Surabaya, 04/08/2022. Mengusung tema “JDIH sebagai bagian dari Digitalisasi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan”, Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Keuangan (JDIH Kemenkeu) pada tanggal 4 Agustus 2021 telah melakukan kegiatan sosialisasi website JDIH Kementerian Keuangan secara tatap muka di Gedung Keuangan Negara Surabaya 1. Kegiatan sosialisasi tersebut dibuka oleh Kepala Perwakilan Kementerian Keuangan Provinsi Jawa Timur, dipimpin oleh Kepala Bagian Hukum Kekayaan Negara dan Informasi Hukum, dan dihadiri oleh perwakilan pegawai Kementerian Keuangan yang berasal dari berbagai kantor vertikal di wilayah Surabaya dan sekitarnya.
Kegiatan sosialisasi tersebut merupakan salah satu upaya penyebarluasan website JDIH kepada seluruh pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan. Sebagaimana kita ketahui bahwa rangkaian terakhir dari proses pembentukan peraturan perundang-undangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU 12/2011) yang diawali dengan proses perencanaan, penyusunan/pembahasan, penetapan, kemudian pengundangan adalah proses penyebarluasan. Penyerbarluasan ini penting agar peraturan perundang-undangan dapat segera diketahui, dipahami dan dilaksanakan oleh pihak yang dituju dari isi peraturan tersebut.
Selain itu, pada kegiatan sosialisasi kali ini juga membahas tentang Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 (UU 13/2022) tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, khususnya Pasal 97 huruf b yang menjadi tonggak baru dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan, dimana digitalisasi pembentukan peraturan perundang-undangan diatur secara tegas dan khusus, dengan memberikan legalitas yang kokoh dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan secara elektronik.