Latar Belakang dan Tujuan Peraturan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102/PMK.05/2020 disusun untuk menyempurnakan mekanisme pengelolaan rekening milik Bendahara Umum Negara (BUN) dengan menyesuaikan perkembangan pengelolaan kas negara. Peraturan ini bertujuan melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (6) dan (9) Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah serta menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 218/PMK.05/2007.
Pokok-Pokok Pengaturan
-
Definisi dan Jenis Rekening Milik BUN
- Rekening milik BUN dibuka di Bank Sentral (Bank Indonesia) dan/atau Bank Umum dalam mata uang rupiah dan/atau valuta asing.
- Jenis rekening di Bank Sentral meliputi Rekening Kas Umum Negara (KUN), Sub Rekening KUN, dan Rekening Lainnya (termasuk Rekening Operasional dan Rekening Khusus Pinjaman/Hibah).
- Jenis rekening di Bank Umum meliputi Rekening Penerimaan dan Rekening Pengeluaran dengan berbagai subjenis sesuai fungsi.
-
Kewenangan Pengelolaan
- BUN berwenang mengelola rekening milik BUN, termasuk pembukaan, pengoperasian, dan penutupan rekening.
- Kewenangan ini dapat dilimpahkan kepada Kuasa BUN Pusat (Direktur Jenderal Perbendaharaan) dan Kuasa BUN di Daerah (Kepala KPPN) sesuai jenis rekening.
-
Pembukaan Rekening
- Prosedur pembukaan rekening di Bank Sentral dan Bank Umum diatur secara rinci, termasuk penamaan rekening sesuai jenis dan tujuan penggunaannya.
- Pembukaan rekening khusus pinjaman/hibah mengikuti ketentuan tersendiri terkait penarikan dan pelaksanaan pembayaran.
-
Pengoperasian Rekening
- Pemindahbukuan dana dilakukan berdasarkan rencana pengeluaran, dokumen pembayaran (SP2D, SPM, SPP), dan perintah Kuasa BUN.
- Rekening Operasional di Bank Sentral harus bersaldo nihil setiap akhir hari kerja.
- Penyaluran dana valuta asing dilakukan dengan mekanisme khusus dan jadwal tertentu.
- Bunga/jasa giro atas dana rekening milik BUN di Bank Sentral dan Bank Umum diatur dan disetorkan kembali ke rekening negara.
- Dana di rekening milik BUN tidak dikenakan biaya layanan perbankan, kecuali biaya yang disepakati antara Bank Sentral dan Menteri Keuangan atau sesuai ketentuan bagi Bank Umum.
-
Penutupan Rekening
- Penutupan rekening dilakukan oleh Kuasa BUN Pusat atau Kuasa BUN di Daerah jika rekening sudah tidak digunakan, dengan prosedur permintaan resmi kepada Bank Sentral atau Bank Umum.
-
Akuntansi dan Pelaporan
- Direktur Jenderal Perbendaharaan bertanggung jawab atas penatausahaan, akuntansi, dan pelaporan keuangan atas transaksi pemindahbukuan rekening milik BUN sesuai peraturan perundang-undangan.
-
Ketentuan Lain dan Peralihan
- Petunjuk teknis pelaksanaan diatur oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.
- Rekening yang sudah dibuka sebelum peraturan ini berlaku tetap diakui dan harus disesuaikan penamaannya sesuai ketentuan baru.
- Beberapa ketentuan sebelumnya terkait penyediaan dana dan penihilan rekening dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan dan mengatur secara komprehensif tata cara pengelolaan rekening milik Bendahara Umum Negara untuk mendukung pengelolaan keuangan negara yang efektif dan transparan.