PT. PLN (Persero) mengundang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Keuangan (JDIH Kemenkeu) pada tanggal 24 Juni 2021, untuk melakukan sharing knowledge Aplikasi JDIH Kementerian Keuangan dan memaparkan pengelolaan dan diseminasi informasi hukum di lingkungan Kementerian Keuangan.
Acara Sharing Knowledge ini dilaksanakan secara virtual melalui aplikasi zoom, dan dihadiri oleh Kepala Bagian Hukum Kekayaan Negara, Perusahaan, dan Informasi Hukum Kemenkeu sebagai narasumber dari JDIH Kemenkeu, Executive Vice President Pusat Kebijakan dari PT. PLN (Persero), Staf PT. PLN (Persero), serta tim JDIH Kemenkeu.
Permintaan acara sharing knowledge ini, sehubungan dengan akan dibangunnya aplikasi Repository Kebijakan Terpusat di Lingkungan PT. PLN (Persero), dan PT. PLN (Persero) bermaksud untuk melakukan benchmark dengan aplikasi JDIH Kemenkeu.
Dalam sharing knowledge tersebut pokok bahasan yang disampaikan terkait dengan landasan hukum JDIH Kemenkeu, penyerbarluasan informasi hukum, sistem koordinasi JDIH Kemenkeu, struktur organisasi, sumber daya manusia, koleksi hukum, pengelolaan dokumen hukum, inovasi pengembangan website JDIH Kemenkeu dan proses integrasi JDIH Kemenkeu dengan JDIH Nasional, serta pengelolaan JDIH Kemenkeu dilakukan berdasarkan arahan Badan Pembinaan Hukum Nasional selaku Pusat JDIH Nasional yang diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum.
Adapun selanjutnya PT. PLN (Persero) akan berkordinasi dengan Biro Hukum Kementerian Keuangan c.q. Bagian Hukum Sektor Keuangan dan Perjanjian, terkait Program Perencanaan Peraturan Perundang-undangan yang telah diimplementasikan di Lingkungan Kementerian Keuangan.