyedia Barang ( Vendor ) yang menyebutkan bahwa harga dalam perjanjian atau kontrak pengadaan barang tidak meliputi pembayaran bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor, dalam hal pengadaan barang menggunakan Penyedia Barang ( Vendor ); dan
rencana impor barang (RIB).
(3b) Permohonan Kementerian/Lembaga atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (3a) huruf a ditandatangani oleh:
pimpinan satuan kerja selaku kuasa pengguna anggaran; atau
pejabat paling rendah setingkat Eselon II atau pimpinan tinggi pratama, dari Kementerian/Lembaga atau Pemerintah Daerah.
(3c) Permohonan Perguruan Tinggi atau Lembaga Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ditandatangani oleh pejabat paling rendah setingkat dekan atau Kepala Lembaga Penelitian, dan dilampiri dengan:
surat ketetapan penugasan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang panas bumi; dan
rencana impor barang (RIB).
Dalam hal penyampaian permohonan secara elektronik melalui Sistem INSW sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum dapat dilaksanakan, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara elektronik melalui Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan melampirkan:
dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b, ayat (3a) huruf a dan huruf b, atau ayat (3c) huruf a;
contoh atau spesimen tanda tangan pimpinan/manajer atau para pejabat KKOB, Badan Usaha, Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Perguruan Tinggi, atau Lembaga Penelitian yang diberikan wewenang untuk menandatangani rencana impor barang (RIB); dan
asli Rencana Impor Barang (RIB) yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan yang berwenang atau pejabat yang ditunjuk.
Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b, ayat (3a) huruf a dan huruf b, ayat (3c) huruf a, atau ayat (4) huruf b dapat dalam bentuk softcopy berupa hasil pindaian dari dokumen asli dalam media penyimpan data elektronik.
rencana impor barang (RIB) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, ayat (3a) huruf c, ayat (3c) huruf b, dan ayat (4) huruf c, merupakan dokumen yang telah disetujui oleh instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang panas bumi dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4).
Dalam hal Sistem INSW sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dioperasikan atau mengalami gangguan operasional, pengajuan permohonan dilakukan secara manual dan lampiran dokumen __ sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (3a), ayat (3c), dan ayat (4) huruf b dan huruf c disampaikan dalam bentuk salinan cetak ( hardcopy) atau salinan digital ( softcopy ) . (8) Dalam hal wilayah kerja panas bumi dari KKOB atau Badan Usaha terdiri atas lebih dari 1 (satu) wilayah kerja panas bumi, permohonan disampaikan kepada masing-masing Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama yang wilayah kerjanya meliputi wilayah kerja panas bumi sebagaimana tercantum dalam masing-masing rencana impor barang (RIB).
Dalam hal proses impor akan dilakukan oleh Penyedia Barang ( Vendor ), permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mencantumkan nama Penyedia Barang ( Vendor ) __ yang akan melakukan impor dan melampirkan bukti kontrak pengadaan barang antara KKOB, Badan Usaha, Kementerian/ Lembaga, Pemerintah Daerah, Perguruan Tinggi, atau Lembaga Penelitian dengan Penyedia Barang ( Vendor ).
Dalam hal dokumen lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (3a), ayat (3c), ayat (4), dan ayat (9) telah tersedia dalam Sistem INSW atau Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, KKOB, Badan Usaha, Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Perguruan Tinggi, atau Lembaga Penelitian tidak perlu menyampaikan kembali dokumen lampiran tersebut kepada Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama yang mengawasi wilayah kerja panas bumi.
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan __ menggunakan contoh format yang tercantum dalam Lampiran Huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Tata Cara Penghapusbukuan dan Penghapustagihan Piutang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
Relevan terhadap
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia yang selanjutnya disingkat LPEI adalah Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai LPEI.
Piutang LPEI yang selanjutnya disebut Piutang adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada LPEI sebagai akibat perjanjian pembiayaan dan/atau akibat lainnya yang sah, baik yang terjadi sebelum atau setelah LPEI terbentuk.
Restrukturisasi adalah upaya yang dilakukan oleh LPEI dalam membantu nasabahnya agar dapat menyelesaikan kewajibannya, antara lain penjadwalan kembali (reschedulling), persyaratan kembali (reconditioning), penataan kembali (restructuring), dan/atau upaya penyelesaian kewajiban lainnya sesuai perjanjian para pihak atau ketentuan peraturan di bidang jasa keuangan.
Penghapusbukuan adalah tindakan administratif LPEI dengan menghapusbukukan akun Piutang dalam laporan posisi keuangan dengan tidak menghapuskan hak tagih.
Penghapustagihan adalah tindakan LPEI untuk menghapus semua kewajiban nasabah yang tidak dapat diselesaikan setelah memenuhi kriteria tertentu.
