Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan100/PMK.02/2006 tentang Pencabutan atas Peraturan Menteri Keuangan No. 95/PMK.02/2005 tentang Penetapan Tarif Pungutan Ekspor atas Batubara Sebagaimana Telah Diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.10/2005. -- Jakarta, 2006 melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.