Jakarta, 6 November 2024 – Biro Hukum Kementerian Keuangan, melalui Pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kemenkeu, menerima kunjungan audiensi dari Pengelola JDIH Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Audiensi ini dilaksanakan pada Rabu, 6 November 2024, di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, dan bertujuan untuk membahas langkah-langkah pengintegrasian sistem e-pengundangan, guna meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam dokumentasi serta penyebaran produk hukum.
Kepala Subagian Hukum Pengadaan dan Informasi Hukum, Biro Hukum, Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan, yang mewakili pihak Kemenkeu dalam pertemuan tersebut, menyampaikan bahwa kerja sama lintas kementerian ini merupakan upaya strategis untuk meningkatkan aksesibilitas informasi hukum bagi masyarakat. “Kolaborasi antara Kementerian Keuangan dan Kementerian PANRB diharapkan dapat memperkuat transparansi informasi hukum dan memperluas akses masyarakat terhadap produk hukum terkini,” ujarnya.
Dalam pertemuan ini, dibahas pula berbagai aspek terkait pengelolaan JDIH, seperti proses digitalisasi dan standar metadata yang digunakan dalam pengunggahan dokumen hukum, serta kendala-kendala yang dihadapi dalam pengintegrasian data hukum antara sistem JDIH Kementerian Keuangan dan situs E-Pengundangan Kementerian Hukum dan HAM. Pihak Kemenkeu menjelaskan bahwa integrasi sistem e-pengundangan ini memerlukan standar teknis dan operasional yang sama di seluruh instansi agar data hukum dapat disajikan secara seragam dan terverifikasi.
Kedua pihak juga membahas pengembangan fitur pencarian dan peningkatan keamanan dalam JDIH sebagai langkah untuk memastikan bahwa produk hukum yang diunggah dapat diakses dengan mudah namun tetap terlindungi dari risiko-risiko keamanan siber. Pengelola JDIH Kemenkeu menyampaikan pentingnya sistem yang mampu menjamin keaslian dan keutuhan dokumen hukum, serta memudahkan masyarakat dalam memperoleh informasi yang akurat dan terpercaya.
Dengan adanya audiensi ini, Kementerian Keuangan berharap terjalin kesepakatan yang konkret untuk mengoptimalkan penggunaan dan berbagi data produk hukum antarinstansi. Diharapkan pula, adanya sinergi yang lebih baik antara JDIH Kemenkeu dan JDIH Kementerian PANRB dalam melayani kebutuhan informasi hukum yang relevan, transparan, dan mudah diakses oleh publik.
Kementerian Keuangan berkomitmen untuk terus mendukung pengembangan JDIH sebagai sumber informasi hukum yang kredibel, tepat waktu, serta dapat diandalkan masyarakat sebagai rujukan utama dalam memahami peraturan dan kebijakan yang berlaku di Indonesia.