Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Keuangan (JDIH Kemenkeu) menerima undangan Rapat Penyusunan Sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM), untuk dapat berbagi Pengalaman Penyusunan dan Pengelolaan JDIH yang telah dilakukan oleh Kementerian Keuangan.
Rapat Penyusunan Sistem JDIH diselenggarakan pada tanggal 20 April 2021 bertempat Ruang Rapat Bigland Hotel Bogor, Provinsi Jawa Barat mempunyai 2 (dua) agenda pokok yaitu pemaparan tentang:
Kegiatan rapat dibuka oleh Ibu Retno Endang Prihantini S.H. M.M selaku Kepala Biro Hukum dan Kerjasama Kementerian Koperasi dan UKM, dan dihadiri oleh Kepala Bagian Advokasi dan Penelaahan Hukum Kementerian Koperasi dan UKM, Kepala Subbagian Pengolahan Dokumen dan Informasi Hukum BPHN, Pejabat dan Pegawai di lingkungan Bagian Advokasi dan Penelaahan Hukum Kementerian Koperasi dan UKM dan Tim JDIH Kemenkeu.
Dalam rapat tersebut, BPHN memberikan Piagam JDIH Yang Telah Terintegrasi kepada Kementerian Koperasi dan UKM. Piagam tersebut diberikan kepada Bapak Drs. Yasmon M.L.S dan diterima langsung oleh Ibu Retno Endang Prihantini S.H. M.M
Dalam paparan Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum, Bapak Drs. Yasmon M.L.S. menyampaikan:
Pemaparan tentang Pengalaman Penyusunan dan Pengelolaan JDIH, Bapak Budi Setiabudi S.H. S.Sos. M.E menyampaikan landasan hukum JDIH Kemenkeu, penyerbarluasan informasi hukum, sistem koordinasi JDIH Kemenkeu, struktur organisasi, sumber daya manusia, koleksi hukum, pengelolaan dokumen hukum, inovasi pengembangan website JDIH Kemenkeu dan proses integrasi JDIH Kemenkeu dengan JDIH Nasional, serta pengelolaan JDIH Kemenkeu dilakukan berdasarkan arahan Badan Pembinaan Hukum Nasional selaku Pusat JDIH Nasional yang diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum.