Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102/PMK.05/2020 disusun untuk menyempurnakan mekanisme pengelolaan rekening milik Bendahara Umum Negara (BUN) dengan menyesuaikan perkembangan pengelolaan kas negara. Peraturan ini bertujuan melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (6) dan (9) Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah serta menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 218/PMK.05/2007.
Definisi dan Jenis Rekening Milik BUN
Kewenangan Pengelolaan
Pembukaan Rekening
Pengoperasian Rekening
Penutupan Rekening
Akuntansi dan Pelaporan
Ketentuan Lain dan Peralihan
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan dan mengatur secara komprehensif tata cara pengelolaan rekening milik Bendahara Umum Negara untuk mendukung pengelolaan keuangan negara yang efektif dan transparan.