02/PMK.04/2005 - Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 107/KMK.05/1997 tentang Pemberian dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Pabrik Etil Alkohol dan Pengusaha Tempat Penyimpanan. | JDIH Kementerian Keuangan
Dicabut dengan 48/PMK.04/2007 tentang Nomor Pokokk Pengusaha Barang Kena Cukai untuk Pengusaha Pabrik Etil Alkohol dan Pengusaha Tempat Penyimpanan
12 Jan 2005
Mengubah 107/KMK.05/1997 tentang Pemberian dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Pabrik Etil Alkohol dan Pengusaha Tempat Penyimpanan
12 Jan 2005
Mengubah 538/KMK.05/1998 tentang Perubahan Kepmenkeu No. 107/KMK.05/1997 tentang Pemberian dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Pabrik/Importir dan Pengusaha Tempat Penyimbunan Etil Alkohol
Nilai Pengalaman Anda
Berikan nilai anda untuk pengalaman dan kemudahan memperoleh informasi yang kami berikan. Masukan anda membantu kami berubah menjadi lebih baik.