Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturan104/KMK.04/1986 tentang Pelunasan Bea Meterai dengan Menggunakan Cara Lain. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.
104/KMK.04/1986 - Pelunasan Bea Meterai dengan Menggunakan Cara Lain. | JDIH Kementerian Keuangan
28 Apr 2000
Dicabut dengan 133b/KMK.04/2000 tentang Pelunasan Bea Meterai dengan Menggunakan Cara Lain