1002/KMK.04/1984 - Penentuan Perbandingan Antara Modal dan Hutang Sendiri untuk Keperluan Pengenaan Pajak Penghasilan. | JDIH Kementerian Keuangan
09 Sep 2015
Dicabut dengan 169/PMK.010/2015 tentang Penentuan Besarnya Perbandingan Antara Utang dan Modal Perusahaan untuk Keperluan
Penghitungan Pajak Penghasilan.
Nilai Pengalaman Anda
Bagikan
Tipe Dokumen
Peraturan
Kode
1002/KMK.04/1984
Judul
Penentuan Perbandingan Antara Modal dan Hutang Sendiri untuk Keperluan Pengenaan Pajak Penghasilan.