Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan102/PMK.02/2010 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.04/2007 tentang Pengeluaran Barang Impor atau Barang Ekspor Dari Kawasan Pabean untuk Diangkut Terus atau Diangkut Lanjut dan Pengeluaran Barang Impor Dari Kawasan Pabean untuk Diangkut Ke Tempat Penimbunan Sementara di Kawasan Pabean Lainnya. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.