Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan101/PMK.04/2005 tentang Perubahan Ketujuh atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 tentang Kawasan Berikat. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.
tentang Perubahan Kepmenkeu No. 291/KMK.05/2997 tentang Kawasan Berikat Sebagaimana Telah Disempurnakan dengan Keputusan Menteri Keuangan No.547/KMK.01/1997
tentang Perubahan Kepmenkeu No. 291/KMK.05/1997 tentang Kawasan Berikat Sebagaimana Telah Diubah Beberapa Kali Terakhir dengan Kepmenkeu No. 349/KMK.01/2000