Pada tanggal 1 Juli 2020, Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Keuangan Republik Indonesia (JDIH Kemenkeu) menerima undangan permintaan sharing knowledge atas layanan Biro Hukum Kementerian Keuangan dari Biro Hukum Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Republik Indonesia (Kemenko Marinves). Sharing Knowledge yang dilaksanakan secara virtual melalui aplikasi zoom tersebut dihadiri oleh Kepala Biro Hukum Kemenko Marinves, Kepala Bagian Advokasi dan Informasi Kemenko Marinves beserta tim, Kepala Bagian Hukum Kekayaan Negara, Perusahaan, dan Informasi Hukum Kemenkeu sebagai narasumber, dan tim JDIH Kemenkeu.
Dalam sharing knowledge dimaksud didiskusikan beberapa layanan Biro Hukum Kemenkeu diantaranya adalah website dan aplikasi JDIH, aplikasi Sistem Informasi Perencanaan Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan (Simfoni), dan aplikasi PRiME Legal Drafting (PRiME-LD). Aplikasi-aplikasi tersebut dibuat untuk mendukung proses pembentukan peraturan perundang-undangan yang ditangani oleh Kemenkeu. Dalam tahap perencanaan peraturan perundang-undangan dibantu dengan aplikasi Simfoni, dalam tahap penyusunan dan pembahasan peraturan perundang-undangan dibantu dengan aplikasi PRiME-LD, dalam proses persuratan untuk menetapkan peraturan perundang-undangan dibantu dengan aplikasi Nadine, dan terakhir dalam tahap penyebarluasan peraturan perundang-undangan dibantu dengan website dan aplikasi JDIH.
Terkait website dan aplikasi JDIH, turut didiskusikan pula mengenai hierarki pengelolaan JDIH Kemenkeu, pengelolaan JDIH Kemenkeu berbasis e-Corporate Services, media penyebarluasan sesuai Perpres 87 Tahun 2014, sejarah pengembangan JDIH Kemenkeu, unit pendukung pengembangan website dan aplikasi, alur koordinasi antara Biro Hukum Kemenkeu dengan unit pendukung mengenai pengembangan website dan aplikasi, proses pengelolaan JDIH Kemenkeu, konsep pengembangan website JDIH Kemenkeu yang user friendly, detail penjelasan mengenai fitur-fitur yang terdapat dalam website JDIH Kemenkeu, koleksi yang terdapat dalam website JDIH Kemenkeu, tampilan JDIH Kemenkeu mobile App, hak akses terhadap berbagai aplikasi yang terdapat di Kemenkeu menggunakan Single Sign On (SSO), dan penjelasan mengenai pengembangan website JDIH yang juga dapat dibantu oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) jika Kementerian/Lembaga belum mempunyai resource yang memadai untuk membangun website dan aplikasi terkait JDIH. Ke depannya, JDIH Kemenko Marinves dapat berkoordinasi lebih lanjut dengan BPHN selaku pembina JDIH Nasional mengenai pembangunan website JDIH. Peran BPHN selaku pembina JDIH Nasional adalah melakukan pembinaan dan pengembangan hukum nasional melalui pengembangan dokumentasi dan informasi hukum. Diharapkan website tersebut juga terintegrasi dengan JDIHN sebagai bagian dari upaya penyediaan data peraturan perundang-undangan nasional yang terpadu dan sebagai pelaksanaan amanat Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN).