103/PMK.04/2006 - Penggunaan Pemberitahuan Pabean Single Administrative Document di Pulau Batam, Bintan dan Karimun.-- Jakarta, 2006 | JDIH Kementerian Keuangan
05 Mar 2009
Dicabut dengan 46/PMK.04/2009 tentang Pemberitahuan Pabean dalam Rangka Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Kawasan yang Telah Ditunjuk Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
Nilai Pengalaman Anda
Bagikan
Tipe Dokumen
Peraturan
Kode
103/PMK.04/2006
Judul
Penggunaan Pemberitahuan Pabean Single Administrative Document di Pulau Batam, Bintan dan Karimun.-- Jakarta, 2006