Dokumen ini diubah oleh
207/PMK.010/2015tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.03/2009 tentang Piutang yang Nyata-Nyata Tidak Dapat Ditagih yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto.
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.03/2009 tentang Piutang yang Nyata-Nyata Tidak Dapat Ditagih yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto.
Dokumen ini mencabut
130/KMK.04/1998tentang Penghapusan Piutang Tak Tertagih yang Boleh Dikurangkan Sebagai Biaya.