Pembiayaan Ekspor Nasional adalah fasilitas yang diberikan kepada badan usaha termasuk perseorangan dalam rangka mendorong ekspor nasional yang dapat berupa pembiayaan, penjaminan, asuransi, dan/atau kegiatan lain yang menunjang ekspor.
Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Keuangan Negara.
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal di lingkungan Kementerian Keuangan yang memiliki kewenangan, tugas dan fungsi di bidang pengelolaan kekayaan Negara.
Dewan Direktur adalah Dewan Direktur sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai LPEI.
Direktur Eksekutif adalah Direktur Eksekutif sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai LPEI.
Nasabah adalah badan usaha dan/atau orang yang berutang kepada LPEI menurut peraturan, perjanjian pembiayaan, perjanjian penjaminan, kegiatan perasuransian dan/atau akibat lainnya yang sah, termasuk badan dan/atau orang yang menjamin penyelesaian sebagian atau seluruh utang.
Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan yang selanjutnya disingkat RKAT adalah penjabaran tahunan dari Rencana Jangka Panjang yang menggambarkan rencana kerja dan anggaran LPEI mulai 1 Januari sampai dengan 31 Desember, termasuk strategi untuk merealisasikan rencana tersebut.
Piutang Macet adalah Piutang yang telah dinyatakan kualitas macet sesuai peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penilaian kualitas pembiayaan LPEI.
Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Nomor 19 Pengaturan Bersama
Relevan terhadap
LAMPIRAN B: DASAR KESIMPULAN (BASIS FOR CONCLUSION) 1 ( Dasar Kesimpulan ini melengkapi, tetapi bukan merupakan bagian dari 2 Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) Pengaturan Bersama. ) 3 Tujuan 4 DK 01. Dasar Kesimpulan ini merangkum pertimbangan Komite Standar 5 Akuntansi Pemerintahan (KSAP) dalam mencapai kesimpulan PSAP 6 Pengaturan Bersama. Karena Pernyataan Standar ini didasarkan pada 7 IPSAS 37 tentang Joint Arrangements (diterbitkan pada tahun 2015, 8 termasuk amandemen hingga Januari 2017), yang dikeluarkan oleh 9 IPSASB, Dasar Kesimpulan menguraikan perbedaan antara PSAP 10 Pengaturan Bersama dengan ketentuan utama IPSAS 37. 11 Gambaran Umum 12 DK 02. KSAP memulai proses penyusunan PSAP yang terkait dengan 13 akuntansi untuk kerja sama pemerintah pada Tahun 2016. KSAP 14 menerbitkan Exposure Draft (ED) PSAP Pengaturan Bersama pada 15 Bulan Juli 2018, yang diikuti dengan ED PSAP Perjanjian Konsesi 16 Jasa – Pemberi Konsesi dan ED PSAP Sewa. 17 Latar Belakang 18 DK 03. Kerja sama antar entitas pemerintah maupun antara entitas 19 pemerintah dengan badan usaha sudah berlangsung dengan berbagai 20 istilah dan bentuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan 21 yang berlaku. Kerja sama tersebut dapat melibatkan atau tidak 22 melibatkan pengendalian bersama antara para pihak di dalamnya. 23 DK 04. Latar belakang dan tujuan pelaksanaan kerja sama dapat bermacam- 24 macam, seperti kerja sama antar entitas pemerintah maupun antara 25 pemerintah dan badan usaha untuk tujuan penyediaan infrastruktur 26 dan layanan publik serta kerja sama antara pemerintah dan badan 27 usaha untuk tujuan pemanfaatan atau pendayagunaan aset untuk 28 tujuan memperoleh manfaat finansial berupa sewa, bagi hasil, atau 29 imbalan dalam bentuk lain. 30 DK 05. Salah satu bentuk kerja sama adalah kerja sama pemanfaatan Barang 31 Milik Negara/Daerah, yaitu pendayagunaan Barang Milik 32 Negara/Daerah oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dalam 33 rangka peningkatan penerimaan negara bukan pajak/pendapatan 34 daerah dan sumber pembiayaan lainnya, sebagaimana diatur dalam 35 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas 36 Peraturan Pemerintah 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang 37 Milik Negara/Daerah. Pasal 27 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 38 28 Tahun 2020 mengatur bahwa bentuk pemanfaatan Barang Milik 39 Negara/Daerah berupa Sewa, Pinjam Pakai, Kerja Sama Pemanfaatan, 40 Bangun Guna Serah atau Bangun Serah Guna, atau Kerja Sama 41 Penyediaan Infrastruktur. 42 DK 06. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 mengatur Kerja Sama 43 Penyediaan Infrastruktur, yang merupakan kerja sama antara 44