Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan103/PMK.04/2006 tentang Penggunaan Pemberitahuan Pabean Single Administrative Document di Pulau Batam, Bintan dan Karimun.-- Jakarta, 2006 melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.
103/PMK.04/2006 - Penggunaan Pemberitahuan Pabean Single Administrative Document di Pulau Batam, Bintan dan Karimun.-- Jakarta, 2006 | JDIH Kementerian Keuangan
05 Mar 2009
Dicabut dengan 46/PMK.04/2009 tentang Pemberitahuan Pabean dalam Rangka Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Kawasan yang Telah Ditunjuk Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.