Dicabut dengan 169/PMK.010/2015 tentang Penentuan Besarnya Perbandingan Antara Utang dan Modal Perusahaan untuk Keperluan
Penghitungan Pajak Penghasilan.
Nilai Pengalaman Anda
Berikan nilai anda untuk pengalaman dan kemudahan memperoleh informasi yang kami berikan. Masukan anda membantu kami berubah menjadi lebih baik.
Bagikan
Kode
1002/KMK.04/1984
Judul/Tentang
Penentuan Perbandingan Antara Modal dan Hutang Sendiri untuk Keperluan Pengenaan Pajak Penghasilan.