???????Jakarta, 7 November 2024 – Dalam rangka meningkatkan kapasitas dan pengembangan penyusunan peraturan perundang-undangan di daerah, Pemerintah Kota Semarang melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Semarang melaksanakan kunjungan konsultasi ke Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Keuangan. Kunjungan ini mengacu pada Peraturan Presiden No. 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik serta Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 120 Tahun 2018 yang mengatur pembentukan produk hukum daerah.
Kegiatan konsultasi ini berlangsung pada Kamis, 7 November 2024, di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, dengan dihadiri oleh empat orang perwakilan dari Bagian Hukum Setda Kota Semarang. Fokus pembahasan dalam konsultasi ini mencakup penerapan aplikasi PRiME Legal Drafting, sebuah aplikasi yang telah dikembangkan oleh Kementerian Keuangan untuk mendukung proses perancangan peraturan yang lebih efektif dan terstruktur. Selain itu, diskusi juga meliputi aspek pengelolaan JDIH untuk meningkatkan efektivitas penyebaran dan aksesibilitas informasi hukum bagi masyarakat di daerah.
Konsultasi ini merupakan bagian dari upaya kolaboratif antara pemerintah pusat dan daerah guna memperkuat kapabilitas daerah dalam menyusun peraturan serta mengelola informasi hukum secara digital. Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kota Semarang berharap dapat memperoleh wawasan baru dan strategi efektif dalam penyusunan peraturan daerah yang sesuai dengan prinsip pemerintahan berbasis elektronik.
JDIH Kemenkeu berkomitmen mendukung sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam upaya menciptakan layanan informasi hukum yang transparan, akurat, dan mudah diakses, sesuai dengan visi mewujudkan pemerintahan yang lebih transparan, responsif, dan inovatif.